Jakarta, Kabaronenews.com,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, hadirkan dua Ahli Hukum Pidana.
Kedua Ahli Hukum yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) ini dihadirkan untuk memberikan pendapat dalam persidangan, terkait perkara ujaran kebencian, pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik yang ditengarai melibatkan terdakwa Hendra Lie.
Ahli tersebut yakni; DR.Trubus Rahadiansyah SH MH, Dosen Fakultas Hukum Sosiologi Universitas Trisakti, dan DR.Flora Dianti SH MH, Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Indonesia. Para Ahli Hukum Pidana tersebut dihadirkan JPU memberikan pendapat untuk memperjelas isi dakwaan terkait unsur unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa Hendra Lie.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja, didampingi hakin anggota Hafnizar dan Wijawiyata, JPU bertanya ke Ahli Hukum Sosiologi, Bagaimana menurut Ahli apabila ada narasi pelanggaran sosiologi dalam dunia maya melalui elektronik ?,
Menurut DR.Trubus, namanya sosiologi di dunia maya itu, jika menyampaikan suatu ekspresi baik melalui media sosial, elektronik, itu ada etika, hukum, norma kesusilaan, norma kesopanan, ada juga norma agama. Intinya bahwa dalam melakukan komunikasi, interaksi melalui elektronik tidak boleh menyinggung perasaan orang lain, tentu harus memiliki etika, kesantunan, norma agama, harus menjunjung tinggi etika, kesantunan.
Bagaimana menurut ahli jika ada suatu foksi, berita bohong (hoax) yang mencemarkan nama baik seseorang tanya JPU. Menurut Ahli, dalam sosiologi tentang adanya berita hoax sebenarnya sudah ada rasa benci, rasa tidak suka, kalau menyampaikan sesuatu tidak boleh menyinggung perasaan orang lain.
Tanya JPU, dari sisi sosiologi berita bohong itu seperti apa. Kebencian itu seperti apa. Lalau mencemarkan nama baik itu seperti apa?
Pendapat Ahli, dalam sosiologi hukum tentang ujaran kebencian itu merupakan adanya rasa benci, rasa tidak suka, rasa permusuhan yang disampaikan dimuka umum melalui di media sosial.
Tentang informasi hoax dalam sosiologi hukum, itu merupakan informasi yang menyesatkan sebenarnya, karena itu di dalam sosiologi mengatakan, kalau tidak sesuai fakta berarti bohong, ada sesuatu yang menyesatkan. Kemudian terkait ujaran kebencian itu sudah diatur dalam ketentuan undang undang ITE, dan juga diatur dalam KUHP, ungkap Ahli.
Terkait pendistribusian atau mentransmisikan sesuatu melalui elektronik tentang pencemaran nama baik adalah, menyampaikan dari sisi niatnya, apakah bisa melukai perasaan orang lain, bisa menyakitkan orang lain gak, atau mempermalukan orang lain supaya orang itu malu, ungkap Ahli.
Apakah bisa diminta pertanggungjawaban hukum apabila ada fakta atau tidak fakta yang disampaikan seseorang dimuka umum melalui media sosial podcast tanya JPU?
Ahli berpendapat, apakah itu fakta atau tidak merupakan satu kesatuan yang bisa diminta pertanggungjawaban hukumnya. Bisa diminta pertanggungjawaban hukumnya, tapi sosiologi itulah (maksudnya, norma, etika, sopan santun) lah patokan yang bisa meminta pertanggungjawaban hukum apabila ada melanggar hukum.
Terkait dampak munculnya kerugian materil akibat adanya konten pencemaran nama baik, biasanya kerugian materil itu adalah perasaan yang terluka, karena dalam sosiologi itu ditekankan pada perbuatannya individu dengan individu dan kelompok
Terkait ilustrasi, kamu orang ambon datang ke jakarta dengan modal nekat, bagaimana pendapat ahli dari sosiologi tentang kata ambon apakah merupakan suatu kebencian terhadap Ras, kalau mengatakan langsung itu apakah menyinggung orang lain, apakah mengatakan langsung merupakan diskriminatif, tanya JPU.
Ahli berpendapat, ia itu merupakan diskriminatif terkait penilaian seseorang, namun dalam sosiologi apabila tidak ada yang tersinggung dalambucapan itu ya baik baik saja. Tentang ucapan tuduhan pengusaha hitam atau putih apakah diskriminatif atau sara. Ahli Sosiliogi mengatakan apabila seseorang menyampaikan terkait etnis, bisa saja suatu sara.
Apakah konteksnya diskriminatif, bisa saja karena suatu prasangka. Tapi apakah melanggar hukum atau tidak, benar atau salah maka, hal itu telah diatur dalam undang undang ITE.
Tentang sesuatu yang dapat diakses ke publik menurut Ahli sosiologi, akses itu bisa masyarakat umum mengambil, atau membuka akses itu orang bisa masuk dan bisa mengambil sesuatu disitu.
Ahli Hukum Sosiologi itu menambahkan, bahwa capan seseorang yang disebar luaskan melalui media sosial didunia maya atau Youtube, terkait suku Cina atau suku lain merupakan omongan merendahkan suku, etnis dan ras.
“Indonesia kan Bhineka Tunggal Ika, terdiri dari beberapa Suku, etnis, Ras, agama yang menghendaki seluruh masyarakat harmonis, tapi dengan adanya omongan etnis seseorang yang dapat diakses orang banyak, itu menunjukkan banyak yang tidak senang dan merendahkan kesukuan atau seseorang”, ucap Pendapat Ahli, pada Media ini diluar persidangan.
Sementara pendapat Ahli Hukum Pidana Flora Diyanti berpendapat, melihat unsur unsur pasal ITE, apakah ada mensreanya maka hal itu merupakan perbuatan tindak pidana, dan hal itu merupakan delik formil.
Tentang setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan dapat diaksesnya susuatu dalam media sosial seperti apa menurut Ahli, tanya JPU?
Menurut Ahli, ada yang didistribusikan dan mendistribusikan supaya dapat diakses masyarakat nanyak, sehingga dapat diaksesnya berita tersebut melalui elektronik dan dapat diketahui orang lain.
Tentang ada sebuah host dan narasumber yang sudah disepakati, maka pertanggungjawaban hukunya dapat di mintakan terhadap Nara sumber dan Host. Menurut pendapat Ahli, tentang pertanggungjawaban terkait turut serta, dalam perkara antara Narasumber dan Host merupakan satu kesatuan yang dapat diminta pertanggungjawaban hukumnya jika ada seseorang atau kelompok yang dirugikan dalam konten tersebut, ungkap Ahli.
Dalam dakwaan tim JPU Peter Louw, disebutkan, Hendra Lie (72) warga Penjaringan Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), disidangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.
Dalam perkara ini Hendra Lie, merupakan nara sumber sementara Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.
Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredi Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredi Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dimana Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PT.PJA) dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Terdakwa disebut JPU tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Penulis : P.Sianturi



















