kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Hukum Oknum Pengacara Sundjono Selama 1,3 Tahun Penjara Kasus Penipuan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
PN Jakut Hukum Oknum Pengacara Sundjono Selama 1,3 Tahun Penjara Kasus Penipuan
61
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan sidang Edi Junaedi didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Yamto Susena, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oknum Pengacara Sundjono SH MH, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut memberikan discon hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya memohon kepada Majelis agar terdakwa di hukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Dalam putusannya Majelis mengatakan, terdakwa yang berprofesi sebagai Advokat tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Nurhidayat.

Perbuatan Penipuan yang dilakukan terdakwa yaitu telah merima uang sebanyak kurang lebih hampir Rp 3 miliar rupiah. Uang tersebut dijanjikan atau diimingi untuk biaya pelaksanaan eksekusi lahan yang dimohonkan korban melalui terdakwa ke pihak eksekusi Pengadilan beberapa tahun lalu. Terdakwa merupakan pengacara korban saat itu, namun pelaksanaan eksekusi tiidak terlaksana dengan berbagai alasan dari terdakwa.

Korban mengetahui eksekusi tidak dilaksanakan, tapi uang sudah habis. Uang yang diserahkan korban tidak dikembalikan terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian lalu melaporkan oknum pengacaranya tersebut ke Kepolisian.

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sundjono SH MH, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan. Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dan perrimbangan hukum yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, ucap pimpinan sidang.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah tua (83) tahun, sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Dari diri terdakwa tidak ditemukan hal hal pembenaran. “Oleh karenanya, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya”, ucap pimpinan Majelis, 18/3/2025 di PN Jakarta Utara.

Putusan tersebut tidak ada perintah masuk penjara, dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa tidak dilakukan penahanan. Menyikapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU menyampaikan mikir mikir dalam melakukan upaya hukum banding.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
138
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
10
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
33
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
150
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
97
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
93
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Banjar

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Banjar

1 tahun yang lalu
30
FEB UNISLA Segarkan Pengelola Jurnal untuk Lonjakan Mutu Publikasi dan Pencapaian Akreditasi Internasional

FEB UNISLA Segarkan Pengelola Jurnal untuk Lonjakan Mutu Publikasi dan Pencapaian Akreditasi Internasional

10 bulan yang lalu
51
Air Mata Haru di Balik ‘Guyub Rukun’, Panitia HUT ke-129 Balikpapan Tengah Resmi Dibubarkan

Air Mata Haru di Balik ‘Guyub Rukun’, Panitia HUT ke-129 Balikpapan Tengah Resmi Dibubarkan

7 bulan yang lalu
46

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA