Jakarta – kabaronenews.com
Derasnya sorotan masyarakat terhadap kegiatan pembangunan gedung yang melanggar Perda DKI,tidak membuat ciut nyali Pemilik dan kontraktor pelaksana proyek Bangunan.
Salah satu proyek bangunan yang disoroti masyarakat dan sejumlah kalangan, pembangunan hotel 4 lantai yang terdiri ratusan kamar yakni bekas kantor kelurahan Utan Panjang, Kemayoran.
Pemilik dan kontraktor pelaksana proyek tersebut diduga telah melecehkan Gubernur DKI Jakarta.
Pelecehan terhadap Perda dan Pergub DKI sama halnya dengan melecehkan Gubernur karena yang membuat Pergub itu adalah Gubernur. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh M. Syahroni kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan(Jalak) kepda kabaronenews.com selasa (23/9/2025)
Sepertinya pemilik bangunan merasa kebal hukum sehingga dengan berani melecehkan Perda dan Peegub tidak sedikitpun ada rasa takut dan tetap melanjutkan pembangunan meski 3 unit segel dan gembok dipasang di bangunan.
Namun sangat ironis Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Penataan Kota (CKTRP) Jakarta Pusat, Zulkifli beserta jajarannya diduga kurang semangat mengawasi dan mendindak tegas pelaksanan bangunan yang melecehkan Gubernur DKI tersebut.
Hal tersebut, membuat Wali Kota Arifin angkat bicara.
Ia meminta instansi terkait melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Zulkifli beserta jajarannya harus rutin lakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek bangunan,” tegas Arifin, Senin (22/9/2025).
Penegasan Walikota,Arifin merupakan respon atas banyaknya pengaduan pelanggaran bangunan.
Salah satunya, terkait bangunan yang telah disegel namun pengerjaannya berlanjut terus.
“Segel itu sebagai bentuk salah satu peringatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Bahkan segel kadang diturunin dan sebagainya,” jelas Arifin.
Sejumlah bangunan di Wilayah Jakarta Pusat tampak disegel karena telah melanggar Perda. Namun, pengerjaan beberapa bangunan yang bermasalah tersebut tampak masih dilakukan.
Hal tersebut tidak boleh dibiarkan,
“Berkaitan dengan masalah bangunan tentunya membangun di Jakarta ada aturan dan ketentuannya. Untuk itu Arifin meminta Kasudin Cita segera bersinergi dengan Inspektur Kota Jakarta Pusat, Untuk menindak tegas dengan menggembok mati bangunan yang sudah disegel di Jl Petojo Selatan I Gambir dan Bangunan di Jl Raden Salaeh II Menteng.Kasudin Citata,dan Inspektur kota Segera bersinergi stop pelaksanaan pembangunan yang diduga melecehkan Gubernur dan Gembok kembali
bangunan rumah kos 4 lantai ratusan kamar bekas kantor Kelurahan Utan Panjang (Red)



















