kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan
167
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,- Ada kepentingan apa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, (PT DKJ), memberikan keringanan hukuman terhadap terpidana bandar Narkoba jaringan Internasional.

Vonis seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim PT Jakarta, dari putusan pidana Mati PN Jakarta Utara, menambah tudingan buruk yang disampaikan masyarakat terhadap lembaga peradilan Mahkamah Agung.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Berdasarkan pantauan media melalui SIPP web Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta, tercatat tiga Majelis Hakim yaitu pimpinan Hasoloan S, dengan Hakim Anggota Budi Hafsari dan H.Sultoni, yang memeriksa dan menyidangkan perkara banding Lima terpidana Narkoba. Kelima pelaku kejahatan itu yakni; Dedi A. Damanik, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda, Andri Prasetyo Aji, dan Muhamad Aris Firdaus (berkas terpisah).

Dalam putusan PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menghukum lima pelaku Narkoba itu dengan pidana Mati. Namun Hakim PT Jakarta merubah putusan menjadi seumur hidup, sehingga masyarakat menilai bahwa Hakim PT Jakarta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Adanya putusan pengurangan hukuman terhadap bandar Narkoba jaringan Internasional ini, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara barang haram tersebut diduga adanya pengaruh “masuk Uang haram dengan Mafia Peradilan kepada ketua PT dan ketiga Majelis Hakim”, ungkap masyarakat pemerhati peredaran Narkoba, 6/9/2025.

Pada persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Utara pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota, Nanik Handayani dan Aloysius Prihartono, menjatuhkan pidana mati kepada ke lima terdakwa. Ironis, hukuman terpidana bandar Narkoba jenis Sabu Sabu, golongan I bukan tanaman itu diringankan menjadi Seumur Hidup.

Dalam putusan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Jakarta Utara, saat itu adalah, kelima terpidana merupakan residivis dan masih menjalani masa hukuman selama 20 tahun di Lapas Kelas II, Pamekasan, Jawa Timur, atas perkara Narkotika juga. Dari dalam Lapas para terpidana itu dapat mengendalikan peredaran Narkoba melalui jaringan jaringannya yang berada di luar Lapas.

Bahkan terpidana Dedi A Damanik bisa leluasa keluar masuk Lapas untuk mengantar barang Narkotika ke wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kata Majelis Hakim kelima terpidana itu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkoba. Terpidana merupakan pengendali peredaran Narkotika dari dalam penjara.

Upaya hukum banding dari ke Lima terpidana tersebut atas permohonan tim penasehat hukumnya Advokat Charles Paizer Rambe, Gito Idrianto Rambe, Sutan Nasution, dan KP Raja Oloan dari Posbakumadin Kepulauan Seribu.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat memberikan vonis mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diyakini telah terbukti secara sah dan melakukan tindak kejahatan peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai hal yang memberatkan jaminan tidak mendukung pemerintah yang sedang giat- giatnya berantas obat sementara hal yang meringankan tidak ada. Sabu dengan barang bukti 10 kg lebih sabu dan 60 kg dan serbuk warna ungu narkotika mengandung MDMA salah satunya disebut-sebut terpidana Dedi A. Damanik merupakan mantan wasit Askot Jakarta Utara PSSI liga 1.

Dedi A Damanik bersama sama dengan empat terpidana lainnya melakukan peredaran Narkotika dan ditangkap Sabtu 17/8/2024 di halaman parkir Rumah Sakit di wilayah hukum Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Baik JPU dan Majelis Hakim PN Jakarta Utara menyatakan kelima terpidana mati itu telah melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau lebih dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Oleh karena perbuatannya berdasarkan fakta fakta, alat bukti dan barang bukti serta keterangan para saksi, kelima terpidana itu telah terbukti bersalah tanpa hak dan ijin berwajib membawa mengedarkan, Narkotika, ucap Majelis.

Menyikapi tudingan adanya mafia peradilan yang diduga masuk ke PT Jakarta, Ketua PT.Jakarta san humasnya belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

2 bulan yang lalu
173
Pengawasan Pada Proyek SMA 1 Simpang Katis Yang Telah Retak Dan Plapon Beda Ukuran Dinilai Lemah

Pengawasan Pada Proyek SMA 1 Simpang Katis Yang Telah Retak Dan Plapon Beda Ukuran Dinilai Lemah

1 tahun yang lalu
48
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

5 bulan yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA