kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
41
VIEWS

KabarOneNews.com,-Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan skema pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) Selasa(9/12/2025).

Kesepakatan ini merupakan langkah persiapan menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Berita‎ Terkait

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas

Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Supardi di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (9/12/2025).

Tujuan dan Manfaat
Kajati Kaltim Supardi menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting untuk menerapkan konsep pemidanaan baru yang lebih humanis dan restoratif.

Tujuan utama dari penerapan pidana kerja sosial ini adalah untuk mengurangi masalah kepadatan (overkapasitas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang selama ini menjadi isu nasional.

Melalui skema ini, tidak semua kesalahan harus berakhir di balik jeruji besi. Pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif, di mana pelaku tindak pidana ringan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah tempat mereka berada, daripada menjalani hukuman penjara dalam waktu singkat.

Target Pelaksanaan dan Ketentuan
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai tempat seperti panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan durasi minimal 8 jam per hari dan total paling lama 240 jam.

Selain Pemprov Kaltim, pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Samarinda, turut menandatangani kerja sama serupa dengan kejaksaan negeri setempat untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Program ini juga didukung oleh pihak swasta, di antaranya Jamkrindo, yang akan berkontribusi dalam dukungan pelatihan keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca
Daerah

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

September 21, 2026
8
Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas
Daerah

Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas

September 19, 2026
10
Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare
Daerah

Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare

September 19, 2026
16
Proyek JLU Rampung, Giliran Jalan Dapur Utara Lamongan Diperbaiki
Daerah

Proyek JLU Rampung, Giliran Jalan Dapur Utara Lamongan Diperbaiki

September 19, 2026
14
Bupati Yes Rombak Masal 60 Pejabat Lamongan, Birokrasi Bergeser Ekstrem
Daerah

Bupati Yes Rombak Masal 60 Pejabat Lamongan, Birokrasi Bergeser Ekstrem

September 18, 2026
20
Lamongan Mencekik! Khofifah Gedor Mantup Bawa 15 Ribu Liter Air
Daerah

Lamongan Mencekik! Khofifah Gedor Mantup Bawa 15 Ribu Liter Air

September 18, 2026
15
PTK Dorong Kesadaran Kesehatan Gigi Anak, 848 Siswa Ikuti Gerakan Gigi Bersih
Daerah

PTK Dorong Kesadaran Kesehatan Gigi Anak, 848 Siswa Ikuti Gerakan Gigi Bersih

September 18, 2026
11
Duka Lamongan: Korban Ledakan Pabrik SPS Bertambah Menjadi 4 Orang
Daerah

Duka Lamongan: Korban Ledakan Pabrik SPS Bertambah Menjadi 4 Orang

September 18, 2026
24
Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gandeng PT Arutmin Gelar Story Telling
Daerah

Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gandeng PT Arutmin Gelar Story Telling

September 17, 2026
10
DPRD Tanbu Sepakati RAPBD Perubahan 2026
Daerah

DPRD Tanbu Sepakati RAPBD Perubahan 2026

September 15, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

1 bulan yang lalu
122
Menjaga Nalar di Rimba Digital: Kolaborasi Akademisi dan Polri dalam Menjawab “Quo Vadis” Media Sosial di Kalimantan Timur

Menjaga Nalar di Rimba Digital: Kolaborasi Akademisi dan Polri dalam Menjawab “Quo Vadis” Media Sosial di Kalimantan Timur

5 bulan yang lalu
36
FKBN Lamongan Dukung Pengelolaan Pilah Sampah, Berikan Bantuan Kantong Sampah Kepada Kalpataru Nusantara Jaya.

FKBN Lamongan Dukung Pengelolaan Pilah Sampah, Berikan Bantuan Kantong Sampah Kepada Kalpataru Nusantara Jaya.

1 tahun yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA