kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Fuad Kritik Oknum Guru SDN 23 Kace Timur Inisial UM Diduga Rangkap Jabatan Panwas Pada Pilkada Ulang Bupati Bangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Fuad Kritik Oknum Guru SDN 23 Kace Timur Inisial UM Diduga Rangkap Jabatan Panwas Pada Pilkada Ulang Bupati Bangka
26
VIEWS

Bangka, Kabar One. com – Dalam pemilihan ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk wilayah Kabupaten Bangka pada Bulan Agustus 2025 mendatang ditemukan ada unsur penyimpangan, dimana ada oknun PNS dijadikan sebagai Tenaga Pengawasan di Tingkat Desa (PKD) terutama di desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Oknum Guru tersebut inisia UM yang mengajar di SDN.23 Desa Kace Timur dijadikan sebagai tenaga pengawas Pilkada Ulang. Hal ini jelas rancu, yang mana sudah jelas bahwa PNS atau ASN dan ASN honorarium tidak boleh memegang dua jabatan, karena kedua jabatan tersebut sudah jelas sumber anggaran insentif atau penghasilan dari sumber yang sama, yaitu mengunakan Anggaran Negara.

Berita‎ Terkait

Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

HUT ke 26 Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gelar di Area Tempat Pelelangan Ikan Brondong,

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Hal ini disampaikan Fuad selaku Tokoh Masyarakat Desa Kace Timur pada Sabtu (10/5/2025).

“Harusnya pihak Bawaslu Kabupaten Bangka, dan pihak Pawascam Mendo Barat untuk mengkaji lagi apakah tidak bertentangan dengan aturan yang ada karena sudah jelas PNS/ASN , tidak boleh berpolitik dan terlibat politik praktis, apalagi sebagai Pengawas Pemilu ataupun Pilkada. “Tegas Fuad .

Lebih jauh dikatakan Fuad, “bahwa kalau kita cermati lagi , sudah jelas secara umum, (ASN) tidak diperbolehkan menjabat dua jabatan secara bersamaan. Larangan ini secara tegas diatur dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS/ASN dan PP (P3K). “Katanya.

Penyebab Larangan menurut Fuad sudah jelas nanti akan terjadi
Kekhawatiran kinerja:

“Merangkap jabatan dapat mengurangi efektivitas dan kualitas kerja dalam menjalankan tugas-tugas utama. “Ujarnya.

Konflik kepentingan merangkap jabatan, terus Fuad, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.

“Misalnya saat harus mengambil keputusan yang memengaruhi dua atau lebih instansi yang dipegang, “katanya.

Dikatakannya, ketentuan hukum secara umum, UU ASN dan PP juga terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN
apalagi Oknum Guru yang berstatus PNS /ASN , menjadi pengawas Pemilu.

“Ini sudah jelas oknum guru UM tersebut memegang dua jabatan, atau punya dua penghasilan. Walaupun penghasilan sebagai pengawas sifatnya sementara, namun anggaran tersebut sama sama bersumber dari uang Negara.

Yang menjadi pertanyaan, kata Fuad, Dia selaku masyarakat terutama warga Desa Kace Timur apakah tidak ada lagi warga lain untuk dijadikan sebagai tenaga pengawas.

“Sebab karena di Desa Kace Timur ini masih banyak SDM yang ingin menjadi pengawas apalagi generasi yang muda-muda, namun seharusnya dalam pengawasannya, pihak Bawaslu Kabupaten Bangka maupun Panwascam Mendo Barat membuka kesempatan dengan cara membuka penerimaan sebagai tenaga PKD, bukan ditunjuk begitu saja. “ungkap fuad.

Harapan Fuad selaku warga agar pihak Bawaslu Kabupaten Bangka untuk mengkaji lagi tentang oknum guru tersebut yang ditunjuk menjadi pengawas.

“Harapan saya, tolong dikaji lagi, jangan asal main tunjuk saja , apakah di desa Kace Timur itu tidak adalagi SDM, maka itu berilah kesempatan buat generasi yang lain. “Ujarnya. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus
Lipsus

Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

Oktober 24, 2025
3
HUT ke 26 Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gelar di Area Tempat Pelelangan Ikan Brondong,
Lipsus

HUT ke 26 Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gelar di Area Tempat Pelelangan Ikan Brondong,

Oktober 24, 2025
2
Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka
Lipsus

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Oktober 22, 2025
34
Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok
Lipsus

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Oktober 21, 2025
113
Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,
Lipsus

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Oktober 18, 2025
208
Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli
Lipsus

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Oktober 16, 2025
181
Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Lipsus

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Oktober 14, 2025
47
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

Oktober 13, 2025
51
Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan
Lipsus

Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan

Oktober 12, 2025
11
Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah
Lipsus

Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah

Oktober 11, 2025
129

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

4 bulan yang lalu
25
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

2 minggu yang lalu
151
Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Andri Gendro Wardono

Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Andri Gendro Wardono

4 bulan yang lalu
13

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA