Jakarta: KabarOneNews com: Kejaksaan Negeri(kejari)Jakarta Pusat sehubungan dengan gelar perkara pada 17 Nopember 2025 Pada senin malam 17/11/2025 dihalaman kejaksaaan Negeri Jakarta pusat.Jalan Garuda Kemayoran Jakarta Pusat.
Setelah selama 2 (dua) minggu Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose gelar perkara sehingga diduga didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka masing – masing atas nama
1.inisial FHS
2. Inisial MLG
3. Inisial LPN
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka
1. Nomor: TAP- 8674/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial F H S
tanggal 17 November 2025;
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8676/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial MLG
tanggal 17 November 2025; dan
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8677/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial LPN
tanggal 17 November 2025.
Dalam Pemberitauannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Dr.Antonius Despinola, SH., MH
Mengatakan didepan awak media Bahwa, diduga Para Tersangka telah mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada salah satu Bank Pemerintah, dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga Fiktif.
“Kemudian permohonan kredit tersebut dianalisa oleh Tersangka FHS selaku (RM) diduga tanpa mengakomodir prinsip kehati-hatian atau tanpa dugaan melakukan verifikasi secara detail.”
“Diduga Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya dugaan kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp. 122.000.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar rupiah).”
“Diduga Kemudian setelah cair uang tersebut di transfer oleh Tersangka MLG ke – 4
empat rekening perusahaan lain diduga (Perusahaan C yang masih dikuasai oleh tersangka MLG dan LPN selaku debitur.”
“Diduga Tersangka FHS juga mendapat bagian sejumlah kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5). Kata Dr.Antonius Despinola,”
“Tim Penyidik Tindak
Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan
penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan Kredit Modal
Kerja (KMK) di salah satu Bank Pemerintah oleh Debitur PT. DPG(PT DPG),PT CKT) dan PT GSU yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga fiktif sebagai dasar pengajuan
Kredit Modal Kerja (KMK).”
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut :
1. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2565/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November
2025 atas nama inisial FHS
2. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2561/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November
2025 atas nama inisial MLG dan
3. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2563/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November
2025 atas nama inisial LPN.”. Tutup ( sena).



















