Tuban , KabarOne News.com- Dugaan pencurian kabel Telkom yang tertanam di dalam tanah sepanjang jalan Diponegoro, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, kian marak, dan pelaku-pelaku seakan kebal terhadap hukum, lantaran diduga ada backing beberapa oknum. Kamis (21/08/2025).
Dugaan pencurian kabel telkom yang dilakukan pada malam hari, hingga dini hari tersebut, menimbulkan kecurigaan, kenapa dilakukan malam hari, dan kenapa tidak sesuai jam kerja, apakah tidak ada perijinan mengenai penggalian kabel telkom tersebut. Jika beralasan agar tidak mengganggu lalu lintas pada siang hari, apa tidak mengantongi ijin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, sehingga harus main kucing-kucingan.
Saat awak media menggali informasi lebih dalam, terdapat inisial AN dan Wur yang merupakan oknum dalam aksi dugaan pencurian kabel Telkom tersebut, serta ada nama Aris selaku koordinator kegiatan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Harian Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan ( NGO JALAK) Rudi Hartono mengatakan,” Hasil temuan investigasi di lapangan mengatakan,”Mengacu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencurian kabel Telkom dapat diatur dalam beberapa pasal hukum, antara lain :
– Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
– Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 406 KUHP, mengatur tentang perbuatan merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, pencurian kabel Telkom juga diatur dalam undang-undang lain, seperti :
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tentang telekomunikasi dan sanksi bagi pelaku pencurian kabel telkom.
Pencurian kabel Telkom dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan dan masyarakat, serta mengganggu layanan telekomunikasi yang vital. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kabel Telkom sangat penting untuk dilakukan,”ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan dari APH Kabupaten Tuban, dimana aktivitas dugaan pencurian kabel Telkom tersebut masih di wilayah hukum Polres Tuban. (Red)