No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Dituntut Mati. Terdakwa Suryadi Mengetuk Nurani Hakim, Mohon Keadilan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Dituntut Mati. Terdakwa Suryadi Mengetuk Nurani Hakim, Mohon Keadilan
106
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Suryadi Gunawan, terdakwa kasus narkotika jenis Sabu seberat 43 kg melalui penasihat hukumnya
H. Muhammad Ulinnuha, SH. MH., CM., SHEL dan M. Ridwan Saleh, SH. MH., dari Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, dalam nota Pembelaan (Pledoi)nya menyampaikan permohonan sekaligus mengetuk hati nurani hakim PN. Tangerang yang diketuai Flowerry Yukidas.IMG 20260221 WA0004

Rencana pembacaan putusan majelis hakim pada Senin (23/02/’26).
Dengan bahasa lugas “Akankah Keadilan Tidak Berpihak Kepada Terdakwa Sebagai Korban Dari Mafia Narkotika”.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Hal kehati hatian ini sangat penting, karena menyangkut nyawa manusia. Perlu kearifan dalam membuat suatu keputusan.

Sebagaimana diketahui. Jaksa Penuntut Umum, Martin Josen Saputra yang menyeret terdakwa ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa Suryadi dengan hukuman ‘mati’.

Mengamati fakta di persidangan sebut H.M. Ulinnuha dalam pembelaannya, bahwa secara jelas dan nyata. Terdakwa Suryadi bertindak, hanya sebatas teman yang dimintai pertolongan dari Hendri Halim di Thailand untuk memindahkan mobil yang terparkir di hotel Vega di Jl. CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong Curug, Sangereng Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke KFC Paramount Gading Serpong.

Ketidaktahuan itu dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan dan komunikasi melalui WhatsApp antara Suryadi dengan Hendri Halim dari Thailand tentang Narkotika sebagaimana penuturan petugas.

Tak Mengetahui Apa Isi Mobil

Saat itu, Rabu (5/6/’25).
Tak jauh setelah keluar dari parkiran hotel. Petugas kepolisian menghadang serta memerintahkan agar kenderaan dihentikan dan minta supaya terdakwa turun.
“Barang apa yang ada di dalam mobil” hardik petugas, menyelidik.

Setelah diinterogasi, kemudian terdakwa Suryadi dibawa ke kantor Bea Cukai.
Terselip di dalam mobil, ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg.

“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai, saya hanya dimintai teman (SLTA Jakarta -red) untuk memindahkan mobil dari parkiran hotel ke KFC” ucap Suryadi tegas dengan nada suara memelas menjawab pertanyaan hakim di persidangan.

Mohon Kearifan Hakim

Di tempat terpisah. Juli Gunawan, kakak dan satu satunya tumpuan penopang hidup sehari hari terdakwa, menyampaikan permintaan kepada majelis hakim untuk dapat arif dan bijaksana melihat perkara hukum ini dengan hati nurani.

Karena sebagai kakak. Juli mengatakan, adiknya Suryadi tidak mungkin melakukan perbuatan terkutuk itu.
“Selama ini, Suryadi tidak pernah keluar dan terlibat obat obatan terlarang. Apalagi berkomunikasi dengan jaringan narkotika. Sejak kami tinggal bersama, adiknya hanya di rumah main game dan menjaga kost kost-an serta tidak pernah melakukan tindakan yang aneh,” ujar Juli Gunawan sembari menitikkan air mata, sedih dan shock mendengar adiknya ditangkap petugas terkait narkoba.

Ditambahkan Juli. Bahkan pada 5 Juni 2025, untuk ongkos adiknya naik grapp menuju parkiran hotel Vega Rp 100 ribu pun, ia yang membayar.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
9
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
4
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
15
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
141
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
16
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
48
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
32
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
28
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
45
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
31

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

4 bulan yang lalu
55
Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

8 bulan yang lalu
18
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

10 bulan yang lalu
151

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjalin Ukhuwah di Balik Bukit Steling: Kala DHS Management Mengetuk Pintu Langit Lewat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA