kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Dituntut Mati. Terdakwa Suryadi Mengetuk Nurani Hakim, Mohon Keadilan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Dituntut Mati. Terdakwa Suryadi Mengetuk Nurani Hakim, Mohon Keadilan
118
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Suryadi Gunawan, terdakwa kasus narkotika jenis Sabu seberat 43 kg melalui penasihat hukumnya
H. Muhammad Ulinnuha, SH. MH., CM., SHEL dan M. Ridwan Saleh, SH. MH., dari Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, dalam nota Pembelaan (Pledoi)nya menyampaikan permohonan sekaligus mengetuk hati nurani hakim PN. Tangerang yang diketuai Flowerry Yukidas.IMG 20260221 WA0004

Rencana pembacaan putusan majelis hakim pada Senin (23/02/’26).
Dengan bahasa lugas “Akankah Keadilan Tidak Berpihak Kepada Terdakwa Sebagai Korban Dari Mafia Narkotika”.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Hal kehati hatian ini sangat penting, karena menyangkut nyawa manusia. Perlu kearifan dalam membuat suatu keputusan.

Sebagaimana diketahui. Jaksa Penuntut Umum, Martin Josen Saputra yang menyeret terdakwa ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa Suryadi dengan hukuman ‘mati’.

Mengamati fakta di persidangan sebut H.M. Ulinnuha dalam pembelaannya, bahwa secara jelas dan nyata. Terdakwa Suryadi bertindak, hanya sebatas teman yang dimintai pertolongan dari Hendri Halim di Thailand untuk memindahkan mobil yang terparkir di hotel Vega di Jl. CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong Curug, Sangereng Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke KFC Paramount Gading Serpong.

Ketidaktahuan itu dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan dan komunikasi melalui WhatsApp antara Suryadi dengan Hendri Halim dari Thailand tentang Narkotika sebagaimana penuturan petugas.

Tak Mengetahui Apa Isi Mobil

Saat itu, Rabu (5/6/’25).
Tak jauh setelah keluar dari parkiran hotel. Petugas kepolisian menghadang serta memerintahkan agar kenderaan dihentikan dan minta supaya terdakwa turun.
“Barang apa yang ada di dalam mobil” hardik petugas, menyelidik.

Setelah diinterogasi, kemudian terdakwa Suryadi dibawa ke kantor Bea Cukai.
Terselip di dalam mobil, ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg.

“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai, saya hanya dimintai teman (SLTA Jakarta -red) untuk memindahkan mobil dari parkiran hotel ke KFC” ucap Suryadi tegas dengan nada suara memelas menjawab pertanyaan hakim di persidangan.

Mohon Kearifan Hakim

Di tempat terpisah. Juli Gunawan, kakak dan satu satunya tumpuan penopang hidup sehari hari terdakwa, menyampaikan permintaan kepada majelis hakim untuk dapat arif dan bijaksana melihat perkara hukum ini dengan hati nurani.

Karena sebagai kakak. Juli mengatakan, adiknya Suryadi tidak mungkin melakukan perbuatan terkutuk itu.
“Selama ini, Suryadi tidak pernah keluar dan terlibat obat obatan terlarang. Apalagi berkomunikasi dengan jaringan narkotika. Sejak kami tinggal bersama, adiknya hanya di rumah main game dan menjaga kost kost-an serta tidak pernah melakukan tindakan yang aneh,” ujar Juli Gunawan sembari menitikkan air mata, sedih dan shock mendengar adiknya ditangkap petugas terkait narkoba.

Ditambahkan Juli. Bahkan pada 5 Juni 2025, untuk ongkos adiknya naik grapp menuju parkiran hotel Vega Rp 100 ribu pun, ia yang membayar.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
43
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
107

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Universitas Billfath Lamongan dan PC GP Ansor Lamongan Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru

Universitas Billfath Lamongan dan PC GP Ansor Lamongan Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru

5 bulan yang lalu
59
Praktisi Hukum Muara Karta : Eksekusi Silfester Matutina Jangan Tebang Pilih, Prinsip Equality Before The Law

Praktisi Hukum Muara Karta : Eksekusi Silfester Matutina Jangan Tebang Pilih, Prinsip Equality Before The Law

11 bulan yang lalu
188
Kotabaru Mantapkan Persiapan Menuju PORPROV XII Kalsel, Target Masuk Tiga Besar

Kotabaru Mantapkan Persiapan Menuju PORPROV XII Kalsel, Target Masuk Tiga Besar

1 tahun yang lalu
44

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA