Tangerang, KabarOneNews.com-
Suryadi Gunawan, terdakwa kasus narkotika jenis Sabu seberat 43 kg melalui penasihat hukumnya
H. Muhammad Ulinnuha, SH. MH., CM., SHEL dan M. Ridwan Saleh, SH. MH., dari Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, dalam nota Pembelaan (Pledoi)nya menyampaikan permohonan sekaligus mengetuk hati nurani hakim PN. Tangerang yang diketuai Flowerry Yukidas.
Rencana pembacaan putusan majelis hakim pada Senin (23/02/’26).
Dengan bahasa lugas “Akankah Keadilan Tidak Berpihak Kepada Terdakwa Sebagai Korban Dari Mafia Narkotika”.
Hal kehati hatian ini sangat penting, karena menyangkut nyawa manusia. Perlu kearifan dalam membuat suatu keputusan.
Sebagaimana diketahui. Jaksa Penuntut Umum, Martin Josen Saputra yang menyeret terdakwa ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa Suryadi dengan hukuman ‘mati’.
Mengamati fakta di persidangan sebut H.M. Ulinnuha dalam pembelaannya, bahwa secara jelas dan nyata. Terdakwa Suryadi bertindak, hanya sebatas teman yang dimintai pertolongan dari Hendri Halim di Thailand untuk memindahkan mobil yang terparkir di hotel Vega di Jl. CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong Curug, Sangereng Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke KFC Paramount Gading Serpong.
Ketidaktahuan itu dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan dan komunikasi melalui WhatsApp antara Suryadi dengan Hendri Halim dari Thailand tentang Narkotika sebagaimana penuturan petugas.
Tak Mengetahui Apa Isi Mobil
Saat itu, Rabu (5/6/’25).
Tak jauh setelah keluar dari parkiran hotel. Petugas kepolisian menghadang serta memerintahkan agar kenderaan dihentikan dan minta supaya terdakwa turun.
“Barang apa yang ada di dalam mobil” hardik petugas, menyelidik.
Setelah diinterogasi, kemudian terdakwa Suryadi dibawa ke kantor Bea Cukai.
Terselip di dalam mobil, ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg.
“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai, saya hanya dimintai teman (SLTA Jakarta -red) untuk memindahkan mobil dari parkiran hotel ke KFC” ucap Suryadi tegas dengan nada suara memelas menjawab pertanyaan hakim di persidangan.
Mohon Kearifan Hakim
Di tempat terpisah. Juli Gunawan, kakak dan satu satunya tumpuan penopang hidup sehari hari terdakwa, menyampaikan permintaan kepada majelis hakim untuk dapat arif dan bijaksana melihat perkara hukum ini dengan hati nurani.
Karena sebagai kakak. Juli mengatakan, adiknya Suryadi tidak mungkin melakukan perbuatan terkutuk itu.
“Selama ini, Suryadi tidak pernah keluar dan terlibat obat obatan terlarang. Apalagi berkomunikasi dengan jaringan narkotika. Sejak kami tinggal bersama, adiknya hanya di rumah main game dan menjaga kost kost-an serta tidak pernah melakukan tindakan yang aneh,” ujar Juli Gunawan sembari menitikkan air mata, sedih dan shock mendengar adiknya ditangkap petugas terkait narkoba.
Ditambahkan Juli. Bahkan pada 5 Juni 2025, untuk ongkos adiknya naik grapp menuju parkiran hotel Vega Rp 100 ribu pun, ia yang membayar.-
Penulis : Luster Siregar.


















