No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Lipsus

Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim Tertibkan Tambak Liar di Rawa Sekaran

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim Tertibkan Tambak Liar di Rawa Sekaran
97
VIEWS

LAMONGAN , KabarOne News.com– Patut diapresiasi kinerja Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim menyerap aspirasi keluhan para petani.IMG 20251205 114741

bagi para petani ini merupakan kabar baik , karena Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur telah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya tambak ikan liar (ilegal) di kawasan rawa Kabupaten Lamongan.

Berita‎ Terkait

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

Hadir dalam acara pembongkaran UPT Perwakilan Dinas PUSDA Provinsi Jatim yang berkantor di Lamongan, Sunzani, Camat Sekaran Kurniawan, Kapolsek Sekaran Iptu junaidi, Danramil Sekaran Kapten inf Said.para Kades dan pengurus hippa Sekaran.

Sebelumnya Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim sudah mengeluarkan surat himbauan SP 1,2,3 sudah di layangan ke para pemilik tambak liar.

Begitu juga sosialisasi lewat Banner bertuliskan “Aset Negara, Dilarang Memanfaatkan Rawa Sekaran Tanpa Izin”. Ancaman pidana penjara 4 Tahun sesuai KUHP pasal 167, pasal 385, pasal 389, dan atau denda 5 miliar sesuai pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.

Keberadaan tambak liar tersebut telah mengurangi kapasitas tampung air di rawa dan mengancam produktivitas pertanian. Namun, jeritan para petani ini akhirnya didengar, pemerintah kini berkomitmen untuk mengembalikan fungsi rawa yang ada di Lamongan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum peduli Rawa Sekaran Ir.Muhtar kepada awak media mengatakan,”Menurutnya, ini sebagai tahapan awal dengan melakukan pemasangan banner dan selanjutnya hari ini ada pembongkaran tambak liar tersebut. berdasarkan surat undangan yang di kirim dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur adalah pembongkaran tambak liar .jadi kami mohon berdasarkan keluhan petani adalah pembongkaran bukan normalisasi kali rawa Sekaran.

“Intinya yang kita inginkan pada pembongkaran ini harus diikuti dengan revitalisasi rawa. Karena ini kebutuhan petani. Jadi itu pertama yang kita syukuri,” ucapnya.

UPT Perwakilan Dinas PUSDA Provinsi Jatim yang berkantor di Lamongan, Sunzani menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama Forkopimda Lamongan telah memasang 6 banner. Dan pemasangan banner tersebut sesuai hasil rapat. “Intinya kepada para petambak liar hari ini giat pembongkaran usaha ilegal tersebut,. bahasanya Revitalisasi sama dengan pembongkaran” katanya.

Terkait permasalahan pembongkaran yang alat berat tak bisa berfungsi dengan maksimal mendapatkan tanggapan dari Amin Santoso Ketua Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan (NGO JALAK) mengatakan,” Setelah apel kegiatan alat berat bergerak ke Rawa Sekaran sisi tanggul selatan.

“Pantauan di lokasi mesin alat berat cuma satu.estimasi lebar kali 20 meter sedangkan panjang alat cuma 18 meter jadi alat tak bisa jangkau secara maksimal.semestinya melihat kondisi rawa masih ada air selayaknya pembongkaran mengunakan becko amfibi baru semua terlaksana dengan lancar.ini ada indikasi bila ada dugaan konspirasi dana kegiatan proyek yang di buat ajang korupsi,maka kami akan laporkan ke Kejaksaan negeri Lamongan,” ungkapnya (Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
78
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
255
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
11
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
72
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
47
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
26
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
88
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
57
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
42
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
101

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA