LAMONGAN , KabarOne News.com– Patut diapresiasi kinerja Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim menyerap aspirasi keluhan para petani.
bagi para petani ini merupakan kabar baik , karena Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur telah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya tambak ikan liar (ilegal) di kawasan rawa Kabupaten Lamongan.
Hadir dalam acara pembongkaran UPT Perwakilan Dinas PUSDA Provinsi Jatim yang berkantor di Lamongan, Sunzani, Camat Sekaran Kurniawan, Kapolsek Sekaran Iptu junaidi, Danramil Sekaran Kapten inf Said.para Kades dan pengurus hippa Sekaran.
Sebelumnya Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim sudah mengeluarkan surat himbauan SP 1,2,3 sudah di layangan ke para pemilik tambak liar.
Begitu juga sosialisasi lewat Banner bertuliskan “Aset Negara, Dilarang Memanfaatkan Rawa Sekaran Tanpa Izin”. Ancaman pidana penjara 4 Tahun sesuai KUHP pasal 167, pasal 385, pasal 389, dan atau denda 5 miliar sesuai pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.
Keberadaan tambak liar tersebut telah mengurangi kapasitas tampung air di rawa dan mengancam produktivitas pertanian. Namun, jeritan para petani ini akhirnya didengar, pemerintah kini berkomitmen untuk mengembalikan fungsi rawa yang ada di Lamongan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum peduli Rawa Sekaran Ir.Muhtar kepada awak media mengatakan,”Menurutnya, ini sebagai tahapan awal dengan melakukan pemasangan banner dan selanjutnya hari ini ada pembongkaran tambak liar tersebut. berdasarkan surat undangan yang di kirim dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur adalah pembongkaran tambak liar .jadi kami mohon berdasarkan keluhan petani adalah pembongkaran bukan normalisasi kali rawa Sekaran.
“Intinya yang kita inginkan pada pembongkaran ini harus diikuti dengan revitalisasi rawa. Karena ini kebutuhan petani. Jadi itu pertama yang kita syukuri,” ucapnya.
UPT Perwakilan Dinas PUSDA Provinsi Jatim yang berkantor di Lamongan, Sunzani menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama Forkopimda Lamongan telah memasang 6 banner. Dan pemasangan banner tersebut sesuai hasil rapat. “Intinya kepada para petambak liar hari ini giat pembongkaran usaha ilegal tersebut,. bahasanya Revitalisasi sama dengan pembongkaran” katanya.
Terkait permasalahan pembongkaran yang alat berat tak bisa berfungsi dengan maksimal mendapatkan tanggapan dari Amin Santoso Ketua Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan (NGO JALAK) mengatakan,” Setelah apel kegiatan alat berat bergerak ke Rawa Sekaran sisi tanggul selatan.
“Pantauan di lokasi mesin alat berat cuma satu.estimasi lebar kali 20 meter sedangkan panjang alat cuma 18 meter jadi alat tak bisa jangkau secara maksimal.semestinya melihat kondisi rawa masih ada air selayaknya pembongkaran mengunakan becko amfibi baru semua terlaksana dengan lancar.ini ada indikasi bila ada dugaan konspirasi dana kegiatan proyek yang di buat ajang korupsi,maka kami akan laporkan ke Kejaksaan negeri Lamongan,” ungkapnya (Yani).



















