kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
BAZNAS Kotabaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M
14
VIEWS

Kotabaru,KabarOnenews.com– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru pada Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang dilaksanakan pada Rabu (5/2/2026).

Berita‎ Terkait

Wabup Syairi Resmikan Pura Prajapati, Tegaskan Kotabaru sebagai Miniatur Indonesia yang Harmonis

Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

Awalludin: Antusiasme Warga Warnai Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meski Diguyur Hujan

Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai pedoman pelaksanaan zakat selama bulan suci Ramadan.

Dalam keputusan tersebut, nilai uang zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa.

Sementara kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang meninggalkan puasa Ramadan. Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama bulan Ramadan.

“Pengumuman ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya besaran ini, BAZNAS Kotabaru mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima.

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Wabup Syairi Resmikan Pura Prajapati, Tegaskan Kotabaru sebagai Miniatur Indonesia yang Harmonis
Daerah

Wabup Syairi Resmikan Pura Prajapati, Tegaskan Kotabaru sebagai Miniatur Indonesia yang Harmonis

Juni 8, 2026
6
Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan
Daerah

Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

Juni 7, 2026
62
Awalludin: Antusiasme Warga Warnai Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meski Diguyur Hujan
Daerah

Awalludin: Antusiasme Warga Warnai Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meski Diguyur Hujan

Juni 7, 2026
6
Bupati Rusli Resmikan Layanan Kemoterapi di RSUD PJS, Warga Kotabaru Kini Tak Perlu Jauh Berobat
Daerah

Bupati Rusli Resmikan Layanan Kemoterapi di RSUD PJS, Warga Kotabaru Kini Tak Perlu Jauh Berobat

Juni 6, 2026
9
Malam Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meriah, Wagub Kalsel Hadiri Perayaan di Siring Laut
Daerah

Malam Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meriah, Wagub Kalsel Hadiri Perayaan di Siring Laut

Juni 5, 2026
9
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Pariwisata di Banjarmasin
Daerah

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Pariwisata di Banjarmasin

Juni 4, 2026
4
Melalui Rapat DPRD Tanah Bumbu, Pemkab Tegaskan Penguatan Layanan OSS dan Klinik Perizinan
Daerah

Melalui Rapat DPRD Tanah Bumbu, Pemkab Tegaskan Penguatan Layanan OSS dan Klinik Perizinan

Juni 4, 2026
5
Jawab Fraksi PDIP, Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Permudah Perizinan Berusaha
Daerah

Jawab Fraksi PDIP, Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Permudah Perizinan Berusaha

Juni 4, 2026
6
Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha 2026, PT SSC Salurkan 12 Ekor Sapi Kurban
Daerah

Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha 2026, PT SSC Salurkan 12 Ekor Sapi Kurban

Juni 4, 2026
14
Peringati HUT ke-76 Kotabaru, DPRD dan Pemkab Teguhkan Semangat “Banua Rakat, Kotabaru Hebat”
Daerah

Peringati HUT ke-76 Kotabaru, DPRD dan Pemkab Teguhkan Semangat “Banua Rakat, Kotabaru Hebat”

Juni 4, 2026
9

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tanah Kambatang Lima Selangkah Lebih Dekat Jadi Kabupaten Baru: Bupati Kotabaru Teken Rekomendasi Pemekaran

Tanah Kambatang Lima Selangkah Lebih Dekat Jadi Kabupaten Baru: Bupati Kotabaru Teken Rekomendasi Pemekaran

1 tahun yang lalu
15
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

1 hari yang lalu
12
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

1 minggu yang lalu
91

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA