kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bacakan nota pembelaan, Danny minta majelis hakim bebaskan dirinya,sebagai insan Profesional yang telah dari dua dekade mengabdi disektor energi nasional

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Bacakan nota pembelaan, Danny minta majelis hakim bebaskan dirinya,sebagai insan Profesional yang telah dari dua dekade mengabdi disektor energi nasional
63
VIEWS

JAKARTA ,KabarOnenews.com : Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) sekaligus mendengarkan pledoi penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pledoi digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Danny dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dalam kerja sama komersial PGN–IAE.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Dalam pledoi pribadinya yang berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”, Danny menyatakan bahwa dirinya berdiri di hadapan majelis hakim bukan semata sebagai terdakwa, melainkan sebagai insan profesional yang telah lebih dari dua dekade mengabdi di sektor energi nasional.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” tegas Danny di hadapan majelis hakim, Senin (29/12/2025).

Ia memohon agar majelis hakim melihat perkara ini secara utuh, mulai dari niat pengambilan keputusan bisnis, proses kolektif di internal direksi PGN, hingga fakta bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dinikmatinya secara pribadi. Danny juga menekankan bahwa potensi kerugian yang dipersoalkan masih memiliki ruang pemulihan melalui mekanisme perdata dan kontraktual.

Di akhir pledoinya, Danny meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Ia berharap perkara ini tidak menjadi preseden kriminalisasi bagi para profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis dalam koridor hukum.

Sejalan dengan pledoi pribadi terdakwa, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

Salah satu poin utama pembelaan adalah tidak adanya aliran dana kepada Danny Praditya. Bahkan, JPU sendiri disebut mengakui dalam tuntutannya bahwa tidak ditemukan penerimaan uang atau keuntungan pribadi oleh terdakwa dari kerja sama PGN–IAE tersebut.

Selain itu, dalam nota pembelaan menegaskan bahwa advance payment sebesar USD 15 juta bukanlah kerugian negara, melainkan piutang usaha. Uang muka tersebut dicatat sebagai uang muka pembelian gas dalam Laporan Keuangan PGN Tahun 2020 dan dinyatakan masih dapat dipulihkan (recoverable).

“Secara akuntansi dan hukum, ini adalah risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan kerugian negara yang bersifat final,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Tim pembela juga mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan. LHP tersebut dinilai cacat formil karena tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi, serta tidak memuat fakta penting berupa surat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada September 2021 yang justru memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu.

Menurut penasihat hukum, kerugian yang dihitung dalam perkara ini lebih mencerminkan risiko bisnis akibat pemutusan kontrak sepihak, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi oleh Danny Praditya. Selain itu, selama mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh, klaim kerugian negara disebut belum bersifat final dan pasti.

Dalam pledoi, tim hukum juga menekankan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan direksi PGN, termasuk kerja sama dengan IAE, diklaim diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, melalui kajian lintas divisi, serta berdasarkan pendapat konsultan hukum independen, tanpa benturan kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.

Kuasa hukum FX L. Michael Shah menyampaikan kepada media bahwa perkara ini sejak awal lebih tepat dipahami sebagai sengketa bisnis dan kontrak, bukan tindak pidana korupsi.

“Advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Tidak ada aliran dana kepada Pak Danny. Unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena gas telah mengalir dan mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia,” ujar Michael Shah.

Selama persidangan, sejumlah saksi ahli turut memperkuat argumen pembelaan. Dr. Fully Handayani, ahli hukum perjanjian dan perseroan, menyatakan bahwa kontrak yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata merupakan undang-undang bagi para pihak dan tidak dapat ditafsirkan sepihak oleh pihak luar.

Sementara itu, Prof. Nindyo Pramono, ahli hukum korporasi, menegaskan bahwa direksi yang bertindak dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan tidak dapat dipidana hanya karena keputusan bisnisnya menimbulkan risiko.( sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

3 minggu yang lalu
36
Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

4 minggu yang lalu
15
Dies Natalis ke – 61, UNNES Tegaskan Arah Transformasi

Dies Natalis ke – 61, UNNES Tegaskan Arah Transformasi

2 bulan yang lalu
15

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA