No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Bacakan nota pembelaan, Danny minta majelis hakim bebaskan dirinya,sebagai insan Profesional yang telah dari dua dekade mengabdi disektor energi nasional

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Bacakan nota pembelaan, Danny minta majelis hakim bebaskan dirinya,sebagai insan Profesional yang telah dari dua dekade mengabdi disektor energi nasional
46
VIEWS

JAKARTA ,KabarOnenews.com : Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) sekaligus mendengarkan pledoi penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pledoi digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Danny dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dalam kerja sama komersial PGN–IAE.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Dalam pledoi pribadinya yang berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”, Danny menyatakan bahwa dirinya berdiri di hadapan majelis hakim bukan semata sebagai terdakwa, melainkan sebagai insan profesional yang telah lebih dari dua dekade mengabdi di sektor energi nasional.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” tegas Danny di hadapan majelis hakim, Senin (29/12/2025).

Ia memohon agar majelis hakim melihat perkara ini secara utuh, mulai dari niat pengambilan keputusan bisnis, proses kolektif di internal direksi PGN, hingga fakta bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dinikmatinya secara pribadi. Danny juga menekankan bahwa potensi kerugian yang dipersoalkan masih memiliki ruang pemulihan melalui mekanisme perdata dan kontraktual.

Di akhir pledoinya, Danny meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Ia berharap perkara ini tidak menjadi preseden kriminalisasi bagi para profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis dalam koridor hukum.

Sejalan dengan pledoi pribadi terdakwa, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

Salah satu poin utama pembelaan adalah tidak adanya aliran dana kepada Danny Praditya. Bahkan, JPU sendiri disebut mengakui dalam tuntutannya bahwa tidak ditemukan penerimaan uang atau keuntungan pribadi oleh terdakwa dari kerja sama PGN–IAE tersebut.

Selain itu, dalam nota pembelaan menegaskan bahwa advance payment sebesar USD 15 juta bukanlah kerugian negara, melainkan piutang usaha. Uang muka tersebut dicatat sebagai uang muka pembelian gas dalam Laporan Keuangan PGN Tahun 2020 dan dinyatakan masih dapat dipulihkan (recoverable).

“Secara akuntansi dan hukum, ini adalah risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan kerugian negara yang bersifat final,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Tim pembela juga mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan. LHP tersebut dinilai cacat formil karena tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi, serta tidak memuat fakta penting berupa surat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada September 2021 yang justru memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu.

Menurut penasihat hukum, kerugian yang dihitung dalam perkara ini lebih mencerminkan risiko bisnis akibat pemutusan kontrak sepihak, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi oleh Danny Praditya. Selain itu, selama mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh, klaim kerugian negara disebut belum bersifat final dan pasti.

Dalam pledoi, tim hukum juga menekankan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan direksi PGN, termasuk kerja sama dengan IAE, diklaim diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, melalui kajian lintas divisi, serta berdasarkan pendapat konsultan hukum independen, tanpa benturan kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.

Kuasa hukum FX L. Michael Shah menyampaikan kepada media bahwa perkara ini sejak awal lebih tepat dipahami sebagai sengketa bisnis dan kontrak, bukan tindak pidana korupsi.

“Advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Tidak ada aliran dana kepada Pak Danny. Unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena gas telah mengalir dan mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia,” ujar Michael Shah.

Selama persidangan, sejumlah saksi ahli turut memperkuat argumen pembelaan. Dr. Fully Handayani, ahli hukum perjanjian dan perseroan, menyatakan bahwa kontrak yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata merupakan undang-undang bagi para pihak dan tidak dapat ditafsirkan sepihak oleh pihak luar.

Sementara itu, Prof. Nindyo Pramono, ahli hukum korporasi, menegaskan bahwa direksi yang bertindak dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan tidak dapat dipidana hanya karena keputusan bisnisnya menimbulkan risiko.( sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA