No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Bacakan nota pembelaan, Danny minta majelis hakim bebaskan dirinya,sebagai insan Profesional yang telah dari dua dekade mengabdi disektor energi nasional

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Bacakan nota pembelaan, Danny minta majelis hakim bebaskan dirinya,sebagai insan Profesional yang telah dari dua dekade mengabdi disektor energi nasional
48
VIEWS

JAKARTA ,KabarOnenews.com : Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) sekaligus mendengarkan pledoi penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pledoi digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Danny dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dalam kerja sama komersial PGN–IAE.

Berita‎ Terkait

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Dalam pledoi pribadinya yang berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”, Danny menyatakan bahwa dirinya berdiri di hadapan majelis hakim bukan semata sebagai terdakwa, melainkan sebagai insan profesional yang telah lebih dari dua dekade mengabdi di sektor energi nasional.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” tegas Danny di hadapan majelis hakim, Senin (29/12/2025).

Ia memohon agar majelis hakim melihat perkara ini secara utuh, mulai dari niat pengambilan keputusan bisnis, proses kolektif di internal direksi PGN, hingga fakta bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dinikmatinya secara pribadi. Danny juga menekankan bahwa potensi kerugian yang dipersoalkan masih memiliki ruang pemulihan melalui mekanisme perdata dan kontraktual.

Di akhir pledoinya, Danny meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Ia berharap perkara ini tidak menjadi preseden kriminalisasi bagi para profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis dalam koridor hukum.

Sejalan dengan pledoi pribadi terdakwa, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

Salah satu poin utama pembelaan adalah tidak adanya aliran dana kepada Danny Praditya. Bahkan, JPU sendiri disebut mengakui dalam tuntutannya bahwa tidak ditemukan penerimaan uang atau keuntungan pribadi oleh terdakwa dari kerja sama PGN–IAE tersebut.

Selain itu, dalam nota pembelaan menegaskan bahwa advance payment sebesar USD 15 juta bukanlah kerugian negara, melainkan piutang usaha. Uang muka tersebut dicatat sebagai uang muka pembelian gas dalam Laporan Keuangan PGN Tahun 2020 dan dinyatakan masih dapat dipulihkan (recoverable).

“Secara akuntansi dan hukum, ini adalah risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan kerugian negara yang bersifat final,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Tim pembela juga mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan. LHP tersebut dinilai cacat formil karena tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi, serta tidak memuat fakta penting berupa surat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada September 2021 yang justru memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu.

Menurut penasihat hukum, kerugian yang dihitung dalam perkara ini lebih mencerminkan risiko bisnis akibat pemutusan kontrak sepihak, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi oleh Danny Praditya. Selain itu, selama mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh, klaim kerugian negara disebut belum bersifat final dan pasti.

Dalam pledoi, tim hukum juga menekankan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan direksi PGN, termasuk kerja sama dengan IAE, diklaim diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, melalui kajian lintas divisi, serta berdasarkan pendapat konsultan hukum independen, tanpa benturan kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.

Kuasa hukum FX L. Michael Shah menyampaikan kepada media bahwa perkara ini sejak awal lebih tepat dipahami sebagai sengketa bisnis dan kontrak, bukan tindak pidana korupsi.

“Advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Tidak ada aliran dana kepada Pak Danny. Unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena gas telah mengalir dan mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia,” ujar Michael Shah.

Selama persidangan, sejumlah saksi ahli turut memperkuat argumen pembelaan. Dr. Fully Handayani, ahli hukum perjanjian dan perseroan, menyatakan bahwa kontrak yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata merupakan undang-undang bagi para pihak dan tidak dapat ditafsirkan sepihak oleh pihak luar.

Sementara itu, Prof. Nindyo Pramono, ahli hukum korporasi, menegaskan bahwa direksi yang bertindak dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan tidak dapat dipidana hanya karena keputusan bisnisnya menimbulkan risiko.( sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
58
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
14
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
45
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
43
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
20
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
79
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
92
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
74
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
48
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
169

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

4 bulan yang lalu
35
Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

11 bulan yang lalu
35
Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

12 bulan yang lalu
92

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA