kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Dukung Libur Nataru, Tol IKN Segmen Balikpapan-PPU Dibuka Fungsional Mulai Hari Ini

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Dukung Libur Nataru, Tol IKN Segmen Balikpapan-PPU Dibuka Fungsional Mulai Hari Ini
16
VIEWS

Kabar One News.com ,BALIKPAPAN- Pemerintah resmi mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menghubungkan Kota Balikpapan menuju Penajam Paser Utara (PPU).

Jalur bebas hambatan ini dapat dinikmati masyarakat tanpa tarif atau gratis mulai hari ini, Sabtu (20/12/2025), hingga 4 Januari 2026 mendatang.

Berita‎ Terkait

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Langkah strategis ini diambil guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan mengantisipasi lonjakan kendaraan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Berikut adalah rincian teknis terkait pengoperasian fungsional Tol IKN:

1. Rute dan Jarak Tempuh

Ruas yang dibuka mencakup jalur sepanjang kurang lebih 50,2 kilometer. Jalur ini menghubungkan Balikpapan langsung ke kawasan inti IKN dengan melintasi Jembatan Pulau Balang yang ikonik. Pengendara dapat mengakses jalur ini melalui Gerbang Tol Manggar.

2. Waktu Operasional Terbatas

Berbeda dengan tol komersial, tol fungsional ini hanya beroperasi selama 12 jam setiap harinya, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Khusus pada hari pertama pembukaan hari ini, operasional baru dimulai pukul 08.00 WITA.

3. Tarif dan Ketentuan Kecepatan

Selama periode fungsional, pengendara tidak dikenakan biaya tol (gratis). Mengingat beberapa fasilitas pendukung masih dalam tahap penyempurnaan, petugas memberlakukan pembatasan kecepatan kendaraan demi menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, menjelaskan bahwa pembukaan jalur ini diharapkan mampu mengurai titik kemacetan di wilayah Kabupaten PPU yang kerap terjadi saat libur panjang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mematuhi rambu-rambu yang ada, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintas,” ujar Yudi.

Bagi pengendara yang ingin memantau kondisi lalu lintas secara terkini, informasi dapat diakses melalui kanal resmi BPJT Kementerian PU atau melalui aplikasi navigasi seperti Google Maps dan Waze yang telah terintegrasi dengan data jalur fungsional ini.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan
Daerah

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Agustus 14, 2026
4
Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Agustus 13, 2026
9
HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
5
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
7
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
6
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
11
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
7
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
9
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
37
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
17

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DAD IMM OKU Timur Sukses, IMM Masa Depan Berawal dari DAD

DAD IMM OKU Timur Sukses, IMM Masa Depan Berawal dari DAD

8 bulan yang lalu
27
Pemkab Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkab Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

7 bulan yang lalu
39
4.000 Hektar Lahan di Tanjung Lalak, Bupati Bangun Pusat Layanan Terpadu dan Motor Ekonomi Baru

4.000 Hektar Lahan di Tanjung Lalak, Bupati Bangun Pusat Layanan Terpadu dan Motor Ekonomi Baru

1 tahun yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA