Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara pencemaran nama baik dan Fitnah melibatkan terdakwa Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Yusty C Radja, hingga tahun depan.
Artinya, agenda penundaan pembacaan vonis atas perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui elektronik itu ditunda satu tahun.
Menurut pimpinan sidang Yusti C Radja, penundaan sidang dikarenakan putusan belum siap dibacakan, “mohon maaf ya untuk semua pihak pembacaan putusan ini terpaksa kita tunda sebab putusannya belum siap”, ungkap pimpinan sidang.
Majelis Hakim sempat menunda persidangan dibuka kembali tanggal 23/12/2025, namun pada tanggal tersebut terdakwa Rudi S Kamri berhalangan karena ada acara keluarga. Oleh karena Majelis Hakim juga liburan Natal akhir tahun ini, sehingga penundaan sidang ditunda dan dibuka kembali tahun depan.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya menghadirkan terdakwa Rudi S Kamri pada tanggal 6 Januari 2026. “Kita tunda sampai Selasa tanggal 6 Januari 2026”, ucap Pimpinan sidang Yusti C Radja, 18/22/2025.
Dalam perkara yang melibatkan terdakwa Rudi S Kamri adalah, tuduhan Tim JPU Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF dan Dawin Gaja, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik podcast youtube Kanal Anak Bangsa sehingga merugikan korban Fredie Tan.
JPU telah menuntut terdakwa Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, selaku pemilik sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, selama 1 tahun penjara denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan penjara).
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menyampaikan, Rudi S Kamri, bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie (berkas terpisah, Hendra Lie telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty C Radja) pada persidangan sebelumnya.
Rudi S Kamri selaku Host yang mewawancarai terpidana Hendra Lie dalam kanal youtube Kanal Anak Bangsa dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban Fredie Tan.
“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik” ucap JPU.
Fredie Tan alias Awi yang merupakan korban pencemaran nama baik itu, dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP), bekerjasama dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Sementara terpidana Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.
Rudi S Kamri selaku Host, tidak melakukan kroscek terhadap pihak pihak terkait tentang keseimbangan data yang diberikan Hendra Lie selaku Host, pada hal masih ada tenggang waktu sebelum podcast video ditayangkan atau ditransmisikan melalui akun Rudi S Kamri.
Rudi S Kamri, dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama saksi Hendra Lie di Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seijin dari korban. Sehingga dapat diakses umum yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredi Tan.
Secara bisnis dampak dari podcast yang dibuat Rudi S Kamri dan Hendra Lie, telah merugi Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban.
Jaksa menyebutkan, podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Penulis : P.Sianturi



















