Jakarta, kabarOnenews.com -Aroma busuk dugaan Persekongkolan Kasudin SDA dengan Kontraktor semakin menyengat. Satu persatu kejanggalan dan penyimpangan terhadap penujukan pemenang tender PT. Nata Bangun Prima mulai terkuak.Seperti alamatnya yang diduga “Fiktif “atau tidak sesuai dengan yang tercantum di dokumen detail badan usaha. Namun sangat disayangkan
Penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik persekongkolan di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Pusat hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sejumlah pejabat yang disebut terlibat dalam dugaan penggunaan Satgas Pasukan Biru untuk mengerjakan proyek yang sudah dikontrakkan kepada pihak ketiga, juga belum tersentuh rekomendasi tindakan hukum maupun pemeriksaan internal.
Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Sudin SDA Jakarta Pusat, Citrin Indriati, disebut belum direkomendasikan sanksi hukum disiplin meski namanya muncul dalam laporan masyarakat. Selain itu, dugaan persekongkolan yang melibatkan Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana, bersama sejumlah oknum pegawai negeri sipil lainnya juga belum mendapatkan tindak lanjut nyata.
Inspektorat Diduga Lamban bahkan diduga tidak punya nyali untuk memeriksa Adrian DKK.
Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya sigap dan berani menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangannya.
Namun, menurut sumber, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rianta Widya Amalia, diduga tidak berani memeriksa para pejabat terkait untuk mengungkap dugaan praktik persekongkolan dengan kontraktor dalam proyek rehabilitasi kantor Sudin SDA.
Hal itu disampaikan Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO JALAK, M. Syahroni,kepadakabaronenews.com,Senen (15/12).Syahroni menegaskan bahwa dugaan praktik kolusi antara Kasudin SDA, Adrian Mara Maulana, sejumlah pejabat lain, dan pihak kontraktor telah dilaporkan kepada Inspektorat Wilayah Kota Jakarta Pusat.
Laporan tersebut menyoroti potensi kerugian negara terkait proyek rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA Tahun Anggaran 2025.
Proyek Rehabilitasi Diduga Sarat Penyimpangan dan berpotensi kerugian APBD.
Proyek rehabilitasi ruang kantor yang berlokasi di Jl. Tanah Abang I No. 1, Blok D, Lantai 7 itu disebut sarat penyimpangan sejak tahap awal. Penunjukan PT Nata Bangun Prima sebagai pemenang tender didugamenabrak ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Syahroni, perusahaan tersebut seharusnya gugur saat pemasukan dan evaluasi dokumen karena tidak memenuhi kualifikasi penyedia untuk pekerjaan dengan nilai pagu proyek sebesar Rp 1.938.462.359. Nilai tersebut masuk kategori pekerjaan untuk perusahaan berkualifikasi usaha kecil, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Namun, berdasarkan penelusuran kabaronenews.com di situs LPJK, PT Nata Bangun Prima tercatat sebagai perusahaan berkualifikasi usaha menengah. Ketidaksesuaian itu memunculkan dugaan adanya intervensi atau persekongkolan yang patut ditelusuri lebih jauh oleh Inspektorat.
Penwaran Hingga kontrak juga diduga 99% dari Harga Perhitungan Sementara (HPS) Potensinya dapat merugikan Negara yang bersumber dari APBD DKI tambah Roni.
Selain itu Alamat Perusahaan Diduga Fiktif Upaya konfirmasi kabaronenews.com terhadap manajemen PT Nata Bangun Prima yang tercantum beralamat di Graha Komando, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta Timur, juga tidak membuahkan hasil. Petugas gedung mengaku tidak mengenal keberadaan perusahaan tersebut.
Pernyataan serupa disampaikan petugas keamanan gedung berinisial RH (61). Ia menyebut perusahaan itu “hanya numpang alamat” dan tidak pernah terlihat beraktivitas di lokasi tersebut. “Mereka hanya numpang alamat dan tidak pernah ke sini,” ujarnya, Selasa (9/12).
Pejabat Sudin SDA Belum Memberikan Keterangan Sementara itu, wartawan kabaronenews.com telah berulang kali berusaha meminta konfirmasi dari Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hal serupa terjadi pada Kasi Pemeliharaan, Citrin Indriati, yang disebut selalu menghindari permintaan wawancara dari media. (Redaksi)



















