No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Priyagus Widodo SH : Jangan Pernah Berhenti Mencari Keadilan, Nikita Mirzani Harus Kasasi Untuk Mendapatkan Putusan Bermartabat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Priyagus Widodo SH : Jangan Pernah Berhenti Mencari Keadilan, Nikita Mirzani Harus Kasasi Untuk Mendapatkan Putusan Bermartabat
79
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Untuk mendapatkan putusan hukum yang berkeadilan dan bermartabat sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap (Incraht), Pengamat Hukum menyarankan bagi terdakwa Nikita Mirzani harus melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Hal itu dikatakan Advokat Priyagus Widodo SH, menyikapi putusan dugaan ketidak pastian hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terpidana Nikita Mirzani. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Majelis Hakim pimpinan Andini SH MH, tersebut menyatakan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan, melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani dihukum pidana selama enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Tiga pasal yang menjerat terdakwa Nikita Mirzani, yaitu Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun penjara jo. Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Priyagus Widodo SH, menyampaikan, adapun alasan untuk melakukan upaya hukum Kasasi, adalah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan juga akan melakukan upaya hukum Kasasi. Dimana sebelumnya JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang jauh lebih ringan dari tuntutan pidana penjara yakni 11 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun jauh lebih ringan, ⅔ dari tuntutan JPU.

Kasasi ini untuk menguji Penerapan Hukum dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Dalam putusan PT Jakarta mengubah putusan PN Jakarta sekedar kualifikasi dari dugaan tindak pidana yaitu terbukti unsur pencucian uang (TPPU) yang menurut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berkeyakinan tidaklah terbukti.

Oleh karena itu, pihak Nikita Mirzani harus berkeyakinan akan mendapatkan keadilan yang bermartabat dari putusan Kasasi Hakim Agung. Dalam putusan MA sebagai Judex Juris ada empat kemungkinan dalam menilai penerapan hukum. Bisa saja putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (tetap menghukum 6 tahun penjara), membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan mengadili sendiri dengan putusan sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahkan lebih ringan atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan bisa jadi putusannya Ontslag (ontslag van alle rechtsvervolging).

Contoh perkara putusan berkeadilan dari upaya hukum Kasasi

Priyagus Widodo SH, memberikan contoh, adanya putusan kasasi dalam perkara No.670 K/PID/2025, 20 Maret 2025, atas nama WS, yang semula di PN Jakarta Selatan divonis 3 tahun penjara, perkara No.637/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, tanggal 2 Desember 2024. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta sesuai perkara No.310/PID/2024/PT.DKI, tanggal 30 Desember 2024. Artinya, putusan Majelis Hakim di PN dan PT Jakarta WS, tetap divonis 3 tahun penjara, akan tetapi keadilan datang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, WS diputus Onslag (Melepaskan Terdakwa).

Menurut Priyagus Widodo SH, jangan pernah lelah dan harus gigih dalam melakukan upaya hukum, dan yang perlu diperhatikan adalah sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 244 sampai dengan pasal 262. Kasasi harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan Banding dan dalam waktu 14 hari harus menyerahkan Memori Kasasi.

“Sejak menerima putusan PT (Banding) 14 hari harus menyatakan Kasasi, dan 14 hari kemudian harus menyerahkan Memori Kasasi sejak pihak pemohon menyatakan Kasasi. Bahkan upaya hukum luar biasa bagi terpidana bisa juga dilakukan yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan bagi terdakwa mendapatkan keadilan yang bermartabat”, ungkap Priyagus Widodo SH, pada sejumlah Media, 13/12/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejari Jakut Berhasil Tangkap Terdakwa Yang Kabur Usai Persidangan

Kejari Jakut Berhasil Tangkap Terdakwa Yang Kabur Usai Persidangan

1 tahun yang lalu
47
Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

4 hari yang lalu
3
878 Rider Ramaikan Jalur Ekstrem Goa Lowo, Meriahkan Hari Jadi Kotabaru ke-75

878 Rider Ramaikan Jalur Ekstrem Goa Lowo, Meriahkan Hari Jadi Kotabaru ke-75

1 tahun yang lalu
6

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA