Jakarta ,KabarOnenews.com,-Untuk mendapatkan putusan hukum yang berkeadilan dan bermartabat sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap (Incraht), Pengamat Hukum menyarankan bagi terdakwa Nikita Mirzani harus melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Hal itu dikatakan Advokat Priyagus Widodo SH, menyikapi putusan dugaan ketidak pastian hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terpidana Nikita Mirzani. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Majelis Hakim pimpinan Andini SH MH, tersebut menyatakan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan, melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani dihukum pidana selama enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan.
Tiga pasal yang menjerat terdakwa Nikita Mirzani, yaitu Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun penjara jo. Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Priyagus Widodo SH, menyampaikan, adapun alasan untuk melakukan upaya hukum Kasasi, adalah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan juga akan melakukan upaya hukum Kasasi. Dimana sebelumnya JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang jauh lebih ringan dari tuntutan pidana penjara yakni 11 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun jauh lebih ringan, ⅔ dari tuntutan JPU.
Kasasi ini untuk menguji Penerapan Hukum dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Dalam putusan PT Jakarta mengubah putusan PN Jakarta sekedar kualifikasi dari dugaan tindak pidana yaitu terbukti unsur pencucian uang (TPPU) yang menurut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berkeyakinan tidaklah terbukti.
Oleh karena itu, pihak Nikita Mirzani harus berkeyakinan akan mendapatkan keadilan yang bermartabat dari putusan Kasasi Hakim Agung. Dalam putusan MA sebagai Judex Juris ada empat kemungkinan dalam menilai penerapan hukum. Bisa saja putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (tetap menghukum 6 tahun penjara), membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan mengadili sendiri dengan putusan sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahkan lebih ringan atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan bisa jadi putusannya Ontslag (ontslag van alle rechtsvervolging).
Contoh perkara putusan berkeadilan dari upaya hukum Kasasi
Priyagus Widodo SH, memberikan contoh, adanya putusan kasasi dalam perkara No.670 K/PID/2025, 20 Maret 2025, atas nama WS, yang semula di PN Jakarta Selatan divonis 3 tahun penjara, perkara No.637/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, tanggal 2 Desember 2024. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta sesuai perkara No.310/PID/2024/PT.DKI, tanggal 30 Desember 2024. Artinya, putusan Majelis Hakim di PN dan PT Jakarta WS, tetap divonis 3 tahun penjara, akan tetapi keadilan datang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, WS diputus Onslag (Melepaskan Terdakwa).
Menurut Priyagus Widodo SH, jangan pernah lelah dan harus gigih dalam melakukan upaya hukum, dan yang perlu diperhatikan adalah sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 244 sampai dengan pasal 262. Kasasi harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan Banding dan dalam waktu 14 hari harus menyerahkan Memori Kasasi.
“Sejak menerima putusan PT (Banding) 14 hari harus menyatakan Kasasi, dan 14 hari kemudian harus menyerahkan Memori Kasasi sejak pihak pemohon menyatakan Kasasi. Bahkan upaya hukum luar biasa bagi terpidana bisa juga dilakukan yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan bagi terdakwa mendapatkan keadilan yang bermartabat”, ungkap Priyagus Widodo SH, pada sejumlah Media, 13/12/2025.
Penulis : P.Sianturi



















