kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Priyagus Widodo SH : Jangan Pernah Berhenti Mencari Keadilan, Nikita Mirzani Harus Kasasi Untuk Mendapatkan Putusan Bermartabat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Priyagus Widodo SH : Jangan Pernah Berhenti Mencari Keadilan, Nikita Mirzani Harus Kasasi Untuk Mendapatkan Putusan Bermartabat
90
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Untuk mendapatkan putusan hukum yang berkeadilan dan bermartabat sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap (Incraht), Pengamat Hukum menyarankan bagi terdakwa Nikita Mirzani harus melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Hal itu dikatakan Advokat Priyagus Widodo SH, menyikapi putusan dugaan ketidak pastian hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terpidana Nikita Mirzani. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Majelis Hakim pimpinan Andini SH MH, tersebut menyatakan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan, melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani dihukum pidana selama enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Tiga pasal yang menjerat terdakwa Nikita Mirzani, yaitu Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun penjara jo. Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Priyagus Widodo SH, menyampaikan, adapun alasan untuk melakukan upaya hukum Kasasi, adalah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan juga akan melakukan upaya hukum Kasasi. Dimana sebelumnya JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang jauh lebih ringan dari tuntutan pidana penjara yakni 11 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun jauh lebih ringan, ⅔ dari tuntutan JPU.

Kasasi ini untuk menguji Penerapan Hukum dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Dalam putusan PT Jakarta mengubah putusan PN Jakarta sekedar kualifikasi dari dugaan tindak pidana yaitu terbukti unsur pencucian uang (TPPU) yang menurut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berkeyakinan tidaklah terbukti.

Oleh karena itu, pihak Nikita Mirzani harus berkeyakinan akan mendapatkan keadilan yang bermartabat dari putusan Kasasi Hakim Agung. Dalam putusan MA sebagai Judex Juris ada empat kemungkinan dalam menilai penerapan hukum. Bisa saja putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (tetap menghukum 6 tahun penjara), membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan mengadili sendiri dengan putusan sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahkan lebih ringan atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan bisa jadi putusannya Ontslag (ontslag van alle rechtsvervolging).

Contoh perkara putusan berkeadilan dari upaya hukum Kasasi

Priyagus Widodo SH, memberikan contoh, adanya putusan kasasi dalam perkara No.670 K/PID/2025, 20 Maret 2025, atas nama WS, yang semula di PN Jakarta Selatan divonis 3 tahun penjara, perkara No.637/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, tanggal 2 Desember 2024. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta sesuai perkara No.310/PID/2024/PT.DKI, tanggal 30 Desember 2024. Artinya, putusan Majelis Hakim di PN dan PT Jakarta WS, tetap divonis 3 tahun penjara, akan tetapi keadilan datang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, WS diputus Onslag (Melepaskan Terdakwa).

Menurut Priyagus Widodo SH, jangan pernah lelah dan harus gigih dalam melakukan upaya hukum, dan yang perlu diperhatikan adalah sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 244 sampai dengan pasal 262. Kasasi harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan Banding dan dalam waktu 14 hari harus menyerahkan Memori Kasasi.

“Sejak menerima putusan PT (Banding) 14 hari harus menyatakan Kasasi, dan 14 hari kemudian harus menyerahkan Memori Kasasi sejak pihak pemohon menyatakan Kasasi. Bahkan upaya hukum luar biasa bagi terpidana bisa juga dilakukan yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan bagi terdakwa mendapatkan keadilan yang bermartabat”, ungkap Priyagus Widodo SH, pada sejumlah Media, 13/12/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
12
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
129
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wawali Bagus Susetyo Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Geber Pendowo di Dome Balikpapan

Wawali Bagus Susetyo Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Geber Pendowo di Dome Balikpapan

7 bulan yang lalu
14
Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Andri Gendro Wardono

Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Andri Gendro Wardono

1 tahun yang lalu
38
Proyek Pustu Cambai Bangka Tengah Diduga Asal Jadi, Rp 800 Juta Uang Negara Terancam Mubazir

Proyek Pustu Cambai Bangka Tengah Diduga Asal Jadi, Rp 800 Juta Uang Negara Terancam Mubazir

9 bulan yang lalu
141

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA