Jakarta ,KabarOnenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, adili bos atau pengusaha besi tua yang terkenal di wilayah Jakarta Utara.
Terdakwa H.Muchaji harus duduk di kursi persidangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat, terkait penyerobotan tanah dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hal dan ijin dari pemilik tanah.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, H.Muchaji, melakukan perbuatannya pada 27 Agustus 2021 bertempat di Jl. Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
Saksi Liliana Setiawan pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tanah seluas 8.130 M2 itu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.
JPU menyebutkan, saksi Liliana Setiawan mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana Setiawan dan membayar uang jaminan 5 lima juta rupiah.
Selanjutnya pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Kemudian pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Masih menurut dakwaan JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana Setiawan kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.
Namun pada tahun 2020, saksi Liliana memeriksa tanah miliknya itu di Jl. Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan. Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapati saksi Paulus Widjaja menguasai objek tanah tersebut di atas dengan alasan saksi Eddy Tandean memiliki pinjaman kurang lebih 7 miliar rupiah terhadap saksi Paulus Widjaja.
Paulus Widjaya, atas pinjaman tersebut saksi Eddy Tandean menjaminkan sebidang tanah yang bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang terdakwa saksi Eddy Tandean sebagai miliknya kepada saksi Paulus Widjaja.
Lebih lanjut JPU menyampaikan, meskipun terdakwa mendapatkan somasi dari saksi Liliana Setiawan untuk segera pergi meninggalkan atas obyek tanah yang menjadi hak milik saksi korban dan mengetahui hasil pengukuran ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Batas Nomor. 1390/BA-31.72.200.SP.02-/IV/2023 tanggal 14 April 2023, terdakwa tetap menyewakan bidang tanah tersebut kepada saksi H.Syahroni, sehingga menguntungkan diri terdakwa berupa pembayaran atas sewa tanah tersebut sebesar Rp 600 juta rupiah.
Dengan menyewakannya tanah Liliana Setiawan kepada saksi H.Syahroni, sehingga korman melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan atau pasal 167 KUHP, ungkap JPU.
Penulis : P.Sianturi



















