No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Bos Besi Tua Cilincing H.Muchaji Diadili Kasus Penyerobotan Tanah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Bos Besi Tua Cilincing H.Muchaji Diadili Kasus Penyerobotan Tanah
83
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, adili bos atau pengusaha besi tua yang terkenal di wilayah Jakarta Utara.

Terdakwa H.Muchaji harus duduk di kursi persidangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat, terkait penyerobotan tanah dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hal dan ijin dari pemilik tanah.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Dalam dakwaan JPU disebutkan, H.Muchaji, melakukan perbuatannya pada 27 Agustus 2021 bertempat di Jl. Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

Saksi Liliana Setiawan pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Tanah seluas 8.130 M2 itu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

JPU menyebutkan, saksi Liliana Setiawan mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana Setiawan dan membayar uang jaminan 5 lima juta rupiah.

Selanjutnya pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Kemudian pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Masih menurut dakwaan JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana Setiawan kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.

Namun pada tahun 2020, saksi Liliana memeriksa tanah miliknya itu di Jl. Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan. Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapati saksi Paulus Widjaja menguasai objek tanah tersebut di atas dengan alasan saksi Eddy Tandean memiliki pinjaman kurang lebih 7 miliar rupiah terhadap saksi Paulus Widjaja.

Paulus Widjaya, atas pinjaman tersebut saksi Eddy Tandean menjaminkan sebidang tanah yang bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang terdakwa saksi Eddy Tandean sebagai miliknya kepada saksi Paulus Widjaja.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, meskipun terdakwa mendapatkan somasi dari saksi Liliana Setiawan untuk segera pergi meninggalkan atas obyek tanah yang menjadi hak milik saksi korban dan mengetahui hasil pengukuran ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Batas Nomor. 1390/BA-31.72.200.SP.02-/IV/2023 tanggal 14 April 2023, terdakwa tetap menyewakan bidang tanah tersebut kepada saksi H.Syahroni, sehingga menguntungkan diri terdakwa berupa pembayaran atas sewa tanah tersebut sebesar Rp 600 juta rupiah.

Dengan menyewakannya tanah Liliana Setiawan kepada saksi H.Syahroni, sehingga korman melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan atau pasal 167 KUHP, ungkap JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkuat Kemitraan Strategis, PT PTK Gandeng PWI Kotabaru Lewat Media Gathering

Perkuat Kemitraan Strategis, PT PTK Gandeng PWI Kotabaru Lewat Media Gathering

3 bulan yang lalu
5
Diduga Asal Jadi, Kolom Beton Proyek Gedung MTsn 2 Bangka Rp 2 Milyar Beda Ukuran

Diduga Asal Jadi, Kolom Beton Proyek Gedung MTsn 2 Bangka Rp 2 Milyar Beda Ukuran

1 bulan yang lalu
49
FEB UNISLA Resmikan Kemitraan Strategis dengan PT Group Cemerlang Plastindo: Perluas Akses Magang, Riset, dan Karier Mahasiswa

FEB UNISLA Resmikan Kemitraan Strategis dengan PT Group Cemerlang Plastindo: Perluas Akses Magang, Riset, dan Karier Mahasiswa

3 bulan yang lalu
43

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA