kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terpidana Narkotika Alex Bonpis Mohonkan PK Atas Putusan Kasasi 10 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Terpidana Narkotika Alex Bonpis Mohonkan PK Atas Putusan Kasasi 10 Tahun Penjara
49
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Alex Bonpis alias Alex Albert, terpidana 10 tahun penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 9/12/2025.

Saat mengajukan PK, Alex Bonpis yang dikenal dan disebut sebut sebagai bandar Narkotika Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara itu, didampingi Penasehat Hukumnya, Meivri Degriano dan Yustin Tuny, pada Advokat Nirahua Tuny dan Rekan.

Berita‎ Terkait

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Alex Bonpis selaku prinsipal yang masih berstatus terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara itu, hadir dalam persidangan dengan pengawalan ketat dari satuan Brimob menggunakan senjata api laras panjang dan pengawalan pendampingan oleh pegawai Ditjen Pas untuk penjemputan dari Lapas ke Pengadilan dan kembali ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.

Dalam perkara ini, terdakwa Alex Bonpis diadili lantaran terlibat peredaran Narkotika, berkaitan dengan terdakwa anggota Polri Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang (terpidana dalam kasus yang sama), sebelumnya bertugas di Polsek Kalibaru Jakarta Utara.

Alex Bonpis dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dalam putusan PN Jakarta Utara, lantaran membeli Sabu 1 Kg seharga 500 juta rupiah dari Polisi Janto Parluhutan Situmorang. Transaksi pembelian Narkotika tersebut dilakukan di tempat kediaman Alex di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara dengan perantara Rendi (Buron).

Bahwa Sabu yang di julan Junto Parluhutan Situmorang ke Alex Bompis, merupakan sebagian barang bukti dari hasil penangkapan Polda Sumatera Barat dan disuruh Kapolda di jual para jaringannya oknum Polri.
Sabu tersebut didapatkan Junto Situmorang berkaitan dengan barang bukti kasus Sabu terpidana mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Sebelumnya pada tingkat pertama PN Jakarta Utara, Alex Bonpis dituntut 16 tahun penjara, denda 2 m. Tapi Majelis Hakim menghukum Alex Bonpis 13 tahun penjara. Alex banding dengan putusan yang sama 13 tahun penjara. Kemudian Alex Kasasi dan Hakim Agung tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan putusan PN dan PT DK Jakarta. Putusan Kasasi hukuman Alex disunat dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Belum puas dengan putusan Kasasi tersebut, Alex Bonpis, kini mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Alasan melakukan upaya hukum luar biasa karena adanya kekhilafan dalam putusan Kasasi.

Dalam permohonan PK nya disebutkan, alasan mengajukan PK adalah bukan untuk berupaya lolos dari jeratan hukum, akan tetapi pemohon PK merasa adanya kekeliruan atau kekhilafan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim PN Jakarta Utara, Hakim PT DK Jakarta maupun putusan dalam tingkat Kasasi. Oleh karena itu, permohonan PK yang disampaikan kepada Ketua MA RI, merupakan bentuk upaya atau usaha mendapatkan keadilan bagi pemohon PK.

Berkas permohonan PK Alex diperiksa dan disidangkan Majelis Hakim pimpinan Y Purnomo SH MH, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva SH Hum dan Muhammad Irsyad SH MH, dihadiri termohon Jaksa Pengacara Negara (JPN) Subhan Noor Hidayat SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mewakili Kejaksaan Agung RI.

Dalam hal permohonan PK tersebut PN Jakarta Utara hanya memeriksa keabsahan berkas pemohonan PK. Jika berkas permohonannya dianggap lengkap dan memenuhi syarat formal dan materil maka Majelis hakim akan merekomendasikan penetapan permohonan PK ke MA RI.

Penasehat Hukum Pemohon PK, usai persidangan menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan bukti baru (Novum) dalam permohonan tersebut, akan tetapi beralasan karena adanya kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan hakim.

Dimana, dalam putusan terpidana Alex Bonpis disebutkan sebagai pengedar Narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 dan 114 UU No.35 tentang Narkotika. Pada hal Alex Bonpis seharusnya dihukum karena mengetahui adanya Narkotika tapi tidak melaporkan, itu yang menjadi dasar atau alasan pemohon melakukan PK, ucap Yustin Tuny, 9/12/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
17
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
155
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
80
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
17
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
11
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
37
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
24
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
21
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
9
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

ASN dan Warga Kotabaru Antusias Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

ASN dan Warga Kotabaru Antusias Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

11 bulan yang lalu
21
Pemilik Tanah Pembangunan Jalan Tol JORR Belum Dapat Ganti Rugi, Ahli Waris Surati Presiden RI

Pemilik Tanah Pembangunan Jalan Tol JORR Belum Dapat Ganti Rugi, Ahli Waris Surati Presiden RI

6 bulan yang lalu
111
Pembangunan Plasma dan Fasilitas Umum di Desa Rampa Cengal, Wakil Ketua DPRD Pimpin RDP

Pembangunan Plasma dan Fasilitas Umum di Desa Rampa Cengal, Wakil Ketua DPRD Pimpin RDP

1 tahun yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA