Jakarta, KabarOnenews.com,-Alex Bonpis alias Alex Albert, terpidana 10 tahun penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 9/12/2025.
Saat mengajukan PK, Alex Bonpis yang dikenal dan disebut sebut sebagai bandar Narkotika Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara itu, didampingi Penasehat Hukumnya, Meivri Degriano dan Yustin Tuny, pada Advokat Nirahua Tuny dan Rekan.
Alex Bonpis selaku prinsipal yang masih berstatus terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara itu, hadir dalam persidangan dengan pengawalan ketat dari satuan Brimob menggunakan senjata api laras panjang dan pengawalan pendampingan oleh pegawai Ditjen Pas untuk penjemputan dari Lapas ke Pengadilan dan kembali ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.
Dalam perkara ini, terdakwa Alex Bonpis diadili lantaran terlibat peredaran Narkotika, berkaitan dengan terdakwa anggota Polri Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang (terpidana dalam kasus yang sama), sebelumnya bertugas di Polsek Kalibaru Jakarta Utara.
Alex Bonpis dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dalam putusan PN Jakarta Utara, lantaran membeli Sabu 1 Kg seharga 500 juta rupiah dari Polisi Janto Parluhutan Situmorang. Transaksi pembelian Narkotika tersebut dilakukan di tempat kediaman Alex di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara dengan perantara Rendi (Buron).
Bahwa Sabu yang di julan Junto Parluhutan Situmorang ke Alex Bompis, merupakan sebagian barang bukti dari hasil penangkapan Polda Sumatera Barat dan disuruh Kapolda di jual para jaringannya oknum Polri.
Sabu tersebut didapatkan Junto Situmorang berkaitan dengan barang bukti kasus Sabu terpidana mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sebelumnya pada tingkat pertama PN Jakarta Utara, Alex Bonpis dituntut 16 tahun penjara, denda 2 m. Tapi Majelis Hakim menghukum Alex Bonpis 13 tahun penjara. Alex banding dengan putusan yang sama 13 tahun penjara. Kemudian Alex Kasasi dan Hakim Agung tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan putusan PN dan PT DK Jakarta. Putusan Kasasi hukuman Alex disunat dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Belum puas dengan putusan Kasasi tersebut, Alex Bonpis, kini mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Alasan melakukan upaya hukum luar biasa karena adanya kekhilafan dalam putusan Kasasi.
Dalam permohonan PK nya disebutkan, alasan mengajukan PK adalah bukan untuk berupaya lolos dari jeratan hukum, akan tetapi pemohon PK merasa adanya kekeliruan atau kekhilafan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim PN Jakarta Utara, Hakim PT DK Jakarta maupun putusan dalam tingkat Kasasi. Oleh karena itu, permohonan PK yang disampaikan kepada Ketua MA RI, merupakan bentuk upaya atau usaha mendapatkan keadilan bagi pemohon PK.
Berkas permohonan PK Alex diperiksa dan disidangkan Majelis Hakim pimpinan Y Purnomo SH MH, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva SH Hum dan Muhammad Irsyad SH MH, dihadiri termohon Jaksa Pengacara Negara (JPN) Subhan Noor Hidayat SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mewakili Kejaksaan Agung RI.
Dalam hal permohonan PK tersebut PN Jakarta Utara hanya memeriksa keabsahan berkas pemohonan PK. Jika berkas permohonannya dianggap lengkap dan memenuhi syarat formal dan materil maka Majelis hakim akan merekomendasikan penetapan permohonan PK ke MA RI.
Penasehat Hukum Pemohon PK, usai persidangan menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan bukti baru (Novum) dalam permohonan tersebut, akan tetapi beralasan karena adanya kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan hakim.
Dimana, dalam putusan terpidana Alex Bonpis disebutkan sebagai pengedar Narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 dan 114 UU No.35 tentang Narkotika. Pada hal Alex Bonpis seharusnya dihukum karena mengetahui adanya Narkotika tapi tidak melaporkan, itu yang menjadi dasar atau alasan pemohon melakukan PK, ucap Yustin Tuny, 9/12/2025.
Penulis : P.Sianturi



















