kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terpidana Narkotika Alex Bonpis Mohonkan PK Atas Putusan Kasasi 10 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Terpidana Narkotika Alex Bonpis Mohonkan PK Atas Putusan Kasasi 10 Tahun Penjara
76
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Alex Bonpis alias Alex Albert, terpidana 10 tahun penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 9/12/2025.

Saat mengajukan PK, Alex Bonpis yang dikenal dan disebut sebut sebagai bandar Narkotika Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara itu, didampingi Penasehat Hukumnya, Meivri Degriano dan Yustin Tuny, pada Advokat Nirahua Tuny dan Rekan.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Alex Bonpis selaku prinsipal yang masih berstatus terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara itu, hadir dalam persidangan dengan pengawalan ketat dari satuan Brimob menggunakan senjata api laras panjang dan pengawalan pendampingan oleh pegawai Ditjen Pas untuk penjemputan dari Lapas ke Pengadilan dan kembali ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.

Dalam perkara ini, terdakwa Alex Bonpis diadili lantaran terlibat peredaran Narkotika, berkaitan dengan terdakwa anggota Polri Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang (terpidana dalam kasus yang sama), sebelumnya bertugas di Polsek Kalibaru Jakarta Utara.

Alex Bonpis dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dalam putusan PN Jakarta Utara, lantaran membeli Sabu 1 Kg seharga 500 juta rupiah dari Polisi Janto Parluhutan Situmorang. Transaksi pembelian Narkotika tersebut dilakukan di tempat kediaman Alex di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara dengan perantara Rendi (Buron).

Bahwa Sabu yang di julan Junto Parluhutan Situmorang ke Alex Bompis, merupakan sebagian barang bukti dari hasil penangkapan Polda Sumatera Barat dan disuruh Kapolda di jual para jaringannya oknum Polri.
Sabu tersebut didapatkan Junto Situmorang berkaitan dengan barang bukti kasus Sabu terpidana mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Sebelumnya pada tingkat pertama PN Jakarta Utara, Alex Bonpis dituntut 16 tahun penjara, denda 2 m. Tapi Majelis Hakim menghukum Alex Bonpis 13 tahun penjara. Alex banding dengan putusan yang sama 13 tahun penjara. Kemudian Alex Kasasi dan Hakim Agung tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan putusan PN dan PT DK Jakarta. Putusan Kasasi hukuman Alex disunat dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Belum puas dengan putusan Kasasi tersebut, Alex Bonpis, kini mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Alasan melakukan upaya hukum luar biasa karena adanya kekhilafan dalam putusan Kasasi.

Dalam permohonan PK nya disebutkan, alasan mengajukan PK adalah bukan untuk berupaya lolos dari jeratan hukum, akan tetapi pemohon PK merasa adanya kekeliruan atau kekhilafan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim PN Jakarta Utara, Hakim PT DK Jakarta maupun putusan dalam tingkat Kasasi. Oleh karena itu, permohonan PK yang disampaikan kepada Ketua MA RI, merupakan bentuk upaya atau usaha mendapatkan keadilan bagi pemohon PK.

Berkas permohonan PK Alex diperiksa dan disidangkan Majelis Hakim pimpinan Y Purnomo SH MH, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva SH Hum dan Muhammad Irsyad SH MH, dihadiri termohon Jaksa Pengacara Negara (JPN) Subhan Noor Hidayat SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mewakili Kejaksaan Agung RI.

Dalam hal permohonan PK tersebut PN Jakarta Utara hanya memeriksa keabsahan berkas pemohonan PK. Jika berkas permohonannya dianggap lengkap dan memenuhi syarat formal dan materil maka Majelis hakim akan merekomendasikan penetapan permohonan PK ke MA RI.

Penasehat Hukum Pemohon PK, usai persidangan menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan bukti baru (Novum) dalam permohonan tersebut, akan tetapi beralasan karena adanya kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan hakim.

Dimana, dalam putusan terpidana Alex Bonpis disebutkan sebagai pengedar Narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 dan 114 UU No.35 tentang Narkotika. Pada hal Alex Bonpis seharusnya dihukum karena mengetahui adanya Narkotika tapi tidak melaporkan, itu yang menjadi dasar atau alasan pemohon melakukan PK, ucap Yustin Tuny, 9/12/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
60
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
67
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
12
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
43
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

2 bulan yang lalu
26
DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban atas Pendapat Bupati Terkait Dua Raperda Inisiatif

DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban atas Pendapat Bupati Terkait Dua Raperda Inisiatif

1 tahun yang lalu
55
Posyandu Gemasih Wakili Kotabaru dalam Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi Tingkat Provinsi Kalsel 2025

Posyandu Gemasih Wakili Kotabaru dalam Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi Tingkat Provinsi Kalsel 2025

1 tahun yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA