No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Terpidana Narkotika Alex Bonpis Mohonkan PK Atas Putusan Kasasi 10 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Terpidana Narkotika Alex Bonpis Mohonkan PK Atas Putusan Kasasi 10 Tahun Penjara
43
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Alex Bonpis alias Alex Albert, terpidana 10 tahun penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 9/12/2025.

Saat mengajukan PK, Alex Bonpis yang dikenal dan disebut sebut sebagai bandar Narkotika Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara itu, didampingi Penasehat Hukumnya, Meivri Degriano dan Yustin Tuny, pada Advokat Nirahua Tuny dan Rekan.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Alex Bonpis selaku prinsipal yang masih berstatus terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara itu, hadir dalam persidangan dengan pengawalan ketat dari satuan Brimob menggunakan senjata api laras panjang dan pengawalan pendampingan oleh pegawai Ditjen Pas untuk penjemputan dari Lapas ke Pengadilan dan kembali ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.

Dalam perkara ini, terdakwa Alex Bonpis diadili lantaran terlibat peredaran Narkotika, berkaitan dengan terdakwa anggota Polri Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang (terpidana dalam kasus yang sama), sebelumnya bertugas di Polsek Kalibaru Jakarta Utara.

Alex Bonpis dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dalam putusan PN Jakarta Utara, lantaran membeli Sabu 1 Kg seharga 500 juta rupiah dari Polisi Janto Parluhutan Situmorang. Transaksi pembelian Narkotika tersebut dilakukan di tempat kediaman Alex di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara dengan perantara Rendi (Buron).

Bahwa Sabu yang di julan Junto Parluhutan Situmorang ke Alex Bompis, merupakan sebagian barang bukti dari hasil penangkapan Polda Sumatera Barat dan disuruh Kapolda di jual para jaringannya oknum Polri.
Sabu tersebut didapatkan Junto Situmorang berkaitan dengan barang bukti kasus Sabu terpidana mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Sebelumnya pada tingkat pertama PN Jakarta Utara, Alex Bonpis dituntut 16 tahun penjara, denda 2 m. Tapi Majelis Hakim menghukum Alex Bonpis 13 tahun penjara. Alex banding dengan putusan yang sama 13 tahun penjara. Kemudian Alex Kasasi dan Hakim Agung tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan putusan PN dan PT DK Jakarta. Putusan Kasasi hukuman Alex disunat dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Belum puas dengan putusan Kasasi tersebut, Alex Bonpis, kini mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Alasan melakukan upaya hukum luar biasa karena adanya kekhilafan dalam putusan Kasasi.

Dalam permohonan PK nya disebutkan, alasan mengajukan PK adalah bukan untuk berupaya lolos dari jeratan hukum, akan tetapi pemohon PK merasa adanya kekeliruan atau kekhilafan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim PN Jakarta Utara, Hakim PT DK Jakarta maupun putusan dalam tingkat Kasasi. Oleh karena itu, permohonan PK yang disampaikan kepada Ketua MA RI, merupakan bentuk upaya atau usaha mendapatkan keadilan bagi pemohon PK.

Berkas permohonan PK Alex diperiksa dan disidangkan Majelis Hakim pimpinan Y Purnomo SH MH, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva SH Hum dan Muhammad Irsyad SH MH, dihadiri termohon Jaksa Pengacara Negara (JPN) Subhan Noor Hidayat SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mewakili Kejaksaan Agung RI.

Dalam hal permohonan PK tersebut PN Jakarta Utara hanya memeriksa keabsahan berkas pemohonan PK. Jika berkas permohonannya dianggap lengkap dan memenuhi syarat formal dan materil maka Majelis hakim akan merekomendasikan penetapan permohonan PK ke MA RI.

Penasehat Hukum Pemohon PK, usai persidangan menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan bukti baru (Novum) dalam permohonan tersebut, akan tetapi beralasan karena adanya kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan hakim.

Dimana, dalam putusan terpidana Alex Bonpis disebutkan sebagai pengedar Narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 dan 114 UU No.35 tentang Narkotika. Pada hal Alex Bonpis seharusnya dihukum karena mengetahui adanya Narkotika tapi tidak melaporkan, itu yang menjadi dasar atau alasan pemohon melakukan PK, ucap Yustin Tuny, 9/12/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
40
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
76
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
55
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
38
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
147
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
47
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
149
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu
9
Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

1 tahun yang lalu
56
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA