kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terpidana Narkotika Alex Bonpis Mohonkan PK Atas Putusan Kasasi 10 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Terpidana Narkotika Alex Bonpis Mohonkan PK Atas Putusan Kasasi 10 Tahun Penjara
65
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Alex Bonpis alias Alex Albert, terpidana 10 tahun penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 9/12/2025.

Saat mengajukan PK, Alex Bonpis yang dikenal dan disebut sebut sebagai bandar Narkotika Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara itu, didampingi Penasehat Hukumnya, Meivri Degriano dan Yustin Tuny, pada Advokat Nirahua Tuny dan Rekan.

Berita‎ Terkait

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Alex Bonpis selaku prinsipal yang masih berstatus terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara itu, hadir dalam persidangan dengan pengawalan ketat dari satuan Brimob menggunakan senjata api laras panjang dan pengawalan pendampingan oleh pegawai Ditjen Pas untuk penjemputan dari Lapas ke Pengadilan dan kembali ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.

Dalam perkara ini, terdakwa Alex Bonpis diadili lantaran terlibat peredaran Narkotika, berkaitan dengan terdakwa anggota Polri Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang (terpidana dalam kasus yang sama), sebelumnya bertugas di Polsek Kalibaru Jakarta Utara.

Alex Bonpis dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dalam putusan PN Jakarta Utara, lantaran membeli Sabu 1 Kg seharga 500 juta rupiah dari Polisi Janto Parluhutan Situmorang. Transaksi pembelian Narkotika tersebut dilakukan di tempat kediaman Alex di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara dengan perantara Rendi (Buron).

Bahwa Sabu yang di julan Junto Parluhutan Situmorang ke Alex Bompis, merupakan sebagian barang bukti dari hasil penangkapan Polda Sumatera Barat dan disuruh Kapolda di jual para jaringannya oknum Polri.
Sabu tersebut didapatkan Junto Situmorang berkaitan dengan barang bukti kasus Sabu terpidana mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Sebelumnya pada tingkat pertama PN Jakarta Utara, Alex Bonpis dituntut 16 tahun penjara, denda 2 m. Tapi Majelis Hakim menghukum Alex Bonpis 13 tahun penjara. Alex banding dengan putusan yang sama 13 tahun penjara. Kemudian Alex Kasasi dan Hakim Agung tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan putusan PN dan PT DK Jakarta. Putusan Kasasi hukuman Alex disunat dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Belum puas dengan putusan Kasasi tersebut, Alex Bonpis, kini mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Alasan melakukan upaya hukum luar biasa karena adanya kekhilafan dalam putusan Kasasi.

Dalam permohonan PK nya disebutkan, alasan mengajukan PK adalah bukan untuk berupaya lolos dari jeratan hukum, akan tetapi pemohon PK merasa adanya kekeliruan atau kekhilafan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim PN Jakarta Utara, Hakim PT DK Jakarta maupun putusan dalam tingkat Kasasi. Oleh karena itu, permohonan PK yang disampaikan kepada Ketua MA RI, merupakan bentuk upaya atau usaha mendapatkan keadilan bagi pemohon PK.

Berkas permohonan PK Alex diperiksa dan disidangkan Majelis Hakim pimpinan Y Purnomo SH MH, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva SH Hum dan Muhammad Irsyad SH MH, dihadiri termohon Jaksa Pengacara Negara (JPN) Subhan Noor Hidayat SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mewakili Kejaksaan Agung RI.

Dalam hal permohonan PK tersebut PN Jakarta Utara hanya memeriksa keabsahan berkas pemohonan PK. Jika berkas permohonannya dianggap lengkap dan memenuhi syarat formal dan materil maka Majelis hakim akan merekomendasikan penetapan permohonan PK ke MA RI.

Penasehat Hukum Pemohon PK, usai persidangan menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan bukti baru (Novum) dalam permohonan tersebut, akan tetapi beralasan karena adanya kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan hakim.

Dimana, dalam putusan terpidana Alex Bonpis disebutkan sebagai pengedar Narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 dan 114 UU No.35 tentang Narkotika. Pada hal Alex Bonpis seharusnya dihukum karena mengetahui adanya Narkotika tapi tidak melaporkan, itu yang menjadi dasar atau alasan pemohon melakukan PK, ucap Yustin Tuny, 9/12/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
67
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
43
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
23
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
51
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
7
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
26
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
7
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
31
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Buka Puasa Bersama Amanah Group, Wagub Kalsel Apresiasi Komitmen Dunia Usaha

Buka Puasa Bersama Amanah Group, Wagub Kalsel Apresiasi Komitmen Dunia Usaha

5 bulan yang lalu
23
BPBD Kotabaru Gandeng SKPD Susun Strategi Penanganan Bencana Terpadu

BPBD Kotabaru Gandeng SKPD Susun Strategi Penanganan Bencana Terpadu

1 tahun yang lalu
13
Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

1 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA