kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 minggu yang lalu
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
50
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra yang didakwa menerima transferan, mengumpul, mentransfer, hasil Judi Online (Judol) sebesar Rp 402 miliar rupiah, dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Hasil Judol uang sebesar Rp 103 miliar rupiah, yang merupakan barang bukti perkara Firman Hertanto dirampas untuk negara. Terdakwa juga disebutkan tetap ditahan dan dikurangi masa penahanan.IMG 20251013 WA0021

Menurut tuntutan JPU, terdakwa Firman Hertanto telah menerima transferan dana dari rekening penampung Judi Online. Dimana aplikasi Judol nya tercatat domain Agen138 dan Dafabet serta aplikasi Judi Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Terdakwa dinyatakan JPU melakukan Penampungan transferan Hasil Judol dari beberapa saksi saksi yang terungkap dalam persidangan seperti saksi Jeremy, Fransisco dan saksi lain sejak tahun 2020 hingga 2022. Dana tersebut masuk ke dua rekening Firman Hertanto, sebesar Rp 100 m yang ditransfer saksi Gandi Putra Tan dan Andi Saputra.

Terdakwa Firman Hertanto alias, Aseng dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Firman Hertanto dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Dihadapan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi anggota majelis, Yusty Cinianus Radja dan Ranto Silalahi, Jaksa menyebutkan, berdasarkan bukti, alat bukti, keterangan saksi saksi dan ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Judi online. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam hal-hal yang memberatkan.

Sementara dalam hal meringankan menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum, dan usia terdakwa sudah tua. Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Firman Hertanto, sesuai tuntutan JPU, ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 13/10/2025.

Tuntutan 20 M Kepada Ricco Hertanto

JPU menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama sama dengan terdakwa Firman Hertanto. Ricco Hertanto dituntut membayar Rp 20 miliar rupiah diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, PT.Arta Jaya Putra (AJP) di wakili Ricco Hertanto menerima uang sebesar Rp 200 m, yang ditransfer Firman Hertanto selaku Komisaris PT.Arta Jaya Putra dari rekening Bank BCA milik Firman Hertanto dengan No.0693046855 dan No.0090033891 ke dalam rekening PT.Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan No.96053333 dan rekening No.0098968787 yang digunakan terdakwa korporasi PT.AJP untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa korporasi PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Firman Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t UU No.8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, ungkap JPU, di PN Jakut 13/10/2025.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, Firman Hertanto dan terdakwa korporasi Ricco Hertanto dan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menyusun dan membacakan nota Pembelaan (Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
195
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
123
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
35
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
26
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
192
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
71
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
129
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148
JPU Tetap Pada Tuntutan Mohon Majelis Hakim Menghukum Bos PT.MEP Hendra Lie 1 Tahun Penjara
Hukum

JPU Tetap Pada Tuntutan Mohon Majelis Hakim Menghukum Bos PT.MEP Hendra Lie 1 Tahun Penjara

Oktober 7, 2025
20

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

IZI Inisiasi Perdana Program Jamsostek untuk 1000 Penerima Manfaat, Gandeng Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ

IZI Inisiasi Perdana Program Jamsostek untuk 1000 Penerima Manfaat, Gandeng Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ

2 bulan yang lalu
18
Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

6 bulan yang lalu
11
KBP Latif Usman Jabat Wakapolda Jateng,, Siap Disiplinkan Anggota

KBP Latif Usman Jabat Wakapolda Jateng,, Siap Disiplinkan Anggota

7 bulan yang lalu
14

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA