kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tanpa ada Pendamping Hukum,   KPK Periksa Mantan Kadis PUPR di Lapas Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Tanpa ada Pendamping Hukum,   KPK Periksa Mantan Kadis PUPR di Lapas Lamongan
60
VIEWS

LAMONGAN , KabarOne News.com- Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Sukoco dan Tim melakukan penyidikan terhadap, Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau PUPR Kabupaten Lamongan menjabat tahun 2016 – 2019.

Sebelumnya, ia menyampaikan izin resmi tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim Deputi bidang penindakan dan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7/2025), sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang, pada hari Jum’at – Sabtu, (03-04/10/2025), bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, jalan Sumargo, nomor 19, Kelurahan Sidoarjo, Lamongan.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Sukoco dan Tim dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan, “Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Moch Wahyudi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lamongan, tidak ada pendamping,” ungkap Bambang Sukoco, singkat. Senin 6 Oktober 2025.

Data yang dihimpun, “Wahyudi, diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan berlantai tujuh (G7), tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 151 miliar, yang diduga dilakukan oleh tersangka Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan bersama sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki dan kawan – kawan.

“Dalam pelaksanaan pembagunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan, tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Ahmad Abdillah, bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan – kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 a (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Yanuar Marzuki bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 PT BRANTAS ADIPRAYA (Persem) bersama-sama Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan datam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yarig days Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagamana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaritasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal ini berdasarkan surat panggilan resmi nomor: spgl/5141/DIK.01.00/23/09/2025, tanggal 23 September 2025, atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi bidang penindakan dan eksekusi u.b Direktur Penyidikan Selaku Penyidik, Asep Guntur Rahayu.(Red).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
11
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
76
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
66
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
379
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
68
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

3 bulan yang lalu
18
Cegah Tawuran Berdarah, Polsek Balikpapan Barat Amankan 14 Remaja Beserta Senjata Tajam

Cegah Tawuran Berdarah, Polsek Balikpapan Barat Amankan 14 Remaja Beserta Senjata Tajam

8 bulan yang lalu
91
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

4 bulan yang lalu
102

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA