No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Saksi Kunci Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Dimintai Keterangan KPK di Lapas Kelas IIB Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Saksi Kunci Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Dimintai Keterangan KPK di Lapas Kelas IIB Lamongan
10
VIEWS

LAMONGAN , KabarOne News.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai jadwal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan tahun 2016 – 2019, Moch. Wahyudi, selama dua hari. Sabtu 4 Oktober 2025.

Wahyudi memberikan keterangan sendiri tanpa pendampingan, diperiksa bergantian oleh penyidik KPK selama dua hari di Lapas Klas IIB Lamongan, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan berlantai tujuh (G7), tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 151 miliar.

Berita‎ Terkait

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Sebelumnya, ia menyampaikan izin tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim Deputi bidang penindakan dan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7/2025), sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang.

“Yangmana Wahyudi menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Sukoco dan Tim, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, jalan Sumargo, nomor 19, Kauman, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada hari Jum’at – Sabtu, 03-04 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan.

Hal ini berdasarkan surat panggilan resmi tertanggal 23 September 2025, atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi bidang penindakan dan eksekusi u.b Direktur Penyidikan Selaku Penyidik, Asep Guntur Rahayu kepada Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan tahun 2016 – 2019.

Dalam uraiannya, Wahyudi, diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan bersama sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki dan kawan – kawan.

“Dalam pelaksanaan pembagunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan, tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Ahmad Abdillah, bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan – kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 a (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Yanuar Marzuki bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 PT BRANTAS ADIPRAYA (Persem) bersama-sama Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan datam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yarig days Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagamana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaritasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

Deputi bidang penindakan dan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta, sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
58
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
14
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
45
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
43
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
20
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
79
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
92
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
74
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
48
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
169

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

4 bulan yang lalu
35
Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

11 bulan yang lalu
35
Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

12 bulan yang lalu
92

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA