kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Seandainya Hal Ini Terjadi Pada Hakim Yang Mulia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Seandainya Hal Ini Terjadi Pada Hakim Yang Mulia
224
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-Kaget. Ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa, lalu diadili di pengadilan.IMG 20251001 WA0005
Demikianlah kisah tragis yang dialami Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian (pemilik dan penghuni) tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu.

Di hadapan majelis hakim PN. Tangerang, yang diketuai Ali Murdiat. Keduanya didakwa oleh jaksa M. Fiddin Bihaqi, melanggar Pasal 167 Kuhp tentang larangan atau izin memasuki halaman, pekarangan orang lain.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Menurut jaksa Fiddin, tanah yang dikuasai kedua terdakwa adalah milik Abadi Tjendra (Pelapor).
Diaku sebagai pemilik lahan, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Disebut, Abadi Tjendra membeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Dituding Menguasai Milik Orang Lain

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Karo Karo, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.
Sebagaimana dinyatakan dalam Eksepsi atau Nota Keberatan yang diajukan pada Senin (29/9/’25) lalu.

Dakwaan jaksa dinyatakan cacat hukum karena tidak memenuhi unsur faktual, jelasnya dalam eksepsi.
Sebab Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, sudah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah sejak tahun 2000. Kala itu, di beli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.
Artinya. Terdakwa membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra disebut dan mengaku membeli pada 2014 (14 tahun berselang -red).
Itu pun keabsahan bukti dokumen alas hak kepemilikan pelapor sangat diragukan.

Kembali menyoroti kekeliruan jaksa dalam membuat dakwaan terhadap kedua terdakwa, sebut pengacara dalam nota keberatannya.
Yakni, terdapat 2 (dua) aturan atau ketentuan hukum yang signifikan dilanggar. Di antaranya :
Pertama : Mengacu pada perolehan hak kepemilikan pelapor yang berdasar pada AJB No.97/2014. Yang dibuat di Kantor Camat Ciledug.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.
Sebagaimana tertuang dan diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang transaksi Jual Beli.
“Membeli BPKB tanpa menerima penyerahan fisik mobil,” kata Erdi membuat contoh untuk gampang dimengerti, mengenai kekeliruan jaksa dalam menyusun dakwaannya.

Kejanggalan Kedua : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.
Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tertang Pendaftaran Tanah.

Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata

Mengutip lembaran eksepsi penasihat hukum terdakwa. Membuat contoh konkrit dan mengumpamakan bila permasalahan yang sama, tertimpa pada diri Hakim Yang Mulia.
‘Seseorang datang mengklaim sebagai pemilik dengan menunjukkan sertifikat yang baru terbit. Padahal rumah tersebut sudah dimiliki/dihuni selama 25 tahun.
Dengan cara mensomasi dan menyuruh keluar. Kemudian hakim yang mulia dituduh melanggar pasal 167 Kuhp’.

Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga sepantasnya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.

Dalam akhir eksepsi, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim dalam putusan sela : Menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, karenanya batal demi hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
10
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
233
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
135
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
61
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
200
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Maksimalkan Kualitas Air, Pemkab Lamongan Fokus Bersihkan Sungai 

Maksimalkan Kualitas Air, Pemkab Lamongan Fokus Bersihkan Sungai 

6 hari yang lalu
2
Sidang Prapid Polsek Kelapa Gading Terungkap, Pelapor Dijadikan Tersangka Diduga Tanpa Prosedur KUHAP

Sidang Prapid Polsek Kelapa Gading Terungkap, Pelapor Dijadikan Tersangka Diduga Tanpa Prosedur KUHAP

6 bulan yang lalu
13
Jembatan Dusun Mranu Desa Babad Kedungadem Bojonegoro Bisa Dilewati Berkat Swadaya Warga

Jembatan Dusun Mranu Desa Babad Kedungadem Bojonegoro Bisa Dilewati Berkat Swadaya Warga

2 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA