kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Seandainya Hal Ini Terjadi Pada Hakim Yang Mulia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Seandainya Hal Ini Terjadi Pada Hakim Yang Mulia
263
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-Kaget. Ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa, lalu diadili di pengadilan.IMG 20251001 WA0005
Demikianlah kisah tragis yang dialami Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian (pemilik dan penghuni) tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu.

Di hadapan majelis hakim PN. Tangerang, yang diketuai Ali Murdiat. Keduanya didakwa oleh jaksa M. Fiddin Bihaqi, melanggar Pasal 167 Kuhp tentang larangan atau izin memasuki halaman, pekarangan orang lain.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Menurut jaksa Fiddin, tanah yang dikuasai kedua terdakwa adalah milik Abadi Tjendra (Pelapor).
Diaku sebagai pemilik lahan, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Disebut, Abadi Tjendra membeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Dituding Menguasai Milik Orang Lain

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Karo Karo, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.
Sebagaimana dinyatakan dalam Eksepsi atau Nota Keberatan yang diajukan pada Senin (29/9/’25) lalu.

Dakwaan jaksa dinyatakan cacat hukum karena tidak memenuhi unsur faktual, jelasnya dalam eksepsi.
Sebab Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, sudah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah sejak tahun 2000. Kala itu, di beli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.
Artinya. Terdakwa membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra disebut dan mengaku membeli pada 2014 (14 tahun berselang -red).
Itu pun keabsahan bukti dokumen alas hak kepemilikan pelapor sangat diragukan.

Kembali menyoroti kekeliruan jaksa dalam membuat dakwaan terhadap kedua terdakwa, sebut pengacara dalam nota keberatannya.
Yakni, terdapat 2 (dua) aturan atau ketentuan hukum yang signifikan dilanggar. Di antaranya :
Pertama : Mengacu pada perolehan hak kepemilikan pelapor yang berdasar pada AJB No.97/2014. Yang dibuat di Kantor Camat Ciledug.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.
Sebagaimana tertuang dan diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang transaksi Jual Beli.
“Membeli BPKB tanpa menerima penyerahan fisik mobil,” kata Erdi membuat contoh untuk gampang dimengerti, mengenai kekeliruan jaksa dalam menyusun dakwaannya.

Kejanggalan Kedua : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.
Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tertang Pendaftaran Tanah.

Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata

Mengutip lembaran eksepsi penasihat hukum terdakwa. Membuat contoh konkrit dan mengumpamakan bila permasalahan yang sama, tertimpa pada diri Hakim Yang Mulia.
‘Seseorang datang mengklaim sebagai pemilik dengan menunjukkan sertifikat yang baru terbit. Padahal rumah tersebut sudah dimiliki/dihuni selama 25 tahun.
Dengan cara mensomasi dan menyuruh keluar. Kemudian hakim yang mulia dituduh melanggar pasal 167 Kuhp’.

Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga sepantasnya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.

Dalam akhir eksepsi, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim dalam putusan sela : Menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, karenanya batal demi hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
12
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
54
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

TMMD Ke-123 Berikan Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Desa Talusi

TMMD Ke-123 Berikan Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Desa Talusi

1 tahun yang lalu
49
Dukung Ekonomi Kreatif, Bupati Kotabaru Resmikan Air Mancur Tugu Perjuangan

Dukung Ekonomi Kreatif, Bupati Kotabaru Resmikan Air Mancur Tugu Perjuangan

1 tahun yang lalu
26
Proyek Mata Kucing Jalan Nasional Kota Pangkalpinang 2024 Yang Rusak Dinilai Mubazir Bahkan Berpotensi Membahayakan

Proyek Mata Kucing Jalan Nasional Kota Pangkalpinang 2024 Yang Rusak Dinilai Mubazir Bahkan Berpotensi Membahayakan

1 tahun yang lalu
164

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA