kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Keluarga Korban Memohon Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat Diona Silitonga.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Keluarga Korban Memohon Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat Diona Silitonga.
28
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban pencurian uang nasabah Bank JTrust, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Hasmy, supaya dalam amar putusannya memerintahkan Bank JTrust untuk memulihkan Rekening pelapor/korban dan menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal.IMG 20250925 WA0002

Keluarga korban menyampaikan hal itu dan juga memohon agar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa isi Duplik Penasehat Hukum terdakwa sama dengan isi dalam nota Pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Anehnya, dari Penasehat Hukum terdakwa isi Pembelaannya berbeda dengan nota Pembelaan (Pledoi) pribadi terdakwa sendiri.

Dalam Pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga yang juga penatua gereja itu, mengakui kesalahan atau perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis. Sedangkan Pledoi Penasehat Hukum meminta terdakwa dibebaskan. Sehingga dalam hal ini terlihat bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak menguasai Kasus yang dilakukan terdakwa Diona dan membuat fitnah tak mendasar kepada korban.

“Disini kita sebagai Keluarga korban dan korban memohon agar Hakim yang mulia menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku dan memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Jtrust Bank untuk memulihkan Rekening korban MCHST”, 25/9/2025 di PN Jakarta Utara.

Keluarga korban menambahkan, pihaknya memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. Bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST digunakan buat bayar korbannya yang lain, ungkapnya. Didalam rekaman tersebut juga terdakwa menyebut nyebut nama Feby yang diketahui sebagai tante terdakwa. Dimana Feby tersebut diakui terdakwa akan mengembalikan uang pelapor utuh secepatnya, namun janji itu juga belum ditepati.

Sidang Pembacaan Duplik Sama Dengan Pledoi

Majelis menyampaikan juga bahwa pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum isinya sama dengan pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya, “ini yang dibaca hanya pengulangan saja seperti yang dibacakan kemarin ya ? Tanya pimpinan sidang. Namun, walau ada kesamaan Duplik dan Pledoinya serta banyak kesalahan sehingga di Repoi di depan Majelis, tapi ditampik Penasehat Hukum.

Pada persidangan sebelumnya JPU Melda Siagian, memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selaku karyawan Bank JTrust dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam Repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua Nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak Penasehat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan Pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Keterlibatan Diona Christy Silitonga dalam perkara ini :

Terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya pada 2019 hingga 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Diona Christy Silitonga bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk No. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank JTrust.

Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen formulir penarikan tunai dan formulir pemindah bukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank JTrust Norek 2100115660 atas nama korban, sehingga merugikan uang korban 1.6 m, termasuk uang asuransi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
48
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
137
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

6 bulan yang lalu
39
Forkopimcam Turi Lamongan Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Judol Serta Bahaya Narkoba

Forkopimcam Turi Lamongan Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Judol Serta Bahaya Narkoba

8 bulan yang lalu
30
Waket DPRD Tanbu Apresiasi Kontribusi PT. BIB Yang Komitmen Bangun Daerah

Waket DPRD Tanbu Apresiasi Kontribusi PT. BIB Yang Komitmen Bangun Daerah

8 bulan yang lalu
8

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA