Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pendaftaran berkas perkara tentang upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diduga terjadi Mafia Hukum.
Siapa aktor permainan penerimaan pendaftaran perkara PK yang sudah kadaluarsa tapi masih bisa masuk Web SIPP PN Jakut. Bukankah seharusnya sistem web pengadilan menolak pemberkasan perkara yang sudah kadaluarsa.
PN jakarta Utara harusnya menolak pendaftaran upaya hukum yang sudah melampaui batas waktu. Artinya, batas waktu masa kadaluarsa terhadap pendaftaran PK dari waktu yang telah ditentukan undang undang sudah habis. Sehingga demi kepastian hukum bagi para pihak, PN Jakarta Utara harus selektif menolak setiap upaya hukum PK yang sudah melampaui batas waktu (kadaluarsa) pendaftaran.
Perkara sudah berkekuatan hukum tetap tapi masih ada pihak yang mengajukan PK. Siapakah yang bermain dalam upaya hukum tersebut ?
Hal itu terlihat pada berkas perkara yang sudah habis masa pendaftaran PK nya. Berdasarkan penelusuran sejumlah Media dalam Web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, terdeteksi perkara yang sudah habis masa berlakunya tapi masih diperbolehkan mendaftar perkaranya.
Sesuai penelusuran SIPP PN Jakarta Utara, pemohon PK bernama Toni selaku Tergugat dalam perkara No.556/Pdt.G/2023. Toni masih bisa mengajukan PK walau sudah waktu kadaluwarsa. Fakta dan ketentuan hukum tersebut Toni mengajukan PK telah melewati jangka waktu 180 hari dengan uraian dan penjelasan sebagai
berikut:
Toni Tanggal 2 September 2025 pengajuan PK, pada hal Tanggal Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tanggal 10 Februari 2025, mestinya jangka waktu PK Toni sampai dengan Tanggal 10 Agustus 2025.
Dengan demikian pengajuan PK Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah Daluwarsa, maka Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus segera mengeluarkan “Surat Keterangan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap pemenang putusan Kasasi MA RI”.
Terhadap Putusan perkara No.556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukumnya, kantor GAL Law Office & Partner, menyampaikan keberatannya terhadap pengajuan PK yang sudah kadaluarsa tersebut.
Demi kepastian hukum pemohon Kasasi meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, supaya memerintahkan Kepaniteraan PN jakarta Utara untuk menolak pengajuan PK yang disampaikan pemohon Toni. Sebab hal itu telah melanggar aturan melewati batas (Daluarsa) waktu PK.
Dibalik permohonan Kasasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrakht) itu, prinsipal perkara No.556/Pdt.G./2023, Arwan Koty selaku pemohon I dan Finny Fong pemohon I I mengajukan Surat Permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya diterbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap (inkracht).
Adapun dasar dan alasan Para Pemohon mengajukan surat permohonan diterbitkannya “Keterangan Hukum Tetap” tersebut diuraikan sebagai berikut:
Bahwa kedua Pemohon adalah selaku para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, Toni mengajukan Peninjaun Kembali (PK) pada tanggal 2 September 2025. Pada SIPP PN Jakarta Utara, dengan alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Bahwa karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan:
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK), diatur pada Pasal 67 huruf d, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan:
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari.
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan hukum tersebut diatas mengatur jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 342 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 10 Februari 2025.
Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2), Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan:
“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”Aswar SH MH Kuasa Hukum pemohon Kasasi, 24/9/2025.
Menyikapi adanya tudingan dugaan Mafia Hukum dalam pemberkasan pengajuan PK, Humas PN Jakarta Utara Iman Budi, SH MH, belum memberikan tanggapan terkait permainan hukum di PN Jakarta Utara.
Penulis : P.Sianturi