kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Lisa Rahmat Nyatakan Kasasi Atas Putusan Banding 14 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Lisa Rahmat Nyatakan Kasasi Atas Putusan Banding 14 Tahun Penjara
116
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lisa Rachmat terpidana 14 tahun penjara resmi menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Jumat 12 September 2025.IMG 20250912 WA0002

Upaya hukum Kasasi tersebut sehubungan dengan putusan banding yang menaikkan atau memperberat vonis Lisa Rachmat dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Pernyataan Kasasi terpidana Lisa Rachmat telah didaftarkan Penasehat Hukumnya Advokat Priyagus Widodo Hardinugroho SH, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana permohonan Kasasi Akte.No.56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2025.

Berita‎ Terkait

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Lisa Rachmat yang sebelumnya merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur tersebut di vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 11 Tahun penjara. Namun PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan menghukum Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara.

“Putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto didampingi anggota majelis Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun itu, menghukum LR selama 14 tahun penjara, sebagaimana perkara banding No.48/PID.Sus-TPK/2025/PTDKJ. Dalam amar putusan Pengadilan TPK, pada PN Jakarta Pusat perkara No.26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025, yang sebelumnya menghukum LR selama 11 tahun penjara”.

Dalam amar putusan banding disebutkan, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar 750 juta rupiah dan pabila uang denda tidak dibayar maka hukuman ditambah 6 bulan kurungan (subsider 6 bulan kurungan).

Menurut Priyagus Widodo, Penasehat Hukum Lisa Rachmat menyampaikan, pihaknya akan fokus menyusun memori Kasasi perkara Lisa Rachmat agar segera di serahkan dan diregistrasi di kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Hal itu merupakan tindak lanjut pernyataan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesi yang telah kami daftarkan.

“Ada kejanggalan putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Lisa Rachmat, sebab dinyatakan terbukti memberikan suap untuk vonis bebas penjara. Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti”, ungkap Priyagus Widodo, dalam Rilisnya 12/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
1
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
13
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
9
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
23
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
17
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
18
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
8
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
29
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
18
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
136

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Misteri Eksavator Yang Menggali Lobang Tambang Sedalam 13 Meter Mepet Jalan Dua Jalur Kota Koba Bukan Milik AT, Tetapi Milik Oknum Berseragam

Misteri Eksavator Yang Menggali Lobang Tambang Sedalam 13 Meter Mepet Jalan Dua Jalur Kota Koba Bukan Milik AT, Tetapi Milik Oknum Berseragam

8 bulan yang lalu
238
BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

10 bulan yang lalu
68
Diskominfo Kalsel Gelar Workshop Literasi dan Sosialisasi Audit TIK SPBE 2025

Diskominfo Kalsel Gelar Workshop Literasi dan Sosialisasi Audit TIK SPBE 2025

10 bulan yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Srobot Drainase? Masyarakat Menunggu Keseriusan WaliKota Jakarta Timur Bongkar Ratusan Bangunan Diduga Melanggar PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA