No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Lisa Rahmat Nyatakan Kasasi Atas Putusan Banding 14 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Lisa Rahmat Nyatakan Kasasi Atas Putusan Banding 14 Tahun Penjara
97
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lisa Rachmat terpidana 14 tahun penjara resmi menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Jumat 12 September 2025.IMG 20250912 WA0002

Upaya hukum Kasasi tersebut sehubungan dengan putusan banding yang menaikkan atau memperberat vonis Lisa Rachmat dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Pernyataan Kasasi terpidana Lisa Rachmat telah didaftarkan Penasehat Hukumnya Advokat Priyagus Widodo Hardinugroho SH, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana permohonan Kasasi Akte.No.56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2025.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Lisa Rachmat yang sebelumnya merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur tersebut di vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 11 Tahun penjara. Namun PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan menghukum Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara.

“Putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto didampingi anggota majelis Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun itu, menghukum LR selama 14 tahun penjara, sebagaimana perkara banding No.48/PID.Sus-TPK/2025/PTDKJ. Dalam amar putusan Pengadilan TPK, pada PN Jakarta Pusat perkara No.26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025, yang sebelumnya menghukum LR selama 11 tahun penjara”.

Dalam amar putusan banding disebutkan, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar 750 juta rupiah dan pabila uang denda tidak dibayar maka hukuman ditambah 6 bulan kurungan (subsider 6 bulan kurungan).

Menurut Priyagus Widodo, Penasehat Hukum Lisa Rachmat menyampaikan, pihaknya akan fokus menyusun memori Kasasi perkara Lisa Rachmat agar segera di serahkan dan diregistrasi di kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Hal itu merupakan tindak lanjut pernyataan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesi yang telah kami daftarkan.

“Ada kejanggalan putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Lisa Rachmat, sebab dinyatakan terbukti memberikan suap untuk vonis bebas penjara. Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti”, ungkap Priyagus Widodo, dalam Rilisnya 12/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
40
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
76
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
55
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
38
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
147
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
47
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
149
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu
9
Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

1 tahun yang lalu
56
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA