kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Terkait Permasalahan Pencemaran Limbah Yang di Lakukan PT QL , Forkopimcam Brondong Lakukan Mediasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Terkait Permasalahan Pencemaran Limbah Yang di Lakukan PT QL , Forkopimcam Brondong Lakukan Mediasi
77
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Forkompimcam Brondong kabupaten Lamongan Jawa Timur lakukan Audensi Mediasi perwakilan masyarakat Sedayu lawas( GENPATRA) dengan PT QL Hasil laut Sedayu lawas.acara akan di laksanakan hari Jumat ,(12/09/2025).
Bertempat di pendopo kecamatan Brondong .IMG 20250912 085805

Hadir dalam acara tersebut .Kapolsek Brondong ,Danramil Brondong,Kasatpolairud Polres Lamongan ,Camat Brondong kepala Desa Sedayu lawas ,Direktur PT.QL Hasil laut Sedayu lawas ,Koordinator masyarakat Sedayu lawas ( GENPATRA).Andri Siswanto. IMG 20250912 085712

Berita‎ Terkait

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Hal tersebut di ungkapkan oleh Andri Siswanto perwakilan GENPATRA Mengatakan,” permasalahan kasus bau limbah yang sangat menganggu masyarakat sekitar lokasi pabrik dan mencemari lingkungan secara otomatis mengganggu para nelayan mencari ikan.warga selalu kompak menyuarakan aspirasi terkait Dumas sesuai dengan surat yang telah kami kirimkan.

“Selama ini PT QL Hasil laut tak pernah perhatian ke masyarakat brondong.terbukti perusahaan seolah lepas tanggung jawab terkait bau.jangan hanya seolah olah perusahaan sudah memberikan CSR menjadi seolah lepas tanggung jawab.sebelumnya PT QL sebelum mendirikan pabrik harus mengurus AMDAL.biar tidak ada keluhan dari warga terkait limbah bau setiap hari.adapun tuntutan warga adalah menyelesaikan limbah bau akibat aktivitas PT QL tidak ada alasan apapun ,” katanya.

Plt. Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H/, M.M. mengatakan
” acara hari ini fasilitator tindak lanjut dari surat dari GENPATRA untuk mediasi antara perwakilan warga Sedayu lawas dengan PT QL.mohon maaf baru terlaksana acara di karenakan pergantian camat yang sebelumnya saya adalah Sekcam.semoga denga adanya pertemuan mediasi ini aspirasi warga Sedayu lawas sesuai dengan harapan dan solusinya,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh IPTU Zainudin Kapolsek Brondong,” Terimakasih atas kehadiran warga Sedayu lawas lewat mediasi ini adalah bagian dari demokrasi menyuarakan menyampaikan pendapat sesuai dengan undang undang kita berharap menyampaikan pendapat secara damai dan tenang,” ungkapnya.

Salah satu perwakilan perusahaan Humas PT QL Karel mengatakan,” saya baru tahu pengaduan ini seminggu di kabari oleh Camat brondong.terkait aduan kegiatan perusahaan yang proses ikan yg tak layak konsumsi untuk pakan ternak.batu bara di gunakan pemanas api.itu bagian dari proses pengeringan ikan basah menjadi ikan kering dan selanjutnya menjadi tepung dan proses menjadi pakan udang.dampak dari kegiatan ada metode ada bau dan kita sudah mengurangi dampak bau tapi tidak menyengat seperti sebelumnya.kami belum bisa langsung menghilangkan bau secara langsung.perusahaan sudah semaksimal mungkin..mungkin tergantung penilaian masyarakat.dampak negatif dari perusahaan tanggung jawab perusahaan memberikan CSR Ke pihak pemerintah Desa senilai Rp.27 juta setiap tahun,” katanya.

Kasus PT QL Brondong Lamongan terkait pencemaran lingkungan dan perizinan yang tidak sesuai, di mana perusahaan ini membuang limbah cair ke laut dan sungai serta menimbun limbah padat batu bara secara ilegal. Kejadian ini menyebabkan gangguan kesehatan pernapasan pada warga dan mengganggu aktivitas ekonomi nelayan penangkap ikan di sekitar lokasi pabrik.
Kronologi Kasus PT QL Hasil Laut:

PT QL Hasil Laut diketahui membuang limbah cair ke hilir Sungai Bengawan Solo (sungai Desa Sedayulawas) dan ke perairan laut utara Jawa melalui saluran drainase perusahaan, meskipun ada izin pembuangan limbah cair, namun pembuangan dilakukan di luar perizinan.

Perusahaan PT QL diduga juga ditemukan menimbun dan menumpuk limbah padat berupa abu batu bara di lahan terbuka di sebelah utara belakang pabrik, yang merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah padat.

Limbah yang dikeluarkan oleh pabrik menyebabkan bau tidak sedap di dusun Wedung dan desa Sedayulawas.

Warga di sekitar pabrik mengalami gangguan kesehatan pernapasan akibat pencemaran yang terjadi.

Aktivitas warga yang mencari ikan, sebagai sumber ekonomi mereka, terganggu oleh kondisi laut yang tercemar.

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan polres Lamongan menemukan bahwa pabrik tidak memiliki izin limbah yang seharusnya.
Pencemaran sungai dan laut, serta penimbunan limbah padat secara ilegal. Gangguan pernapasan pada warga sekitar pabrik.
Gangguan terhadap aktivitas menangkap ikan oleh nelayan, yang merupakan mata pencaharian mereka

Sampai berita di turunkan proses mediasi kedua belah pihak masih berlangsung.akan mengagendakan pertemuan mediasi kedua (Yani/As).

SendShareTweet

Related‎ Posts

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
21
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
29
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
30
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
52
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
69
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
29
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
102
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
292
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
22
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
122

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wakil Ketua DPRD Tanbu Hadiri Pembukaan Diklat Paskibraka 2025

Wakil Ketua DPRD Tanbu Hadiri Pembukaan Diklat Paskibraka 2025

1 tahun yang lalu
70
FAD Saijaan Serahkan Plakat Suara Anak Daerah kepada Bunda Forum Anak Kotabaru

FAD Saijaan Serahkan Plakat Suara Anak Daerah kepada Bunda Forum Anak Kotabaru

1 tahun yang lalu
27
Wakil Bupati Kotabaru Lepas Keberangkatan 178 Calon Jama’ah Haji ke Tanah Suci

Wakil Bupati Kotabaru Lepas Keberangkatan 178 Calon Jama’ah Haji ke Tanah Suci

1 tahun yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA