kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Adanya Tudingan “Mafia Peradilan” Urus Pengurangan Hukuman Bandar Narkoba, Humas PT Jakarta Akan Cek Putusan Hakim Jakarta Kabaronenews

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Adanya Tudingan “Mafia Peradilan” Urus Pengurangan Hukuman Bandar Narkoba, Humas PT Jakarta Akan Cek Putusan Hakim  Jakarta Kabaronenews
65
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sugeng Riyono SH MH, Humas Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DK Jakarta), menyampaikan, pihaknya akan mengecek putusan Majelis Hakim yang meringankan vonis pidana Mati menjadi seumur hidup terhadap perkara banding lima terpidana bandar narkoba sabu.

Hal itu disampaikan Humas PT Jakarta, dimana terkait putusan banding yang meringankan terhadap residivis bandar Narkotika tersebut ramai diberitakan di media online.

Berita‎ Terkait

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Saat diminta tanggapannya terkait putusan pidana Mati disunat menjadi seumur hidup, Humas Sugeng Riyono menyampaikan, Itu pertimbangan hukum dan putusan dari Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan yang diyakininya.

“Putusan tersebut merupakan pendapat musyawarah Majelis Hakim dan diputuskan berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan keyakinan Majelis Hakimnya. Yang menetapkan Majelis Hakim perkara pidana adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, jadi jd Ketua PT tidak ikut campur dalam perkara tersebut”, ungka Humas pada Media Online, 8/9/2025.

Namun, apabila melihat kronologis perkara Narkotika yang tercatat dalam berkas perkara dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disidangkan dan divonis Mati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kelima terpidana bernama terdakwa 1. Dedi A. Damanik, 2. Fauzi bin Abdullah, 3. Ahmad Luvis Risvanda, 4. Andri Prasetyo Aji, dan 5. Muhamad Aris Firdaus (berkas terpisah), terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU.

Bahwa kelima terpidana saat diadili di PN Jakarta Utara, merupakan terhukum dan masih menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan, kelas II, Jawa Timur, atas perkara yang sama menyimpan dan memiliki dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, dengan vonis seumur hidup di Pengadilan Jawa Timur.

Tapi PT Jakarta malah memvonis lagi ke lima terpidana tersebut dengan hukuman seumur hidup juga. Anehnya kenapa dua kali Hakim memvonis terpidan dengan hukuman seumur hidup dengan merubah putusan Mati menjadi Seumur Hidup.

Dari dalam Lapas Pamekasan para terpidana tersebut bisa mengendalikan peredaran Narkotika di wilayah Jakarta dan bisa keluar masuk mengantar Sabu 60 Kg ke Jakarta sehingga ditangkap Satuan Narkoban Mabes Polri di dekat salah satu Rumah Sakit wilayah hukum Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagaimana pemberitaan Media ini sebelumnya berjudul;

“Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan”,

Dalam isi pemberitaannya, Ada kepentingan apa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, (PT DKJ), memberikan keringanan hukuman terhadap terpidana bandar Narkoba jaringan Internasional.

Vonis seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim PT Jakarta, dari putusan pidana Mati PN Jakarta Utara, menambah tudingan buruk yang disampaikan masyarakat terhadap lembaga peradilan Mahkamah Agung.

Berdasarkan pantauan media melalui SIPP web Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta, tercatat tiga Majelis Hakim yaitu pimpinan Hasoloan S, dengan Hakim Anggota Budi Hafsari dan H.Sultoni, yang memeriksa dan menyidangkan perkara banding lima terpidana Narkoba.

Dalam putusan PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menghukum lima pelaku Narkoba itu dengan pidana Mati. Namun Hakim PT Jakarta merubah putusan menjadi seumur hidup, sehingga masyarakat menilai bahwa Hakim PT Jakarta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Adanya putusan pengurangan hukuman terhadap bandar Narkoba jaringan Internasional ini, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara barang haram tersebut diduga adanya pengaruh “masuk Uang haram dengan Mafia Peradilan kepada ketua PT dan ketiga Majelis Hakim”, ungkap masyarakat pemerhati peredaran Narkoba, 6/9/2025.

Pada persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Utara pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota, Nanik Handayani dan Aloysius Prihartono, menjatuhkan pidana mati kepada ke lima terdakwa. Ironis, hukuman terpidana bandar Narkoba jenis Sabu Sabu, golongan I bukan tanaman itu diringankan menjadi Seumur Hidup.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Jakarta Utara saat itu adalah, kelima terpidana merupakan residivis dan masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II, Pamekasan, Jawa Timur, atas perkara Narkotika juga. Dari dalam Lapas para terpidana itu dapat mengendalikan peredaran Narkoba melalui jaringan jaringannya yang berada di luar Lapas.

Bahkan terpidana Dedi A Damanik bisa leluasa keluar masuk Lapas untuk mengantar barang Narkotika ke wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kata Majelis Hakim kelima terpidana itu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkoba. Terpidana merupakan pengendali peredaran Narkotika dari dalam penjara.

Upaya hukum banding dari kelima terpidana tersebut atas permohonan tim penasehat hukumnya Advokat Charles Paizer Rambe, Gito Idrianto Rambe, Sutan Nasution, dan KP Raja Oloan dari Posbakumadin Kepulauan Seribu.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat memberikan vonis mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diyakini telah terbukti secara sah dan melakukan tindak kejahatan peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai hal yang memberatkan jaminan tidak mendukung pemerintah yang sedang giat- giatnya berantas obat sementara hal yang meringankan tidak ada. Sabu dengan barang bukti 10 kg lebih sabu dan 60 kg dan serbuk warna ungu narkotika mengandung MDMA salah satunya disebut-sebut terpidana Dedi A. Damanik merupakan mantan wasit Askot Jakarta Utara PSSI liga 1.

Dedi A Damanik bersama sama dengan empat terpidana lainnya melakukan peredaran Narkotika dan ditangkap Sabtu 17/8/2024 di halaman parkir Rumah Sakit di wilayah hukum Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Baik JPU dan Majelis Hakim PN Jakarta Utara menyatakan kelima terpidana mati itu telah melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau lebih dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Menyikapi pengurangan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan apakah menempuh upaya hukum Kasasi atau tidak.

Sementara menurut DR.Fernando Silalahi Dosen Fakultas Hukum UKI, menyampaikan JPU harus Kasasi ke MA RI atas pengurangan putusan terhadap bandar narkoba tersebut, ungkapnya, pada media ini.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
116
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
10
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
15
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
96
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
46
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
85
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
30
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
35
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
36

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta  Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

4 bulan yang lalu
393
Kontingen Kalsel Tampil Semangat di Pembukaan POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI 2025

Kontingen Kalsel Tampil Semangat di Pembukaan POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI 2025

8 bulan yang lalu
19
“Bantuan Likuiditas: Saat Uang Bekerja, UMKM Bergerak, Ekonomi Bangkit!”

“Bantuan Likuiditas: Saat Uang Bekerja, UMKM Bergerak, Ekonomi Bangkit!”

8 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA