kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Adanya Tudingan “Mafia Peradilan” Urus Pengurangan Hukuman Bandar Narkoba, Humas PT Jakarta Akan Cek Putusan Hakim Jakarta Kabaronenews

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Adanya Tudingan “Mafia Peradilan” Urus Pengurangan Hukuman Bandar Narkoba, Humas PT Jakarta Akan Cek Putusan Hakim  Jakarta Kabaronenews
36
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sugeng Riyono SH MH, Humas Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DK Jakarta), menyampaikan, pihaknya akan mengecek putusan Majelis Hakim yang meringankan vonis pidana Mati menjadi seumur hidup terhadap perkara banding lima terpidana bandar narkoba sabu.

Hal itu disampaikan Humas PT Jakarta, dimana terkait putusan banding yang meringankan terhadap residivis bandar Narkotika tersebut ramai diberitakan di media online.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Saat diminta tanggapannya terkait putusan pidana Mati disunat menjadi seumur hidup, Humas Sugeng Riyono menyampaikan, Itu pertimbangan hukum dan putusan dari Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan yang diyakininya.

“Putusan tersebut merupakan pendapat musyawarah Majelis Hakim dan diputuskan berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan keyakinan Majelis Hakimnya. Yang menetapkan Majelis Hakim perkara pidana adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, jadi jd Ketua PT tidak ikut campur dalam perkara tersebut”, ungka Humas pada Media Online, 8/9/2025.

Namun, apabila melihat kronologis perkara Narkotika yang tercatat dalam berkas perkara dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disidangkan dan divonis Mati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kelima terpidana bernama terdakwa 1. Dedi A. Damanik, 2. Fauzi bin Abdullah, 3. Ahmad Luvis Risvanda, 4. Andri Prasetyo Aji, dan 5. Muhamad Aris Firdaus (berkas terpisah), terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU.

Bahwa kelima terpidana saat diadili di PN Jakarta Utara, merupakan terhukum dan masih menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan, kelas II, Jawa Timur, atas perkara yang sama menyimpan dan memiliki dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, dengan vonis seumur hidup di Pengadilan Jawa Timur.

Tapi PT Jakarta malah memvonis lagi ke lima terpidana tersebut dengan hukuman seumur hidup juga. Anehnya kenapa dua kali Hakim memvonis terpidan dengan hukuman seumur hidup dengan merubah putusan Mati menjadi Seumur Hidup.

Dari dalam Lapas Pamekasan para terpidana tersebut bisa mengendalikan peredaran Narkotika di wilayah Jakarta dan bisa keluar masuk mengantar Sabu 60 Kg ke Jakarta sehingga ditangkap Satuan Narkoban Mabes Polri di dekat salah satu Rumah Sakit wilayah hukum Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagaimana pemberitaan Media ini sebelumnya berjudul;

“Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan”,

Dalam isi pemberitaannya, Ada kepentingan apa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, (PT DKJ), memberikan keringanan hukuman terhadap terpidana bandar Narkoba jaringan Internasional.

Vonis seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim PT Jakarta, dari putusan pidana Mati PN Jakarta Utara, menambah tudingan buruk yang disampaikan masyarakat terhadap lembaga peradilan Mahkamah Agung.

Berdasarkan pantauan media melalui SIPP web Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta, tercatat tiga Majelis Hakim yaitu pimpinan Hasoloan S, dengan Hakim Anggota Budi Hafsari dan H.Sultoni, yang memeriksa dan menyidangkan perkara banding lima terpidana Narkoba.

Dalam putusan PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menghukum lima pelaku Narkoba itu dengan pidana Mati. Namun Hakim PT Jakarta merubah putusan menjadi seumur hidup, sehingga masyarakat menilai bahwa Hakim PT Jakarta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Adanya putusan pengurangan hukuman terhadap bandar Narkoba jaringan Internasional ini, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara barang haram tersebut diduga adanya pengaruh “masuk Uang haram dengan Mafia Peradilan kepada ketua PT dan ketiga Majelis Hakim”, ungkap masyarakat pemerhati peredaran Narkoba, 6/9/2025.

Pada persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Utara pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota, Nanik Handayani dan Aloysius Prihartono, menjatuhkan pidana mati kepada ke lima terdakwa. Ironis, hukuman terpidana bandar Narkoba jenis Sabu Sabu, golongan I bukan tanaman itu diringankan menjadi Seumur Hidup.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Jakarta Utara saat itu adalah, kelima terpidana merupakan residivis dan masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II, Pamekasan, Jawa Timur, atas perkara Narkotika juga. Dari dalam Lapas para terpidana itu dapat mengendalikan peredaran Narkoba melalui jaringan jaringannya yang berada di luar Lapas.

Bahkan terpidana Dedi A Damanik bisa leluasa keluar masuk Lapas untuk mengantar barang Narkotika ke wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kata Majelis Hakim kelima terpidana itu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkoba. Terpidana merupakan pengendali peredaran Narkotika dari dalam penjara.

Upaya hukum banding dari kelima terpidana tersebut atas permohonan tim penasehat hukumnya Advokat Charles Paizer Rambe, Gito Idrianto Rambe, Sutan Nasution, dan KP Raja Oloan dari Posbakumadin Kepulauan Seribu.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat memberikan vonis mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diyakini telah terbukti secara sah dan melakukan tindak kejahatan peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai hal yang memberatkan jaminan tidak mendukung pemerintah yang sedang giat- giatnya berantas obat sementara hal yang meringankan tidak ada. Sabu dengan barang bukti 10 kg lebih sabu dan 60 kg dan serbuk warna ungu narkotika mengandung MDMA salah satunya disebut-sebut terpidana Dedi A. Damanik merupakan mantan wasit Askot Jakarta Utara PSSI liga 1.

Dedi A Damanik bersama sama dengan empat terpidana lainnya melakukan peredaran Narkotika dan ditangkap Sabtu 17/8/2024 di halaman parkir Rumah Sakit di wilayah hukum Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Baik JPU dan Majelis Hakim PN Jakarta Utara menyatakan kelima terpidana mati itu telah melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau lebih dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Menyikapi pengurangan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan apakah menempuh upaya hukum Kasasi atau tidak.

Sementara menurut DR.Fernando Silalahi Dosen Fakultas Hukum UKI, menyampaikan JPU harus Kasasi ke MA RI atas pengurangan putusan terhadap bandar narkoba tersebut, ungkapnya, pada media ini.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
6
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
229
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Forkopimcam Turi Lamongan Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Judol Serta Bahaya Narkoba

Forkopimcam Turi Lamongan Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Judol Serta Bahaya Narkoba

8 bulan yang lalu
30
Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M

Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M

6 bulan yang lalu
61
Perkara TPPU : Firman Hertanto Ngaku Modal Membangun Hotel Aruss Dari Jual Tanah dan Usaha Karaoke Bukan Dari Judol

Perkara TPPU : Firman Hertanto Ngaku Modal Membangun Hotel Aruss Dari Jual Tanah dan Usaha Karaoke Bukan Dari Judol

2 bulan yang lalu
70

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA