No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

DR.Muzakir Ahli Hukum Pidana Berpendapat : Perkara TPPU Harus Dibuktikan Adanya Pidana Asal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
DR.Muzakir Ahli Hukum Pidana Berpendapat : Perkara TPPU Harus Dibuktikan Adanya Pidana Asal
63
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan di pengadilan, tidak boleh berdiri sendiri.

Artinya, sesuai pasal Undang Undang TPPU, tidak boleh berdiri sendiri disidangkan harus ada tindak pidana asalnya, supaya pelaku kejahatan TPPU bisa di pidana. Sehingga apabila perkara TPPU disidangkan tanpa ada pidana asalnya, maka dakwaan JPU batal demi hukum.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana DR.Mudzakir SH MH, yang juga Dosen Fakultas Hukum UII, saat memberikan pendapat sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dituduhkan kepada terdakwa Firman Hertanto dan terdakwa korporasi Ricco Hertanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut Ahli, harusnya perkara yang didakwakan terhadap perkara TPPU pada pelaku kejahatan perkara awalnya bisa disidangkan secara bersama sama dengan pelaku TPPU nya. Dalam pasal 3 UU TPPU dijelaskan, sesungguhnya ada dua pelaku dalam perkara TPPU, yaitu pelaku asal dan yang menyimpan hasil kejahatan itu.

“Ahli mencontohkan perkara 480 KUHP, tentang penadahan, atau penampung hasil kejahatan, perkara tersebut harus ada perkara awalnya seperti pencurian dan pidana kejahatan lainnya, lalu pelaku penampungnya bisa disidangkan. Jika tindak pidana asalnya tidak ada maka pelaku penadahan batal demi hukum”, ungkap Mujakir di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja.

Ahli menyampaikan, bahwa pembuktian penanganan pidana TPPU merupakan pidana lanjutan yang dibuktikan dengan pidana awal. Mengapa demikian, karena UU TPPU harus menyidangkan perkara asal karena tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana asal.

Alasan mengapa UU TPPU harus memperhatikan tindak pidana asalnya sebab, TPPU tidak terjadi begitu saja. Perkara TPPU biasanya melibatkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain (tindak pidana asal) seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan terorganisir, serta Judi Online. Sehingga tindak pidana asal membantu penyidik dan jaksa melacak asal usul harta kekayaan yang dicuci. Ini penting untuk membuktikan unsur-unsur TPPU dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Kata Ahli, “bahwa tujuan menyidangkan pidana awal adalah untuk mengungkap tindak pidana hasil kejahatan. Penegak hukum dapat mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana asal untuk mengungkap hasil kejahatannya tentang pencucian uang, ungkapnya.

Selain persidangan agenda pendapat Ahli dari pihak terdakwa itu, juga mendengar keterangan saksi fakta. Pihak terdakwa menghadirkan Supandi Suparji, Ivan Efendi dan Susanto Budiarjo yang merupakan saksi fakta bagian keuangan dan bagian audit pribadi Firman Hertanto, dan audit perusahaan PT.AJP yang mengelola Hotel Aruss.

Saksi fakta dan saksi meringankan menyampaikan, setahu saksi bahwa uang yang di kirim terdakwa Firman Hertanto untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, merupakan uang milik terdakwa yang berasal dari penjualan tanah.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, apakah saksi pernah melihat Firman Hertanto bermain judi online atau menerima transferan dari hasil Judol ? Saksi menyampaikan tidak pernah mengetahui terdakwa main Judol dan tidak pernah mengetahui Firman Hertanto sebagai penampung hasil Judol, ungkap saksi.

Saksi bagian audit perusahaan menyampaikan, sesuai hasil audit keuangan Firman Hertanto hingga tahun 2023, uang terdakwa sebesar 1,1 triliun rupiah lebih. Uang itu tercatat dalam laporan pembukuan keuangan Firman Hertanto yakni, berasal dari hasil penjualan tanah dan lahan usaha karaoke di Medan, hasil menjual tanah di Bali di Semarang, hasil sewa tanah. Bukti hasil penjualan tanah dan hasil sewa tanah milik terdakwa ditunjukkan saksi dan Penasehat Hukum di persidangan, ucap saksi

Terdakwa Membantah tuduhan dakwaan JPU tentang Bos Judi Online. Menurut terdakwa, dari seluruh saksi saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak ada yang mengetahui dan mengaku bahwa uang yang ada dalam rekening koran saya berasal dari Judol. Para saksi tidak kenal dengan saya, saya pun tidak kenal saksi.

Saya dituduhkan sebagai bos Judol, siapa pemain judinya saya tidak kenal, bahkan bukti pengiriman atau transfer uang dari pemain judi atau penampung uang judol yang katanya mentransfer ke rekening saya, tidak ada pengakuan dari saksi saksi. Dituduh menerima transferan dana uang Judol tapi saya tidak tahu dan tidak ada yang kenal dengan para saksi dan saksi pun tidak ada yang kenal saya, ungkap Firman Hertanto, di PN Jakarta Utara pada persidangan beberapa hari lalu.

Dalam dakwaan tim JPU dari Kejaksaan Agung Suwandi, Subhan Nur Hidayat menyebutkan, terdakwa korporasi PT.AJP) di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer Komisaris PT. AJP dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah
Perbuatan terdakwa PT.AJP yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
9
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
4
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
15
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
141
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
16
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
48
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
32
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
28
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
45
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
31

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

4 bulan yang lalu
55
Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

8 bulan yang lalu
18
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

10 bulan yang lalu
151

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjalin Ukhuwah di Balik Bukit Steling: Kala DHS Management Mengetuk Pintu Langit Lewat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA