No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

DR.Muzakir Ahli Hukum Pidana Berpendapat : Perkara TPPU Harus Dibuktikan Adanya Pidana Asal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
DR.Muzakir Ahli Hukum Pidana Berpendapat : Perkara TPPU Harus Dibuktikan Adanya Pidana Asal
61
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan di pengadilan, tidak boleh berdiri sendiri.

Artinya, sesuai pasal Undang Undang TPPU, tidak boleh berdiri sendiri disidangkan harus ada tindak pidana asalnya, supaya pelaku kejahatan TPPU bisa di pidana. Sehingga apabila perkara TPPU disidangkan tanpa ada pidana asalnya, maka dakwaan JPU batal demi hukum.

Berita‎ Terkait

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana DR.Mudzakir SH MH, yang juga Dosen Fakultas Hukum UII, saat memberikan pendapat sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dituduhkan kepada terdakwa Firman Hertanto dan terdakwa korporasi Ricco Hertanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut Ahli, harusnya perkara yang didakwakan terhadap perkara TPPU pada pelaku kejahatan perkara awalnya bisa disidangkan secara bersama sama dengan pelaku TPPU nya. Dalam pasal 3 UU TPPU dijelaskan, sesungguhnya ada dua pelaku dalam perkara TPPU, yaitu pelaku asal dan yang menyimpan hasil kejahatan itu.

“Ahli mencontohkan perkara 480 KUHP, tentang penadahan, atau penampung hasil kejahatan, perkara tersebut harus ada perkara awalnya seperti pencurian dan pidana kejahatan lainnya, lalu pelaku penampungnya bisa disidangkan. Jika tindak pidana asalnya tidak ada maka pelaku penadahan batal demi hukum”, ungkap Mujakir di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja.

Ahli menyampaikan, bahwa pembuktian penanganan pidana TPPU merupakan pidana lanjutan yang dibuktikan dengan pidana awal. Mengapa demikian, karena UU TPPU harus menyidangkan perkara asal karena tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana asal.

Alasan mengapa UU TPPU harus memperhatikan tindak pidana asalnya sebab, TPPU tidak terjadi begitu saja. Perkara TPPU biasanya melibatkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain (tindak pidana asal) seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan terorganisir, serta Judi Online. Sehingga tindak pidana asal membantu penyidik dan jaksa melacak asal usul harta kekayaan yang dicuci. Ini penting untuk membuktikan unsur-unsur TPPU dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Kata Ahli, “bahwa tujuan menyidangkan pidana awal adalah untuk mengungkap tindak pidana hasil kejahatan. Penegak hukum dapat mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana asal untuk mengungkap hasil kejahatannya tentang pencucian uang, ungkapnya.

Selain persidangan agenda pendapat Ahli dari pihak terdakwa itu, juga mendengar keterangan saksi fakta. Pihak terdakwa menghadirkan Supandi Suparji, Ivan Efendi dan Susanto Budiarjo yang merupakan saksi fakta bagian keuangan dan bagian audit pribadi Firman Hertanto, dan audit perusahaan PT.AJP yang mengelola Hotel Aruss.

Saksi fakta dan saksi meringankan menyampaikan, setahu saksi bahwa uang yang di kirim terdakwa Firman Hertanto untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, merupakan uang milik terdakwa yang berasal dari penjualan tanah.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, apakah saksi pernah melihat Firman Hertanto bermain judi online atau menerima transferan dari hasil Judol ? Saksi menyampaikan tidak pernah mengetahui terdakwa main Judol dan tidak pernah mengetahui Firman Hertanto sebagai penampung hasil Judol, ungkap saksi.

Saksi bagian audit perusahaan menyampaikan, sesuai hasil audit keuangan Firman Hertanto hingga tahun 2023, uang terdakwa sebesar 1,1 triliun rupiah lebih. Uang itu tercatat dalam laporan pembukuan keuangan Firman Hertanto yakni, berasal dari hasil penjualan tanah dan lahan usaha karaoke di Medan, hasil menjual tanah di Bali di Semarang, hasil sewa tanah. Bukti hasil penjualan tanah dan hasil sewa tanah milik terdakwa ditunjukkan saksi dan Penasehat Hukum di persidangan, ucap saksi

Terdakwa Membantah tuduhan dakwaan JPU tentang Bos Judi Online. Menurut terdakwa, dari seluruh saksi saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak ada yang mengetahui dan mengaku bahwa uang yang ada dalam rekening koran saya berasal dari Judol. Para saksi tidak kenal dengan saya, saya pun tidak kenal saksi.

Saya dituduhkan sebagai bos Judol, siapa pemain judinya saya tidak kenal, bahkan bukti pengiriman atau transfer uang dari pemain judi atau penampung uang judol yang katanya mentransfer ke rekening saya, tidak ada pengakuan dari saksi saksi. Dituduh menerima transferan dana uang Judol tapi saya tidak tahu dan tidak ada yang kenal dengan para saksi dan saksi pun tidak ada yang kenal saya, ungkap Firman Hertanto, di PN Jakarta Utara pada persidangan beberapa hari lalu.

Dalam dakwaan tim JPU dari Kejaksaan Agung Suwandi, Subhan Nur Hidayat menyebutkan, terdakwa korporasi PT.AJP) di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer Komisaris PT. AJP dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah
Perbuatan terdakwa PT.AJP yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
11
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
21
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
233
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
20
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
7
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
14
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
57
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
86
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rahmad S.Pd: Hari Jadi ke-75 Kotabaru Momentum Sinergitas Nyata untuk Rakyat

Rahmad S.Pd: Hari Jadi ke-75 Kotabaru Momentum Sinergitas Nyata untuk Rakyat

9 bulan yang lalu
6
KPK Periksa Sejumlah Kades Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

KPK Periksa Sejumlah Kades Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

8 bulan yang lalu
107
Kalpataru Nusantara jaya Verifikasi Pendaftaran Organisasi Oleh Bakesbangpol

Kalpataru Nusantara jaya Verifikasi Pendaftaran Organisasi Oleh Bakesbangpol

7 bulan yang lalu
21

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA