kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

DR.Muzakir Ahli Hukum Pidana Berpendapat : Perkara TPPU Harus Dibuktikan Adanya Pidana Asal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
DR.Muzakir Ahli Hukum Pidana Berpendapat : Perkara TPPU Harus Dibuktikan Adanya Pidana Asal
88
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan di pengadilan, tidak boleh berdiri sendiri.

Artinya, sesuai pasal Undang Undang TPPU, tidak boleh berdiri sendiri disidangkan harus ada tindak pidana asalnya, supaya pelaku kejahatan TPPU bisa di pidana. Sehingga apabila perkara TPPU disidangkan tanpa ada pidana asalnya, maka dakwaan JPU batal demi hukum.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana DR.Mudzakir SH MH, yang juga Dosen Fakultas Hukum UII, saat memberikan pendapat sebagai Ahli dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dituduhkan kepada terdakwa Firman Hertanto dan terdakwa korporasi Ricco Hertanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut Ahli, harusnya perkara yang didakwakan terhadap perkara TPPU pada pelaku kejahatan perkara awalnya bisa disidangkan secara bersama sama dengan pelaku TPPU nya. Dalam pasal 3 UU TPPU dijelaskan, sesungguhnya ada dua pelaku dalam perkara TPPU, yaitu pelaku asal dan yang menyimpan hasil kejahatan itu.

“Ahli mencontohkan perkara 480 KUHP, tentang penadahan, atau penampung hasil kejahatan, perkara tersebut harus ada perkara awalnya seperti pencurian dan pidana kejahatan lainnya, lalu pelaku penampungnya bisa disidangkan. Jika tindak pidana asalnya tidak ada maka pelaku penadahan batal demi hukum”, ungkap Mujakir di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja.

Ahli menyampaikan, bahwa pembuktian penanganan pidana TPPU merupakan pidana lanjutan yang dibuktikan dengan pidana awal. Mengapa demikian, karena UU TPPU harus menyidangkan perkara asal karena tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana asal.

Alasan mengapa UU TPPU harus memperhatikan tindak pidana asalnya sebab, TPPU tidak terjadi begitu saja. Perkara TPPU biasanya melibatkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain (tindak pidana asal) seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan terorganisir, serta Judi Online. Sehingga tindak pidana asal membantu penyidik dan jaksa melacak asal usul harta kekayaan yang dicuci. Ini penting untuk membuktikan unsur-unsur TPPU dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Kata Ahli, “bahwa tujuan menyidangkan pidana awal adalah untuk mengungkap tindak pidana hasil kejahatan. Penegak hukum dapat mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana asal untuk mengungkap hasil kejahatannya tentang pencucian uang, ungkapnya.

Selain persidangan agenda pendapat Ahli dari pihak terdakwa itu, juga mendengar keterangan saksi fakta. Pihak terdakwa menghadirkan Supandi Suparji, Ivan Efendi dan Susanto Budiarjo yang merupakan saksi fakta bagian keuangan dan bagian audit pribadi Firman Hertanto, dan audit perusahaan PT.AJP yang mengelola Hotel Aruss.

Saksi fakta dan saksi meringankan menyampaikan, setahu saksi bahwa uang yang di kirim terdakwa Firman Hertanto untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, merupakan uang milik terdakwa yang berasal dari penjualan tanah.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, apakah saksi pernah melihat Firman Hertanto bermain judi online atau menerima transferan dari hasil Judol ? Saksi menyampaikan tidak pernah mengetahui terdakwa main Judol dan tidak pernah mengetahui Firman Hertanto sebagai penampung hasil Judol, ungkap saksi.

Saksi bagian audit perusahaan menyampaikan, sesuai hasil audit keuangan Firman Hertanto hingga tahun 2023, uang terdakwa sebesar 1,1 triliun rupiah lebih. Uang itu tercatat dalam laporan pembukuan keuangan Firman Hertanto yakni, berasal dari hasil penjualan tanah dan lahan usaha karaoke di Medan, hasil menjual tanah di Bali di Semarang, hasil sewa tanah. Bukti hasil penjualan tanah dan hasil sewa tanah milik terdakwa ditunjukkan saksi dan Penasehat Hukum di persidangan, ucap saksi

Terdakwa Membantah tuduhan dakwaan JPU tentang Bos Judi Online. Menurut terdakwa, dari seluruh saksi saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak ada yang mengetahui dan mengaku bahwa uang yang ada dalam rekening koran saya berasal dari Judol. Para saksi tidak kenal dengan saya, saya pun tidak kenal saksi.

Saya dituduhkan sebagai bos Judol, siapa pemain judinya saya tidak kenal, bahkan bukti pengiriman atau transfer uang dari pemain judi atau penampung uang judol yang katanya mentransfer ke rekening saya, tidak ada pengakuan dari saksi saksi. Dituduh menerima transferan dana uang Judol tapi saya tidak tahu dan tidak ada yang kenal dengan para saksi dan saksi pun tidak ada yang kenal saya, ungkap Firman Hertanto, di PN Jakarta Utara pada persidangan beberapa hari lalu.

Dalam dakwaan tim JPU dari Kejaksaan Agung Suwandi, Subhan Nur Hidayat menyebutkan, terdakwa korporasi PT.AJP) di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer Komisaris PT. AJP dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah
Perbuatan terdakwa PT.AJP yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
43
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
55
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
161
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
107

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

4 bulan yang lalu
125
PT Mitratel Diduga Bohongi Warga Desa Batu Betumpang, Janji Ganti Kerugian Induksi Petir Masih Sekedar Janji

PT Mitratel Diduga Bohongi Warga Desa Batu Betumpang, Janji Ganti Kerugian Induksi Petir Masih Sekedar Janji

1 tahun yang lalu
59
Mantan Dirjen AHU Cahyo R Munzar Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Persidangan Akhirnya Digugat PMH

Mantan Dirjen AHU Cahyo R Munzar Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Persidangan Akhirnya Digugat PMH

11 bulan yang lalu
139

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA