Lamongan, KabarOneNews.com-Ketua Umum Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan (NGO JALAK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh M Kusnan oknum Kepala Desa Taman Prijek Kecamatan Laren ke Kejari Lamongan.
Laporan tersebut dilayangkan setelah lembaga NGO JALAK menerima pengaduan langsung dari masyarakat setempat yang menilai pengelolaan proyek desa diduga tidak transparan dan syarat penyimpangan pengunaan material sisa proyek yang mengunakan dana desa diambil oleh oknum kades di gunakan kepentingan pembangunan rumah pribadi.
Amin Santoso dalam keterangannya kepada awak media di kantor kejaksaan Kamis,(08/01/2025) menyampaikan bahwa laporan masyarakat tersebut mengungkap indikasi kuat adanya pengurangan volume proyek pedelisasi jalan desa tanpa dasar hukum yang sah.serta dugaan pengunaan sisa material.
“Laporan ini bukan asumsi sepihak. Kami menerima aduan langsung dari masyarakat Desa Taman Prijek yang merasa dirugikan.dan hasil investigasi tim NGO JALAK Ranting kecamatan laren,” ujarnya.
Sebelumnya juga telah terjadi pelaporan ke pada mantan kepala dusun Prijek lor desa Taman Prijek Kecamatan Laren ke kejaksaan negeri Lamongan nomor:0341/SP.NGO JALAK/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.para terlapor Ali Imron (mantan Kasun) sudah di memenuhi panggilan ke kantor pidana khusus kejaksaan negeri Lamongan.
“Bahkan kepala desa Taman Prijek M Kusnan bersama sekretaris dan bendahara desa juga ikut di panggil,” ungkapnya.
Ketika di konfirmasi ke M Kusnan Kades Taman Prijek mengatakan,” Betul sebelumnya saya di panggil oleh pihak jaksa pidana khusus pak Fauzi.sebelumnya mantan Kasun sudah di panggil duluan.besoknya saya bersama sekdes dan bendahara desa memenuhi panggilan pihak pidsus.kami di tanya terkait laporan ke mantan Kasun Ali Imron.
Pada hari kamis ,(08/01/2025) saya juga di panggil lagi oleh pak Fauzi terkait laporan salah satu LSM obyek laporan tersendiri alias beda dengan laporan mantan Kasun Prijek lor,”ujarnya (Yani).



















