kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”
21
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia, suatu lembaga negara yang diatur dalam undang undang sebagai salah satu tombak penegakan hukum dan pelaksana eksekusi (eksekutor) terhadap putusan pengadilan, dinilai masyarakat “Tidak Becus Menegakkan Hukum”.

Pasalnya, banyak penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum, dinilai hanya keberpihakan terhadap pihak pihak yang tidak sesuai dengan norma dan etika dalam menuntut suatu perkara.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Penegak hukum seharusnya memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Penyidik Polri, Kejaksaan (Penuntut Umum) dan Majelis Hakim, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1). UU ini dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama dihadapan hukum. Artinya, tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.

“Semua orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, pengusaha, penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus”, ungkap masyarakat.

Namun, kenyataannya, lembaga Adhyaksa ini telah mempertontonkan “kebobrokan” penegakan hukum di mata masyarakat, hanya oleh karena melindungi terpidana yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Silfester Matituna, yang sudah terpidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, sejak tahun 2019 lalu, belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Silfester didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Atas perkara tersebut Silfester divonis bersalah hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Belum dimasukkannya Silfester M ke terali besi untuk menjalani masa hukumannya, diduga kuat karena adanya penguasa di pemerintahan ini yang membekingi ketua tim relawan mantan Presiden Joko Widodo tersebut. Silfester Matutina juga merupakan tim pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Masyarakat menilai, pantesan Silfester Matutina belum dieksekusi hingga saat ini. Bahkan terpidana tersebut diangkat dan dipertahankan pemerintah sebagai Komisaris di salah satu badan usaha pemerintah (BUMN).

“Ini negara sudah aneh, seseorang terpidana masih dipertahankan sebagai Komisaris, di perusahaan plat merah yang seharusnya tidak relevan menduduki kursi Komisaris karena jeratan hukum yang menimpanya”.

Berdasarkan keterangan Pers dari pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari dan menangkap terpidana Silfester Matutina.

Menyikapi keberadaan Silfester Matutina yang diduga bersembunyi menghindari pengejaran eksekutor Kejaksaan, pihak Kuasa Hukum dan Silfester M sendiri belum dapat diminta tanggapannya.

“Jika terpidana Silfester Matutina tidak memenuhi panggilan pihak eksekutor Kejari Jakarta Selatan, maka biasanya akan diterbitkan Silfester Matutina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap masyarakat pemerhati hukum, pada media, 3/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
4
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
228
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Kades Sidokelar dan Ketua BPD Dicokok Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Kompensasi jalan 

Kades Sidokelar dan Ketua BPD Dicokok Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Kompensasi jalan 

3 bulan yang lalu
57
Gubernur Kalsel Lepas Penerbangan Perdana Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur

Gubernur Kalsel Lepas Penerbangan Perdana Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur

2 hari yang lalu
11
Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

6 bulan yang lalu
51

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA