kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakut Tuntut Mati 4 Terdakwa WNA Bandar Narkoba 15 Kg Sabu Jaringan Malaysia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kejari Jakut Tuntut Mati 4 Terdakwa WNA Bandar Narkoba 15 Kg Sabu Jaringan Malaysia
74
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaja SH MH dan Rahmat SH MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menuntut Pidana Mati terhadap empat terdakwa Narkoba jaringan Internasional.

Ke empat terdakwa merupakan warga negara asing (China, Malaisya dan Inggris) masing masing bernama terdakwa 1. Ooi Hock Chee alias AE (berkas terpisah) bersama sama dengan terdakwa 2. Geh Eng Huat alias Ahua, tersakwa 3. Movin Naidu Ovin Annathan dan terdakwa 4. Linkes Arumugam, di hukum pidana Mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Menurut tuntutan JPU, Rahmat dan Dawin Gaja, menyampaikan, barang bukti Kristal warna putih sebanyak 15 Kg, yang dimiliki, disimpan, diimpor para terdakwa merupakan narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa Ooi Hock Chee alias AE dan Movin Naidu Annathan, Linkes Arumugam dan Terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tidak disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Yang mana perbuatan ke empat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, jo Pasal 132, tentang Narkotika.Jo Pasal 55 KUHP.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Rahid Pambingkas bersama dua anggota majelis, JPU menyampaikan, terungkapnya perbuatan para terdakwa berawal pada 14 Januari 2025 pukul 13.35 Wib, di parkiran depan Imbera Nail & Beauty Bar, Jl.Green Lake Sunter, RT.15/RW.16, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdakwa melakukan tindak pidana narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan para terdakwa dilakukan sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa Geh Eng Huat Alias Ahua di telpon Aseng masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menawarkan pekerjaan di Jakarta Indonesia menjadi pengawas dalam pengantaran komputer selama kurang lebih 2 minggu dengan upah sebesar RM 30.000 (Ringgit Malaysia), kemudian Ahuat untuk mencari dua orang yang akan membantunya sebagai pengantar komputer. Lalu Ahua meminta temannya bernama Ahin untuk mencarikan dua orang tersebut.

Kemudian Ahin memberitahukan bahwa orang yang dicari sudah ada, lalu janjian bertemu dengan Ahua di Food Court di daerah Penang Malaysia bersama dua orang yang akan bekerja membantu terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua yakni terdakwa Movin Naidu Annathan dan terdakwa Linkees Arumugam dan sepakat membicarakan kerjasama di Jakarta Indonesia.

Ke empat terdakwa bertemu lagi untuk membicarakan teknis pekerjaan pengantaran barang berupa mesin judi online yang berisikan narkotika jenis sabu. Lalu Ahua menjelaskan secara detail cara kerja yang akan dilakukan di Jakarta yaitu terdakwa Movin dan Linkes bertugas di bagian pengantaran, sementara Ahua mengatur dan mengawasi pekerjaan.

Saat di Penang Malaysia Aseng menjelaskan kepada Ahua, mesin judi online (berisi narkotika jenis sabu) dari Malaysia akan di kirim ke Jakarta lalu menjelaskan kepada Ahua cara kerja pengantarannya yaitu, setelah 15 mesin judi online berisi sabu dikirim dari Malaysia dan sampai di Jakarta diterima terdakwa Ooi Hock Chee alias AE.

Barang tersebut dititipkan atau disimpan di storage (tempat penitipan barang) lalu dari storage barang diambil atau dikeluarkan dan diangkut menggunakan mobil oleh Ooi Hock Chee alias AE sesuai pesanan pembeli dengan nomor handphone dan nomor kode yang akan dikirim Aseng. Lalu mobil yang berisi sabu diletakkan di suatu tempat parkir lalu kunci diletakkan dibawah ban mobil bagian depan kanan, selanjutnya mobil tersebut akan diambil terdakwa Movin dan Linkes untuk diantar ke pembeli lalu terdakwa Ahua akan mengirim nomor handphone dan kode kepada Movin dan Linkes yang sebelumnya didapatkan dari Aseng.

Pada 30 Desember 2024 terdakwa Ahua menerima kunci Gudang storage dari Ahin untuk menyimpan 15 box mesin judi online yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di City Storage dengan alamat Bursa Otomotif Sunter Jl.Yos Sudarso Kav.87-88 Blok G-10, Sunter, Jakarta Utara yang telah dipesan sebelumnya Tan Chee Wai merupakan teman Ahin, lalu Aseng mentransfer uang kepada Ahua sekitar RM 990, dan juga uang cash rupiah yang apabila di kurs sekitar RM 16.000.

Ahua dan Ooi Hock membelikan tiket pesawat untuk pergi ke Jakarta Indonesia pada tanggal 2 Januari 2025 dan memberikan uang cash sebanyak RM 8.000 kepada Ooi Hock untuk pegangan dan Ahua hari itu juga membelikan tiket pesawat untuk Movin dan Linkes keberangkatan tanggal 5 Januari 2025. Setelah di Jakarta Ahua dan Ooi Hock menginap di Hotel Cabin beralamat di Bursa Otomotif Sunter, Jl.Yos Sudarso No.Kav. 87-88, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Kemudian 3 Januari 2025 Ahua menyuruh Ooi Hock menyewa mobil dan pada 5 Januari 2025, Movin dan Linkes sampai di Jakarta lalu Ahua menemuinya di hotel.

Barang 15 box mesin judi online didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikirim melalui ekspedisi PT.Maju Bersama Pontianak yang sebelumnya dijemput dari titik nol perbatasan Indonesia-Malaysia di daerah desa Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang oleh saksi Fajar Maulana alias Nanang tanggal 2 Januari 2025. Selanjutnya 5 Januari 2025, Aseng menghubungi Ahua dan memberitahu bahwa barang besok akan datang agar diterima dimana nanti akan ada orang ekspedisi yang menghubungi, setelah itu Ahua menyerahkan kunci storage atau kunci Gudang kepada terdakwa Ooi.

Kemudian 6 Januari 2025 AHUA menyuruh Ooi Hock menerima 15 box mesin berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg per bungkus diterima oleh Ooi dan pada 8 Januari 2025 terdakwa Ahua diperintah Aseng untuk mengirim 2 box mesin berisi sabu lalu Aseng juga mengirim nomor handphone beserta “kode” pembeli, setelah Ahua menerima nomor handphone “kode” pembeli selanjutnya Ahua meneruskan pesan tersebut kepada Movin dan Linkes.

Ahua menyuruh terdakwa Ooi untuk mengambil mobil Toyota Avanza No Pol B 2597 UIG yang telah diparkir dengan kunci berada di bawah ban depan sebelah kanan di lokasi yang di kirimkan alamatnya melalui share lokasi whatsapp kepada saksi Ooi oleh Terdakwa GEH ENG HUAT alias AHUA, sesampainya di lokasi tersebut saksi OOI HOCK CHEE alias AE diperintahkan untuk membawa mobil tersebut ke gudang penyimpanan (storage) untuk memuat 2 (dua) box mesin yang berisikan narkotika setelah itu saksi OOI HOCK CHEE alias AE mengembalikan mobil tersebut ke lokasi sebelumnya dan melaporkan kepada Terdakwa GEH ENG HUAT alias AHUA dengan meletakkan kunci mobil tersebut di bawah ban depan sebelah kanan. Perbuatan para terdakwa yang sudah dipantau Aparat Kepolisian melalui HP masing masing terdakwa, sehingga aksi peredaran narkoba tersebut diketahui lalu dilakukan penangkapan.

Pada 14 Januari 2025 saksi Aka Hudoyo saksi Much Anief Fahrezi bersama tim dari Dirnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Andi Oddang Riuh melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di curigai melakukan tindak pidana narkotika yang dilakukan sindikat jaringan Malaysia.

Lalu melakukan penangkapan terhadap Movin Naidu Annathan dan Linkes Arumugam di depan Starbucks di Jl.Danau Sunter Selatan No.36 15, RT.15/RW.16, Sunter Agung, Jakarta Utara, ketika transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saat yang bersamaan tim Dirnakoba Bareskrim Polri juga menangkap Ahua yang sedang membawa narkotika shabu sebanyak 15 kg yang akan ditransaksikan kepada Movin dan Linkes di parkiran depan Imbera Nail & Beauty Bar, Jl.Green Lake Sunter, RT.15/RW.16, Sunter Agung, sekira pukul 13.35 Wib, dimana tempat kejadian penangkapan ketiga orang tersebut berdekatan dan sejajar, ungkap JPU.

Menurur JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana pasal dakwaan pasal narkotika. Oleh karena itu patutlah para terdakwa dihukum sesuai perbuatannya, oleh karenanya dengan pidana mati, ucap JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa san Penasehat Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum PN Jakarta Utara, agar terdakwa menyusun nota pembelaannya dalam persidangan berikutnya, ucap Majelis Hakim, 2/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
21
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
134
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
332
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
91
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
82
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
437
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Lapas Lamongan Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional

Lapas Lamongan Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional sekaligus Program Akselerasi Menteri Imipas dan Perintah Harian Dirjenpas.

2 tahun yang lalu
77
Isak Tangis di Pelataran Unismuh Palu: Memuliakan Ibu, Mengetuk Pintu Langit di Hari Fitri

Isak Tangis di Pelataran Unismuh Palu: Memuliakan Ibu, Mengetuk Pintu Langit di Hari Fitri

7 bulan yang lalu
84
Tingkatkan Layanan dan Kesejahteraan ASN, Pemkab Kotabaru Gandeng BSI

Tingkatkan Layanan dan Kesejahteraan ASN, Pemkab Kotabaru Gandeng BSI

5 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA