kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakut Tuntut Mati 4 Terdakwa WNA Bandar Narkoba 15 Kg Sabu Jaringan Malaysia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Kejari Jakut Tuntut Mati 4 Terdakwa WNA Bandar Narkoba 15 Kg Sabu Jaringan Malaysia
70
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaja SH MH dan Rahmat SH MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menuntut Pidana Mati terhadap empat terdakwa Narkoba jaringan Internasional.

Ke empat terdakwa merupakan warga negara asing (China, Malaisya dan Inggris) masing masing bernama terdakwa 1. Ooi Hock Chee alias AE (berkas terpisah) bersama sama dengan terdakwa 2. Geh Eng Huat alias Ahua, tersakwa 3. Movin Naidu Ovin Annathan dan terdakwa 4. Linkes Arumugam, di hukum pidana Mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Menurut tuntutan JPU, Rahmat dan Dawin Gaja, menyampaikan, barang bukti Kristal warna putih sebanyak 15 Kg, yang dimiliki, disimpan, diimpor para terdakwa merupakan narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa Ooi Hock Chee alias AE dan Movin Naidu Annathan, Linkes Arumugam dan Terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tidak disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Yang mana perbuatan ke empat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, jo Pasal 132, tentang Narkotika.Jo Pasal 55 KUHP.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Rahid Pambingkas bersama dua anggota majelis, JPU menyampaikan, terungkapnya perbuatan para terdakwa berawal pada 14 Januari 2025 pukul 13.35 Wib, di parkiran depan Imbera Nail & Beauty Bar, Jl.Green Lake Sunter, RT.15/RW.16, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdakwa melakukan tindak pidana narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan para terdakwa dilakukan sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa Geh Eng Huat Alias Ahua di telpon Aseng masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menawarkan pekerjaan di Jakarta Indonesia menjadi pengawas dalam pengantaran komputer selama kurang lebih 2 minggu dengan upah sebesar RM 30.000 (Ringgit Malaysia), kemudian Ahuat untuk mencari dua orang yang akan membantunya sebagai pengantar komputer. Lalu Ahua meminta temannya bernama Ahin untuk mencarikan dua orang tersebut.

Kemudian Ahin memberitahukan bahwa orang yang dicari sudah ada, lalu janjian bertemu dengan Ahua di Food Court di daerah Penang Malaysia bersama dua orang yang akan bekerja membantu terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua yakni terdakwa Movin Naidu Annathan dan terdakwa Linkees Arumugam dan sepakat membicarakan kerjasama di Jakarta Indonesia.

Ke empat terdakwa bertemu lagi untuk membicarakan teknis pekerjaan pengantaran barang berupa mesin judi online yang berisikan narkotika jenis sabu. Lalu Ahua menjelaskan secara detail cara kerja yang akan dilakukan di Jakarta yaitu terdakwa Movin dan Linkes bertugas di bagian pengantaran, sementara Ahua mengatur dan mengawasi pekerjaan.

Saat di Penang Malaysia Aseng menjelaskan kepada Ahua, mesin judi online (berisi narkotika jenis sabu) dari Malaysia akan di kirim ke Jakarta lalu menjelaskan kepada Ahua cara kerja pengantarannya yaitu, setelah 15 mesin judi online berisi sabu dikirim dari Malaysia dan sampai di Jakarta diterima terdakwa Ooi Hock Chee alias AE.

Barang tersebut dititipkan atau disimpan di storage (tempat penitipan barang) lalu dari storage barang diambil atau dikeluarkan dan diangkut menggunakan mobil oleh Ooi Hock Chee alias AE sesuai pesanan pembeli dengan nomor handphone dan nomor kode yang akan dikirim Aseng. Lalu mobil yang berisi sabu diletakkan di suatu tempat parkir lalu kunci diletakkan dibawah ban mobil bagian depan kanan, selanjutnya mobil tersebut akan diambil terdakwa Movin dan Linkes untuk diantar ke pembeli lalu terdakwa Ahua akan mengirim nomor handphone dan kode kepada Movin dan Linkes yang sebelumnya didapatkan dari Aseng.

Pada 30 Desember 2024 terdakwa Ahua menerima kunci Gudang storage dari Ahin untuk menyimpan 15 box mesin judi online yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di City Storage dengan alamat Bursa Otomotif Sunter Jl.Yos Sudarso Kav.87-88 Blok G-10, Sunter, Jakarta Utara yang telah dipesan sebelumnya Tan Chee Wai merupakan teman Ahin, lalu Aseng mentransfer uang kepada Ahua sekitar RM 990, dan juga uang cash rupiah yang apabila di kurs sekitar RM 16.000.

Ahua dan Ooi Hock membelikan tiket pesawat untuk pergi ke Jakarta Indonesia pada tanggal 2 Januari 2025 dan memberikan uang cash sebanyak RM 8.000 kepada Ooi Hock untuk pegangan dan Ahua hari itu juga membelikan tiket pesawat untuk Movin dan Linkes keberangkatan tanggal 5 Januari 2025. Setelah di Jakarta Ahua dan Ooi Hock menginap di Hotel Cabin beralamat di Bursa Otomotif Sunter, Jl.Yos Sudarso No.Kav. 87-88, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Kemudian 3 Januari 2025 Ahua menyuruh Ooi Hock menyewa mobil dan pada 5 Januari 2025, Movin dan Linkes sampai di Jakarta lalu Ahua menemuinya di hotel.

Barang 15 box mesin judi online didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikirim melalui ekspedisi PT.Maju Bersama Pontianak yang sebelumnya dijemput dari titik nol perbatasan Indonesia-Malaysia di daerah desa Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang oleh saksi Fajar Maulana alias Nanang tanggal 2 Januari 2025. Selanjutnya 5 Januari 2025, Aseng menghubungi Ahua dan memberitahu bahwa barang besok akan datang agar diterima dimana nanti akan ada orang ekspedisi yang menghubungi, setelah itu Ahua menyerahkan kunci storage atau kunci Gudang kepada terdakwa Ooi.

Kemudian 6 Januari 2025 AHUA menyuruh Ooi Hock menerima 15 box mesin berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg per bungkus diterima oleh Ooi dan pada 8 Januari 2025 terdakwa Ahua diperintah Aseng untuk mengirim 2 box mesin berisi sabu lalu Aseng juga mengirim nomor handphone beserta “kode” pembeli, setelah Ahua menerima nomor handphone “kode” pembeli selanjutnya Ahua meneruskan pesan tersebut kepada Movin dan Linkes.

Ahua menyuruh terdakwa Ooi untuk mengambil mobil Toyota Avanza No Pol B 2597 UIG yang telah diparkir dengan kunci berada di bawah ban depan sebelah kanan di lokasi yang di kirimkan alamatnya melalui share lokasi whatsapp kepada saksi Ooi oleh Terdakwa GEH ENG HUAT alias AHUA, sesampainya di lokasi tersebut saksi OOI HOCK CHEE alias AE diperintahkan untuk membawa mobil tersebut ke gudang penyimpanan (storage) untuk memuat 2 (dua) box mesin yang berisikan narkotika setelah itu saksi OOI HOCK CHEE alias AE mengembalikan mobil tersebut ke lokasi sebelumnya dan melaporkan kepada Terdakwa GEH ENG HUAT alias AHUA dengan meletakkan kunci mobil tersebut di bawah ban depan sebelah kanan. Perbuatan para terdakwa yang sudah dipantau Aparat Kepolisian melalui HP masing masing terdakwa, sehingga aksi peredaran narkoba tersebut diketahui lalu dilakukan penangkapan.

Pada 14 Januari 2025 saksi Aka Hudoyo saksi Much Anief Fahrezi bersama tim dari Dirnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Andi Oddang Riuh melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di curigai melakukan tindak pidana narkotika yang dilakukan sindikat jaringan Malaysia.

Lalu melakukan penangkapan terhadap Movin Naidu Annathan dan Linkes Arumugam di depan Starbucks di Jl.Danau Sunter Selatan No.36 15, RT.15/RW.16, Sunter Agung, Jakarta Utara, ketika transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saat yang bersamaan tim Dirnakoba Bareskrim Polri juga menangkap Ahua yang sedang membawa narkotika shabu sebanyak 15 kg yang akan ditransaksikan kepada Movin dan Linkes di parkiran depan Imbera Nail & Beauty Bar, Jl.Green Lake Sunter, RT.15/RW.16, Sunter Agung, sekira pukul 13.35 Wib, dimana tempat kejadian penangkapan ketiga orang tersebut berdekatan dan sejajar, ungkap JPU.

Menurur JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana pasal dakwaan pasal narkotika. Oleh karena itu patutlah para terdakwa dihukum sesuai perbuatannya, oleh karenanya dengan pidana mati, ucap JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa san Penasehat Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum PN Jakarta Utara, agar terdakwa menyusun nota pembelaannya dalam persidangan berikutnya, ucap Majelis Hakim, 2/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
12
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
129
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rapat Kerja Komisi I DPRD Tanah Bumbu Bahas Program Kerja Dinas Pendidikan

Rapat Kerja Komisi I DPRD Tanah Bumbu Bahas Program Kerja Dinas Pendidikan

7 bulan yang lalu
20
Kejari Jakut Diminta Periksa Dugaan Korupsi Koperasi MTI Anak Perusahaan Pelindo Tj Priok

Kejari Jakut Diminta Periksa Dugaan Korupsi Koperasi MTI Anak Perusahaan Pelindo Tj Priok

8 bulan yang lalu
103
Gubernur Kalsel Tinjau Kesiapan Posko Fajar Harapan Sambut Momen 5 Rajab

Gubernur Kalsel Tinjau Kesiapan Posko Fajar Harapan Sambut Momen 5 Rajab

8 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA