kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Pidana Perkara Ujaran Kebencian Terdakwa Hendra Lie

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Pidana Perkara Ujaran Kebencian Terdakwa Hendra Lie
41
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, belum siap membacakan surat tuntutan (Requisitor) terhadap terdakwa Hendra Lie.

Jaksa menyampaikan dihadapan Majelis Hakim, mohon Majelis tuntutan belum siap kami minta penundaan sidang Majelis, ungkap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di hadapan terdakwa Hendra Lie dan Penasehat Hukumnya. Proses penuntutannya berjenjang hingga Kejaksaan Agung, makanya surat tuntan belum siap.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Atas permohonan JPU untuk penundaan sidang itu, Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi Hafnizar dan Wijawiyata, menanggapi lalu menunda persidangan.

Kata pimpinan sidang, “Karena tuntutan JPU belum siap, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda, dan kepada JPU harus menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya, ucap Majelis Hakim Yusty, di PN Jakarta Utara, 26/8/2025.

Dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa Hendra Lie dan Rudi S Kamri tersebut, JPU Peter DH MH, menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber dan Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, yang membuat merekam tayangan podcast youtube kemudian mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik sehingga berdampak pada pencemaran nama baik Fredi Tan.

Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT.PJA Tbk, untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Sebelumnya Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (PT.MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Perbuatan kedua terdakwa ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
17
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
305
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
56
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dukung Penunjang Belajar Siswa, IZI Jateng dan PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Bantuan Sarpras Pendidikan di Wilayah Ring 1

Dukung Penunjang Belajar Siswa, IZI Jateng dan PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Bantuan Sarpras Pendidikan di Wilayah Ring 1

8 bulan yang lalu
29
Kejari Jakut Diminta Periksa Dugaan Korupsi Koperasi MTI Anak Perusahaan Pelindo Tj Priok

Kejari Jakut Diminta Periksa Dugaan Korupsi Koperasi MTI Anak Perusahaan Pelindo Tj Priok

10 bulan yang lalu
105
Pendapat Ahli Hukum Pidana UGM : Menyerobot dan Menyewakan Lahan Orang Lain Merupakan Perbuatan Pidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana UGM : Menyerobot dan Menyewakan Lahan Orang Lain Merupakan Perbuatan Pidana

8 bulan yang lalu
46

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA