No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Opini

Jejak Karbon dalam Neraca: Tantangan Pengukuran yang Tak Bisa Ditunda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Jejak Karbon dalam Neraca: Tantangan Pengukuran yang Tak Bisa Ditunda
63
VIEWS

OLEH : Yenni Vera Fibriyanti, S.E., M.Akt

Lamongan,KabarOneNews.com- Sebagai dosen akuntansi, saya sering mendapat pertanyaan sederhana tapi “nendang”: bisakah jejak karbon dimasukkan ke dalam neraca dan laporan keuangan yang biasa kita baca? Jawabannya: bisa—dan pelan-pelan menjadi kewajiban. Secara global, ISSB telah menerbitkan IFRS S2 tentang pengungkapan terkait iklim yang berlaku untuk periode yang dimulai 1 Januari 2024 (bersama IFRS S1). Ini menandai pergeseran dari sekadar laporan CSR menjadi bagian dari paket pelaporan utama yang benar-benar dipakai investor dan kreditur untuk menilai risiko, peluang, serta arah bisnis.

Berita‎ Terkait

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

Di Eropa, CSRD/ESRS memperluas jumlah perusahaan yang wajib melapor sekaligus memperkenalkan konsep double materiality—yakni material bagi dampak ke lingkungan dan material bagi dampak finansial perusahaan. Implementasinya bertahap mulai tahun buku 2024, lalu meluas pada tahun-tahun berikutnya. Artinya, bagi perusahaan yang berbisnis lintas batas, standar ini bukan opsi, melainkan tiket masuk untuk tetap kompetitif di pasar Eropa. Bagi eksportir ke Uni Eropa, konsekuensinya sudah terasa lewat Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Saat ini kebijakan tersebut berada pada fase transisi (2023–2025), dan mulai 2026 importir akan diwajibkan membeli sertifikat CBAM sesuai emisi produk yang masuk. Dampaknya langsung ke harga jual, margin, dan strategi rantai pasok: efisiensi emisi tidak lagi sekadar citra, melainkan soal biaya nyata yang menentukan daya saing.

Di Indonesia, ekosistemnya ikut bergerak. Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan 26 September 2023 membuka kanal perdagangan unit karbon, memberikan insentif finansial bagi pengurangan emisi, serta mendorong perusahaan menata data dan proses verifikasi. Pemerintah dan otoritas terus memperkuat kerangka ini, sehingga kualitas pengukuran dan pelaporan menjadi prasyarat penting agar transaksi dan klaim pengurangan emisi dapat dipercaya. Semua sinyal ini mengarah pada satu kesimpulan: mengukur jejak karbon secara andal bukan lagi pekerjaan “suka-suka”. Ini mendesak karena terhubung langsung dengan uang, risiko, dan reputasi. Dari sisi akuntansi, ada tiga alasan utama kenapa jejak karbon perlu masuk ke laporan utama. Pertama, dampaknya nyata ke arus kas—pajak karbon, harga izin emisi, dan sertifikat CBAM berpotensi menggerus laba jika tidak diantisipasi. Kedua, investor membutuhkan angka yang bisa dibandingkan lintas perusahaan—IFRS S2 menuntut pengungkapan metrik (Scope 1/2/3), target, dan rencana transisi secara konsisten. Ketiga, kredibilitas data akan diuji karena informasi keberlanjutan semakin sering diminta memperoleh assurance (mis. melalui ISSA 5000), sehingga standar kedisiplinan data mendekati laporan keuangan.

Tantangan pertama ada pada penentuan batas dan cakupan emisi. Scope 1 adalah emisi langsung dari operasi (misalnya pembakaran bahan bakar di pabrik), Scope 2 berasal dari listrik atau energi yang dibeli, dan Scope 3 mencakup emisi di hulu–hilir (pemasok, logistik, penggunaan produk oleh pelanggan, hingga akhir siklus). Scope 3 umumnya paling besar namun paling sulit diukur karena membutuhkan data dari banyak pihak. Karena itu, perusahaan perlu memperjelas boundary (entitas apa saja yang dihitung) dan metodologi (asumsi, sumber data, dan faktor emisi yang digunakan) agar pembaca paham asal-usul angka. Langkah praktisnya: mulai dari pemasok terbesar atau paling intensif emisi, gunakan faktor emisi industri hanya sebagai jembatan, dan dorong pemasok memberikan data primer. Untuk listrik, dokumentasikan kontrak energi terbarukan (PPA), periode pemakaian, serta bukti atribut hijau agar klaim pengurangan emisi dapat diuji.

Tantangan kedua menyangkut pengakuan aset dan liabilitas iklim. Kapan kewajiban terkait emisi harus diakui? Jika regulasi mewajibkan membeli izin atau membayar pajak karbon, kewajiban bisa timbul seiring aktivitas yang menghasilkan emisi. Di sisi lain, kredit karbon (offset) dapat diperlakukan sebagai aset bila memenuhi syarat: ada kendali, manfaat ekonomi masa depan yang dapat diukur, serta dasar pengukuran yang andal. Masalahnya, harga karbon berfluktuasi, kualitas kredit beragam, dan ada risiko double counting. Karena itu, kebijakan akuntansi internal harus tegas: model pengukuran (biaya perolehan atau nilai wajar), waktu pengakuan dampaknya ke laba rugi, dan uji penurunan nilai. Semuanya perlu jejak audit yang rapi agar assurance dapat dilakukan tanpa hambatan.

Tantangan ketiga adalah menyambungkan “angka hijau” ke kinerja finansial. Informasi iklim bukan lampiran terpisah. IFRS S2 mendorong keterkaitan erat dengan risiko dan peluang keuangan—mulai dari sensitivitas arus kas terhadap harga karbon, kebutuhan belanja modal untuk transisi teknologi, hingga rencana transisi yang kredibel dan terukur. Di sini, perusahaan didorong menyajikan milestone, kebutuhan pendanaan, serta indikator kemajuan yang bisa dinilai publik, sehingga strategi hijau tidak berhenti pada slogan, melainkan menjadi rencana operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apa yang perlu dilakukan sekarang? Pertama, tetapkan kebijakan akuntansi karbon yang jelas: siapa saja yang masuk boundary, sumber data, metode perhitungan Scope 1/2/3, serta perlakuan akuntansi untuk kredit/izin karbon. Kedua, bangun peta data rantai pasok: prioritaskan pemasok paling intensif emisi, siapkan templat pengumpulan data primer, dan arsipkan bukti (kontrak, tagihan, sertifikat) secara sistematis untuk kebutuhan audit. Ketiga, uji skenario harga karbon dan CBAM untuk melihat dampaknya pada margin, lalu susun langkah efisiensi atau substitusi bahan baku berdasarkan hasil simulasi. Keempat, susun rencana transisi yang “punya angka”: hubungkan target penurunan emisi dengan capex/opex, KPI, dan sumber pendanaan. Kelima, siapkan untuk assurance: tetapkan peran yang jelas (siapa input, siapa review), dokumentasikan perubahan metodologi, dan pastikan kontrol mutu data berjalan.

Pada akhirnya, kita berada di tengah pergeseran besar: jejak karbon telah menjadi “bahasa akuntansi” yang memengaruhi valuasi, biaya modal, dan daya saing. Global baseline seperti IFRS S2 memberi kamus bersama; CSRD/ESRS menuntut kedalaman; CBAM memberi konsekuensi kas yang nyata; IDXCarbon membuka pasar lokal; dan standar assurance meningkatkan kualitas bukti. Semua ini bermuara pada satu pesan: pengukuran tak bisa ditunda. Bagi perusahaan, ini bukan sekadar mematuhi aturan, melainkan mengelola risiko dan menangkap peluang secara cerdas. Bagi profesi akuntansi, inilah saatnya menunjukkan bahwa kita bukan hanya “penjaga buku”, melainkan arsitek informasi yang membantu bisnis mengambil keputusan transisi dengan data yang akurat, jujur, dan dapat diaudit.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM
Opini

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

Maret 8, 2026
21
Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan
Opini

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

Maret 2, 2026
20
MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
Opini

MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

Maret 1, 2026
21
Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri
Opini

Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

Februari 24, 2026
39
Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart
Opini

Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart

Februari 20, 2026
32
Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026
Opini

Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026

Februari 17, 2026
84
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”
Opini

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

Februari 15, 2026
45
Indonesia Nomor Satu Dunia dalam Global Flourishing Study: Energi Sosial bagi Kebangkitan UMKM
Opini

Indonesia Nomor Satu Dunia dalam Global Flourishing Study: Energi Sosial bagi Kebangkitan UMKM

Februari 11, 2026
17
Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa atau Menyisihkan Warung UMKM?
Opini

Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa atau Menyisihkan Warung UMKM?

Februari 10, 2026
27
Pers Nasional, Penjaga Nalar Publik dan Nurani Demokrasi (Selamat Hari Pers Nasional)
Opini

Pers Nasional, Penjaga Nalar Publik dan Nurani Demokrasi (Selamat Hari Pers Nasional)

Februari 10, 2026
23

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA