kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Opini

Jejak Karbon dalam Neraca: Tantangan Pengukuran yang Tak Bisa Ditunda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Jejak Karbon dalam Neraca: Tantangan Pengukuran yang Tak Bisa Ditunda
61
VIEWS

OLEH : Yenni Vera Fibriyanti, S.E., M.Akt

Lamongan,KabarOneNews.com- Sebagai dosen akuntansi, saya sering mendapat pertanyaan sederhana tapi “nendang”: bisakah jejak karbon dimasukkan ke dalam neraca dan laporan keuangan yang biasa kita baca? Jawabannya: bisa—dan pelan-pelan menjadi kewajiban. Secara global, ISSB telah menerbitkan IFRS S2 tentang pengungkapan terkait iklim yang berlaku untuk periode yang dimulai 1 Januari 2024 (bersama IFRS S1). Ini menandai pergeseran dari sekadar laporan CSR menjadi bagian dari paket pelaporan utama yang benar-benar dipakai investor dan kreditur untuk menilai risiko, peluang, serta arah bisnis.

Berita‎ Terkait

UMKM di Persimpangan Zaman: Dari Bertahan Hidup Menuju Naik Kelas Berkelanjutan

UMKM Tidak Harus Viral: Kunci Bertahan Ada pada Repeat Order

Rupiah Tertekan, UMKM Tertatih, dan Tantangan Fiskal Nasional di Tengah Overload AI dan Crypto

Di Eropa, CSRD/ESRS memperluas jumlah perusahaan yang wajib melapor sekaligus memperkenalkan konsep double materiality—yakni material bagi dampak ke lingkungan dan material bagi dampak finansial perusahaan. Implementasinya bertahap mulai tahun buku 2024, lalu meluas pada tahun-tahun berikutnya. Artinya, bagi perusahaan yang berbisnis lintas batas, standar ini bukan opsi, melainkan tiket masuk untuk tetap kompetitif di pasar Eropa. Bagi eksportir ke Uni Eropa, konsekuensinya sudah terasa lewat Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Saat ini kebijakan tersebut berada pada fase transisi (2023–2025), dan mulai 2026 importir akan diwajibkan membeli sertifikat CBAM sesuai emisi produk yang masuk. Dampaknya langsung ke harga jual, margin, dan strategi rantai pasok: efisiensi emisi tidak lagi sekadar citra, melainkan soal biaya nyata yang menentukan daya saing.

Di Indonesia, ekosistemnya ikut bergerak. Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan 26 September 2023 membuka kanal perdagangan unit karbon, memberikan insentif finansial bagi pengurangan emisi, serta mendorong perusahaan menata data dan proses verifikasi. Pemerintah dan otoritas terus memperkuat kerangka ini, sehingga kualitas pengukuran dan pelaporan menjadi prasyarat penting agar transaksi dan klaim pengurangan emisi dapat dipercaya. Semua sinyal ini mengarah pada satu kesimpulan: mengukur jejak karbon secara andal bukan lagi pekerjaan “suka-suka”. Ini mendesak karena terhubung langsung dengan uang, risiko, dan reputasi. Dari sisi akuntansi, ada tiga alasan utama kenapa jejak karbon perlu masuk ke laporan utama. Pertama, dampaknya nyata ke arus kas—pajak karbon, harga izin emisi, dan sertifikat CBAM berpotensi menggerus laba jika tidak diantisipasi. Kedua, investor membutuhkan angka yang bisa dibandingkan lintas perusahaan—IFRS S2 menuntut pengungkapan metrik (Scope 1/2/3), target, dan rencana transisi secara konsisten. Ketiga, kredibilitas data akan diuji karena informasi keberlanjutan semakin sering diminta memperoleh assurance (mis. melalui ISSA 5000), sehingga standar kedisiplinan data mendekati laporan keuangan.

Tantangan pertama ada pada penentuan batas dan cakupan emisi. Scope 1 adalah emisi langsung dari operasi (misalnya pembakaran bahan bakar di pabrik), Scope 2 berasal dari listrik atau energi yang dibeli, dan Scope 3 mencakup emisi di hulu–hilir (pemasok, logistik, penggunaan produk oleh pelanggan, hingga akhir siklus). Scope 3 umumnya paling besar namun paling sulit diukur karena membutuhkan data dari banyak pihak. Karena itu, perusahaan perlu memperjelas boundary (entitas apa saja yang dihitung) dan metodologi (asumsi, sumber data, dan faktor emisi yang digunakan) agar pembaca paham asal-usul angka. Langkah praktisnya: mulai dari pemasok terbesar atau paling intensif emisi, gunakan faktor emisi industri hanya sebagai jembatan, dan dorong pemasok memberikan data primer. Untuk listrik, dokumentasikan kontrak energi terbarukan (PPA), periode pemakaian, serta bukti atribut hijau agar klaim pengurangan emisi dapat diuji.

Tantangan kedua menyangkut pengakuan aset dan liabilitas iklim. Kapan kewajiban terkait emisi harus diakui? Jika regulasi mewajibkan membeli izin atau membayar pajak karbon, kewajiban bisa timbul seiring aktivitas yang menghasilkan emisi. Di sisi lain, kredit karbon (offset) dapat diperlakukan sebagai aset bila memenuhi syarat: ada kendali, manfaat ekonomi masa depan yang dapat diukur, serta dasar pengukuran yang andal. Masalahnya, harga karbon berfluktuasi, kualitas kredit beragam, dan ada risiko double counting. Karena itu, kebijakan akuntansi internal harus tegas: model pengukuran (biaya perolehan atau nilai wajar), waktu pengakuan dampaknya ke laba rugi, dan uji penurunan nilai. Semuanya perlu jejak audit yang rapi agar assurance dapat dilakukan tanpa hambatan.

Tantangan ketiga adalah menyambungkan “angka hijau” ke kinerja finansial. Informasi iklim bukan lampiran terpisah. IFRS S2 mendorong keterkaitan erat dengan risiko dan peluang keuangan—mulai dari sensitivitas arus kas terhadap harga karbon, kebutuhan belanja modal untuk transisi teknologi, hingga rencana transisi yang kredibel dan terukur. Di sini, perusahaan didorong menyajikan milestone, kebutuhan pendanaan, serta indikator kemajuan yang bisa dinilai publik, sehingga strategi hijau tidak berhenti pada slogan, melainkan menjadi rencana operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apa yang perlu dilakukan sekarang? Pertama, tetapkan kebijakan akuntansi karbon yang jelas: siapa saja yang masuk boundary, sumber data, metode perhitungan Scope 1/2/3, serta perlakuan akuntansi untuk kredit/izin karbon. Kedua, bangun peta data rantai pasok: prioritaskan pemasok paling intensif emisi, siapkan templat pengumpulan data primer, dan arsipkan bukti (kontrak, tagihan, sertifikat) secara sistematis untuk kebutuhan audit. Ketiga, uji skenario harga karbon dan CBAM untuk melihat dampaknya pada margin, lalu susun langkah efisiensi atau substitusi bahan baku berdasarkan hasil simulasi. Keempat, susun rencana transisi yang “punya angka”: hubungkan target penurunan emisi dengan capex/opex, KPI, dan sumber pendanaan. Kelima, siapkan untuk assurance: tetapkan peran yang jelas (siapa input, siapa review), dokumentasikan perubahan metodologi, dan pastikan kontrol mutu data berjalan.

Pada akhirnya, kita berada di tengah pergeseran besar: jejak karbon telah menjadi “bahasa akuntansi” yang memengaruhi valuasi, biaya modal, dan daya saing. Global baseline seperti IFRS S2 memberi kamus bersama; CSRD/ESRS menuntut kedalaman; CBAM memberi konsekuensi kas yang nyata; IDXCarbon membuka pasar lokal; dan standar assurance meningkatkan kualitas bukti. Semua ini bermuara pada satu pesan: pengukuran tak bisa ditunda. Bagi perusahaan, ini bukan sekadar mematuhi aturan, melainkan mengelola risiko dan menangkap peluang secara cerdas. Bagi profesi akuntansi, inilah saatnya menunjukkan bahwa kita bukan hanya “penjaga buku”, melainkan arsitek informasi yang membantu bisnis mengambil keputusan transisi dengan data yang akurat, jujur, dan dapat diaudit.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

UMKM di Persimpangan Zaman: Dari Bertahan Hidup Menuju Naik Kelas Berkelanjutan
Opini

UMKM di Persimpangan Zaman: Dari Bertahan Hidup Menuju Naik Kelas Berkelanjutan

Januari 17, 2026
8
UMKM Tidak Harus Viral: Kunci Bertahan Ada pada Repeat Order
Opini

UMKM Tidak Harus Viral: Kunci Bertahan Ada pada Repeat Order

Januari 16, 2026
25
Rupiah Tertekan, UMKM Tertatih, dan Tantangan Fiskal Nasional di Tengah Overload AI dan Crypto
Opini

Rupiah Tertekan, UMKM Tertatih, dan Tantangan Fiskal Nasional di Tengah Overload AI dan Crypto

Januari 13, 2026
12
Gaya Kepemimpinan Jadi Penentu Hidup-Matinya UMKM: Ketika Benevolent Leadership Menguatkan Kinerja dan Otoritarianisme Justru Melemahkan
Opini

Gaya Kepemimpinan Jadi Penentu Hidup-Matinya UMKM: Ketika Benevolent Leadership Menguatkan Kinerja dan Otoritarianisme Justru Melemahkan

Januari 12, 2026
6
Marketing Gaya Nyamuk: Strategi Mengganggu yang Relevan bagi UMKM di Era Digital
Opini

Marketing Gaya Nyamuk: Strategi Mengganggu yang Relevan bagi UMKM di Era Digital

Januari 8, 2026
9
Dari Tridarma ke Pancadarma: Saatnya Dosen Menjadi Wajah, Merek, dan Daya Tarik Kampus
Opini

Dari Tridarma ke Pancadarma: Saatnya Dosen Menjadi Wajah, Merek, dan Daya Tarik Kampus

Januari 4, 2026
19
Paradoks Pariwisata Indonesia: Saat Liburan ke Luar Negeri Terasa Lebih Masuk Akal daripada Menjelajah Negeri Sendiri
Opini

Paradoks Pariwisata Indonesia: Saat Liburan ke Luar Negeri Terasa Lebih Masuk Akal daripada Menjelajah Negeri Sendiri

Desember 30, 2025
26
Menjahit Rantai Pasok MBG Lamongan dari Hulu ke Hilir: Jalan Strategis Hortikultura Murah dan Berkelanjutan
Opini

Menjahit Rantai Pasok MBG Lamongan dari Hulu ke Hilir: Jalan Strategis Hortikultura Murah dan Berkelanjutan

Desember 26, 2025
30
Menjemput 2026 dari Kebijakan 2025: Warisan Fiskal, Daya Tahan UMKM, dan Masa Depan Lapangan Kerja
Opini

Menjemput 2026 dari Kebijakan 2025: Warisan Fiskal, Daya Tahan UMKM, dan Masa Depan Lapangan Kerja

Desember 23, 2025
24
Bonorowo Lamongan: Dari Wilayah Rentan Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Adaptif
Opini

Bonorowo Lamongan: Dari Wilayah Rentan Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Adaptif

Desember 16, 2025
12

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Berkat Dana Hibah Sebuku Coal Group, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan

Berkat Dana Hibah Sebuku Coal Group, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan

8 bulan yang lalu
52
BPBD Kotabaru Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Tangani dua Kejadian Penting

BPBD Kotabaru Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Tangani dua Kejadian Penting

9 bulan yang lalu
12
Merasa Ditipu, Korban Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Laporkan ke Polisi

Merasa Ditipu, Korban Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Laporkan ke Polisi

6 bulan yang lalu
9

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA