OLEH : Yenni Vera Fibriyanti, S.E., M.Akt
Lamongan,KabarOneNews.com- Sebagai dosen akuntansi, saya sering mendapat pertanyaan sederhana tapi “nendang”: bisakah jejak karbon dimasukkan ke dalam neraca dan laporan keuangan yang biasa kita baca? Jawabannya: bisa—dan pelan-pelan menjadi kewajiban. Secara global, ISSB telah menerbitkan IFRS S2 tentang pengungkapan terkait iklim yang berlaku untuk periode yang dimulai 1 Januari 2024 (bersama IFRS S1). Ini menandai pergeseran dari sekadar laporan CSR menjadi bagian dari paket pelaporan utama yang benar-benar dipakai investor dan kreditur untuk menilai risiko, peluang, serta arah bisnis.
Di Eropa, CSRD/ESRS memperluas jumlah perusahaan yang wajib melapor sekaligus memperkenalkan konsep double materiality—yakni material bagi dampak ke lingkungan dan material bagi dampak finansial perusahaan. Implementasinya bertahap mulai tahun buku 2024, lalu meluas pada tahun-tahun berikutnya. Artinya, bagi perusahaan yang berbisnis lintas batas, standar ini bukan opsi, melainkan tiket masuk untuk tetap kompetitif di pasar Eropa. Bagi eksportir ke Uni Eropa, konsekuensinya sudah terasa lewat Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Saat ini kebijakan tersebut berada pada fase transisi (2023–2025), dan mulai 2026 importir akan diwajibkan membeli sertifikat CBAM sesuai emisi produk yang masuk. Dampaknya langsung ke harga jual, margin, dan strategi rantai pasok: efisiensi emisi tidak lagi sekadar citra, melainkan soal biaya nyata yang menentukan daya saing.
Di Indonesia, ekosistemnya ikut bergerak. Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan 26 September 2023 membuka kanal perdagangan unit karbon, memberikan insentif finansial bagi pengurangan emisi, serta mendorong perusahaan menata data dan proses verifikasi. Pemerintah dan otoritas terus memperkuat kerangka ini, sehingga kualitas pengukuran dan pelaporan menjadi prasyarat penting agar transaksi dan klaim pengurangan emisi dapat dipercaya. Semua sinyal ini mengarah pada satu kesimpulan: mengukur jejak karbon secara andal bukan lagi pekerjaan “suka-suka”. Ini mendesak karena terhubung langsung dengan uang, risiko, dan reputasi. Dari sisi akuntansi, ada tiga alasan utama kenapa jejak karbon perlu masuk ke laporan utama. Pertama, dampaknya nyata ke arus kas—pajak karbon, harga izin emisi, dan sertifikat CBAM berpotensi menggerus laba jika tidak diantisipasi. Kedua, investor membutuhkan angka yang bisa dibandingkan lintas perusahaan—IFRS S2 menuntut pengungkapan metrik (Scope 1/2/3), target, dan rencana transisi secara konsisten. Ketiga, kredibilitas data akan diuji karena informasi keberlanjutan semakin sering diminta memperoleh assurance (mis. melalui ISSA 5000), sehingga standar kedisiplinan data mendekati laporan keuangan.
Tantangan pertama ada pada penentuan batas dan cakupan emisi. Scope 1 adalah emisi langsung dari operasi (misalnya pembakaran bahan bakar di pabrik), Scope 2 berasal dari listrik atau energi yang dibeli, dan Scope 3 mencakup emisi di hulu–hilir (pemasok, logistik, penggunaan produk oleh pelanggan, hingga akhir siklus). Scope 3 umumnya paling besar namun paling sulit diukur karena membutuhkan data dari banyak pihak. Karena itu, perusahaan perlu memperjelas boundary (entitas apa saja yang dihitung) dan metodologi (asumsi, sumber data, dan faktor emisi yang digunakan) agar pembaca paham asal-usul angka. Langkah praktisnya: mulai dari pemasok terbesar atau paling intensif emisi, gunakan faktor emisi industri hanya sebagai jembatan, dan dorong pemasok memberikan data primer. Untuk listrik, dokumentasikan kontrak energi terbarukan (PPA), periode pemakaian, serta bukti atribut hijau agar klaim pengurangan emisi dapat diuji.
Tantangan kedua menyangkut pengakuan aset dan liabilitas iklim. Kapan kewajiban terkait emisi harus diakui? Jika regulasi mewajibkan membeli izin atau membayar pajak karbon, kewajiban bisa timbul seiring aktivitas yang menghasilkan emisi. Di sisi lain, kredit karbon (offset) dapat diperlakukan sebagai aset bila memenuhi syarat: ada kendali, manfaat ekonomi masa depan yang dapat diukur, serta dasar pengukuran yang andal. Masalahnya, harga karbon berfluktuasi, kualitas kredit beragam, dan ada risiko double counting. Karena itu, kebijakan akuntansi internal harus tegas: model pengukuran (biaya perolehan atau nilai wajar), waktu pengakuan dampaknya ke laba rugi, dan uji penurunan nilai. Semuanya perlu jejak audit yang rapi agar assurance dapat dilakukan tanpa hambatan.
Tantangan ketiga adalah menyambungkan “angka hijau” ke kinerja finansial. Informasi iklim bukan lampiran terpisah. IFRS S2 mendorong keterkaitan erat dengan risiko dan peluang keuangan—mulai dari sensitivitas arus kas terhadap harga karbon, kebutuhan belanja modal untuk transisi teknologi, hingga rencana transisi yang kredibel dan terukur. Di sini, perusahaan didorong menyajikan milestone, kebutuhan pendanaan, serta indikator kemajuan yang bisa dinilai publik, sehingga strategi hijau tidak berhenti pada slogan, melainkan menjadi rencana operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa yang perlu dilakukan sekarang? Pertama, tetapkan kebijakan akuntansi karbon yang jelas: siapa saja yang masuk boundary, sumber data, metode perhitungan Scope 1/2/3, serta perlakuan akuntansi untuk kredit/izin karbon. Kedua, bangun peta data rantai pasok: prioritaskan pemasok paling intensif emisi, siapkan templat pengumpulan data primer, dan arsipkan bukti (kontrak, tagihan, sertifikat) secara sistematis untuk kebutuhan audit. Ketiga, uji skenario harga karbon dan CBAM untuk melihat dampaknya pada margin, lalu susun langkah efisiensi atau substitusi bahan baku berdasarkan hasil simulasi. Keempat, susun rencana transisi yang “punya angka”: hubungkan target penurunan emisi dengan capex/opex, KPI, dan sumber pendanaan. Kelima, siapkan untuk assurance: tetapkan peran yang jelas (siapa input, siapa review), dokumentasikan perubahan metodologi, dan pastikan kontrol mutu data berjalan.
Pada akhirnya, kita berada di tengah pergeseran besar: jejak karbon telah menjadi “bahasa akuntansi” yang memengaruhi valuasi, biaya modal, dan daya saing. Global baseline seperti IFRS S2 memberi kamus bersama; CSRD/ESRS menuntut kedalaman; CBAM memberi konsekuensi kas yang nyata; IDXCarbon membuka pasar lokal; dan standar assurance meningkatkan kualitas bukti. Semua ini bermuara pada satu pesan: pengukuran tak bisa ditunda. Bagi perusahaan, ini bukan sekadar mematuhi aturan, melainkan mengelola risiko dan menangkap peluang secara cerdas. Bagi profesi akuntansi, inilah saatnya menunjukkan bahwa kita bukan hanya “penjaga buku”, melainkan arsitek informasi yang membantu bisnis mengambil keputusan transisi dengan data yang akurat, jujur, dan dapat diaudit.(*).



















