Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil Judi Online (Judol) melibatkan dua terdakwa ayah dan anak yaitu, Firman Hertanto dan anaknya Ricco Hertanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di gelar dengan pembacaan keterangan empat saksi.
Keterangan empat saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) itu, terpaksa di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noorhidayat, dikarenakan para saksi sudah dipanggil secara prosedur bukti surat panggilan, namun berhalangan hadir. Para saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang dan BPN Bangka Belitung.
Pemanggilan para pegawai BPN dari dua Provinsi berbeda tersebut, agar memberikan keterangan atas penerbitan sertifikan tanah hak milik tetdakwa Firman Hertanto, yang berlokasi di Semarang dan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
Terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU, membuktikan Ratusan Hektare tanah bersertifikat milik terdakwa Firman Hertanto, telah tercatat di BPN sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk lahan bangunan Hotel Arus Semarang, tercatat atas nama terdakwa Firman Hertanto. Diduga lahan dan pembangunan bangunan Hotel Arus Semarang, merupakan hasil transaksi Judol
Keberadaan tanah hak milik terdakwa Firman Hertanto tersebut, diduga dari pendapatan tidak wajar, yang di indikasikan bahwa dana untuk pembelian ratusan hektare tanah milik terdakwa merupakan hasil penampungan setoran uang dari transaksi para jaringan Judol.
Para saksi yang keterangannya di bacakan tersebut adalah, Dian Puri Wirasto merupakan pegawai bsgian Sengketa tanah pada BPN Jawa Tengah, Semarang. Keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU tersebut dengan jelas menyebutkan terdakwa Firman Hertanto, memiliki tanah SHM, puluhan ribu hektare.
Saksi BPN Semarang tersebut mengaku, BPN Semarang telah menerbitkan SHM tanah sejak tahun 2013 atas nama 27 orang, salah satunya atas nama Bambang Pujo Seno. Sejumlah SHM tersebut yakni SHM No.1554, seluas 4 ribu meter, SHM No.1555 seluas 3000 M2, menjadi atas nama terdakwa Firman Hertanto, sejak tahun 2013.
Demikian juga kererangan saksi Iwan Sutanto, pegawai BPN Riau, Prov Bangka Belitung menjelaskan, SHM tanah No.0069, SHM No.0068, SHM 0067 dan nomor SHM lainnya. Luas tanah atas nama Firman Hertanti di Provinsi Bangka Belitung sangat fantastis yaitu 19.000 m2, 42.000 m2, 2l.000 m2, 13.000 m2, 80.000 m2.
Saksi atas nama yang dibacakan keterangannya yaitu, saksi Ade Ibrahim, Ediwan susanto serta saksi Rico Fransisco, sudah dipanggil tapi sudah pindah tempat tinggalnya, demikian disampaikan JPU diruang persidangan.
Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja, memerintahkan JPU supaya tetap menghadirkan saksi Gajali dalam persidangan untuk dikonfrontir dengan saksi Ramli Lim
” Kami minta kepada JPU agar menghadirkan saksi Gajali kepersidangan” perintah Majelis, perintah Majrlis Hakim kepada JPU dalam persidangan, beberapa hari lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, oleh Majelis Hakim dengan alasan sakit dan.masih dalam perawatan. Sehingga setiap jadwal persidangan sudah menggunakan mobil pribadi.
Perbuatan terdakwa Direktur PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Komisaris Firman Hartanto, diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ungkap JPU.
Penulis : P.Sianturi