Jakarta ,Kabaronenews.com,-
Warga RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait kepemilikan tanah hunian warga.
Warga sekitar 200 Kepala Keluarga itu, merasa terzalimi dengan putusan Majelis Hakim yang hanya berpihak kepada Penggugat. Oleh karena putusan yang tidak berkeadilan tersebut, warga mempersiapkan diri untuk mengadukan permasalahan yang dialami ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Berdasarkan putusan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut, mengakibatkan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan yang mereka diami itu, terancam dieksekusi oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Warga menilai, putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan diperparah dengan kesalahan pengetikan (clerical error).
“Kami sedang mempersiapkan data dan fakta-fakta untuk melaporkan hal ini ke Presiden Prabowo,” kata warga, kepada wartawan di Jakarta 6/8/2025.
Menurut warga, PN Jakarta Utara saat ini telah melakukan tahapan proses eksekusi atas perkara No.558/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr. Padahal, putusan ini diketahui bermasalah (clerical eror) lantaran ditetapkan pada bulan Maret 2023, sementara perkaranya sendiri baru didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada bulan Agustus 2023.
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2023,” bunyi putusan itu yang tertera pada alinea terakhir.
Putusan ini diketahui telah berkekuatan tetap, sebab PN Jakarta Utara telah mulai melakukan proses tahapan eksekusi yang saat ini telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek sebelum eksekusi).
Terkait dengan kesalahan dalam putusan, Praktisi hukum perdata, Dr.Ghansham Anand, SH M.Kn. dalam tulisannya menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable).
Menurutnya, setidaknya ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penggugat yaitu, Mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (herziening), atau Mengajukan gugatan baru atau, “Mengajukan Penetapan,” tulisnya dalam artikel.
Dari informasi dan fakta yang berhasil dihimpun, selain kesalahan Majelis Hakim menetapkan tanggal putusan perkara, terdapat kejanggalan-kejanggaan lain selama proses perkara ini yakni:
Berdasarkan keterangan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk pada Februari 2016 menyatakan, tidak pernah memiliki catatan atau dokumentasi letter-C yang disebut Penggugat selama persidangan. Sesuai surat yang diterbitkan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk (Kelurahan Kapuk Muara merupakan pemerkaran dari Kelurahan Kapuk sejak Januari 1974).
Kejanggalan proses hukum lain yaitu : Jumlah tergugat disebutkan hanya 10 orang sementara pada tiga bidang lahan yang disengketakan terdapat kurang lebih 200-an Kepala Keluarga (KK).
Dalam sengketa lahan tersebut, Kami warga RW 03 Kapuk Muara, pernah diajak mediasi dengan mediator di luar Pengadilan, bukan Tergugat yang diajak mediasi.
Saat pelaksanaan Konstatering pada 24 Juli 2025, petugas PN Jakarta Utara, datang bersama Kuasa Hukum Penggugat dan kembali menawarkan uang kerohiman, “Mereka utusan Penggugat tidak didampingi pengurus RT dan RW maupun dari BPN, Jakarta Utara”, ucap warga.
Bahwa perkara yang dinilai tidak mempunyai rasa keadilan ini dipimpin Majelis Hakim, Deny Riswanto didampingi anggota majelis Aloysius Priharnoto Bayuaji dan Rudi Fakhrudin Abbas.
Berdasarkan informasi pada laman resmi PN Jakarta Utara (SIPP) pada 16 Agustus 2023 di PN Jakarta Utara, Risming Andyanto, William Soedharman dan Hendry Kurniawan melayangkan gugatan terhadap 10 warga RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara termasuk turut tergugat BPN Jakarta Utara.
Ketiga penggugat, meminta kepastian hukum atas tiga bidang tanah yang ditempati 200 warga sejak tahun 1994. Tanah seluas 3.500 M2, 4.000 M2 dan 3.730 M2 berada di RW.03, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam putusan Pengadilan tersebut, warga tidak menginginkan tempat kediamannya di eksekusi pihak lain.
Menyikapi sengketa lahan tersebut, pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta tanggapannya. Demikian juga Humas PN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. Informasi dari petugas PTSP PN Jakarta Utara hanya menyampaikan “Nanti kalau sudah ada kami hubungi,” ungkap petugas PTSP pada Media 7/8/2025.
Penulis : P.Sianturi



















