kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Putusan PN Jakarta Utara Mengecewakan dan Tidak Sesuai Fakta, Warga Kapuk Muara Ngadu ke Presiden RI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Putusan PN Jakarta Utara Mengecewakan dan Tidak Sesuai Fakta, Warga Kapuk Muara Ngadu ke Presiden RI
146
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-
Warga RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait kepemilikan tanah hunian warga.

Warga sekitar 200 Kepala Keluarga itu, merasa terzalimi dengan putusan Majelis Hakim yang hanya berpihak kepada Penggugat. Oleh karena putusan yang tidak berkeadilan tersebut, warga mempersiapkan diri untuk mengadukan permasalahan yang dialami ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Berdasarkan putusan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut, mengakibatkan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan yang mereka diami itu, terancam dieksekusi oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Warga menilai, putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan diperparah dengan kesalahan pengetikan (clerical error).

“Kami sedang mempersiapkan data dan fakta-fakta untuk melaporkan hal ini ke Presiden Prabowo,” kata warga, kepada wartawan di Jakarta 6/8/2025.

Menurut warga, PN Jakarta Utara saat ini telah melakukan tahapan proses eksekusi atas perkara No.558/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr. Padahal, putusan ini diketahui bermasalah (clerical eror) lantaran ditetapkan pada bulan Maret 2023, sementara perkaranya sendiri baru didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada bulan Agustus 2023.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2023,” bunyi putusan itu yang tertera pada alinea terakhir.

Putusan ini diketahui telah berkekuatan tetap, sebab PN Jakarta Utara telah mulai melakukan proses tahapan eksekusi yang saat ini telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek sebelum eksekusi).

Terkait dengan kesalahan dalam putusan, Praktisi hukum perdata, Dr.Ghansham Anand, SH M.Kn. dalam tulisannya menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Menurutnya, setidaknya ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penggugat yaitu, Mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (herziening), atau Mengajukan gugatan baru atau, “Mengajukan Penetapan,” tulisnya dalam artikel.

Dari informasi dan fakta yang berhasil dihimpun, selain kesalahan Majelis Hakim menetapkan tanggal putusan perkara, terdapat kejanggalan-kejanggaan lain selama proses perkara ini yakni:

Berdasarkan keterangan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk pada Februari 2016 menyatakan, tidak pernah memiliki catatan atau dokumentasi letter-C yang disebut Penggugat selama persidangan. Sesuai surat yang diterbitkan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk (Kelurahan Kapuk Muara merupakan pemerkaran dari Kelurahan Kapuk sejak Januari 1974).

Kejanggalan proses hukum lain yaitu : Jumlah tergugat disebutkan hanya 10 orang sementara pada tiga bidang lahan yang disengketakan terdapat kurang lebih 200-an Kepala Keluarga (KK).

Dalam sengketa lahan tersebut, Kami warga RW 03 Kapuk Muara, pernah diajak mediasi dengan mediator di luar Pengadilan, bukan Tergugat yang diajak mediasi.

Saat pelaksanaan Konstatering pada 24 Juli 2025, petugas PN Jakarta Utara, datang bersama Kuasa Hukum Penggugat dan kembali menawarkan uang kerohiman, “Mereka utusan Penggugat tidak didampingi pengurus RT dan RW maupun dari BPN, Jakarta Utara”, ucap warga.

Bahwa perkara yang dinilai tidak mempunyai rasa keadilan ini dipimpin Majelis Hakim, Deny Riswanto didampingi anggota majelis Aloysius Priharnoto Bayuaji dan Rudi Fakhrudin Abbas.

Berdasarkan informasi pada laman resmi PN Jakarta Utara (SIPP) pada 16 Agustus 2023 di PN Jakarta Utara, Risming Andyanto, William Soedharman dan Hendry Kurniawan melayangkan gugatan terhadap 10 warga RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara termasuk turut tergugat BPN Jakarta Utara.

Ketiga penggugat, meminta kepastian hukum atas tiga bidang tanah yang ditempati 200 warga sejak tahun 1994. Tanah seluas 3.500 M2, 4.000 M2 dan 3.730 M2 berada di RW.03, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam putusan Pengadilan tersebut, warga tidak menginginkan tempat kediamannya di eksekusi pihak lain.

Menyikapi sengketa lahan tersebut, pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta tanggapannya. Demikian juga Humas PN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. Informasi dari petugas PTSP PN Jakarta Utara hanya menyampaikan “Nanti kalau sudah ada kami hubungi,” ungkap petugas PTSP pada Media 7/8/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
14
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
303
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

1 bulan yang lalu
57
Bupati Kotabaru Temui Dirjen Bina Marga, Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pulau Laut

Bupati Kotabaru Temui Dirjen Bina Marga, Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pulau Laut

1 tahun yang lalu
33
Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait  Kerjasama Pengolahan Sampah

Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait Kerjasama Pengolahan Sampah

1 tahun yang lalu
532

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA