kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan
234
VIEWS

Bangka, Kabar One.com – Ulah mantan Bendahara Desa Air Buluh Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yaitu Evi Setianingsih yang diduga menilap uang anggaran desa dari sisa lebih pagu anggaran (silpa) Desa Air Buluh dari tahun anggaran 2022 sd tahun 2024, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 407 juta, setidaknya harus menjadi atensi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusutnya.

Walaupun uang yang ditilap sudah dikembalikan, karena aksi dugaan korupsi tersebut keburu ketahuan, namun dalam UU tindak pidana korupsi (tipikor), hal ini tidak menghilangkan jeratan hukum bagi yang telah melakukannya.

Berita‎ Terkait

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Dari pengakuan Evi saat dikonpirmasi pada Kamis (20/3/2025), dimana Evi memang mengakui semua perbuatannya.

“Betul, uang Anggaran Dana Desa Air Buluh dari Silpa senilai Rp 407 juta dari tahun 2022 hingga 2024, memang ada saya pakai untuk keperluan pribadi. “Katanya.

Menurut Evi perbuatan melawan hukum tersebut hingga tahun 2024 barulah ketahuan, sehingga setelah didesak dari sejumlah pihak seperti perangkat desa dan terutama Kades, dia berusaha untuk mengembalikan.

“Setelah ketahuan, dan setelah banyak tekanan, akhirnya saya berniat untuk mengembalikan uang tersebut. “Ujarnya.

Dan kemudian, memang Evi telah mengembalikan dana yang sempat dia tilap ke rekening milik Pemerintah Desa Air Buluh senilai Rp 407 juta.

“Dengan disaksikan oleh tokoh pemuda dan pihak perangkat desa, saya transfer uang tersebut. Bukti transfernya ada. “Ungkapnya.

Evi mengakui, pihaknya selama ini dapat dengan leluasa bisa menilap dana tersebut, karena lemahnya pengawasan instansi berwenang.

‘Memang sebelumnya tidak ada pemeriksaan dari Inspektorat ataupun internal desa. “Katanya.

Ditanya apakah Camat Mendo Barat, Kepolisian atau Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah tahu masalah ini, Evi mengakui belum diketahui.

“Pihak-pihak tersebut memang belum mengetahui.”Ujarnya enteng.

Akibat perbuatannya, membuat pihak pemerintah desa tidak percaya lagi kepada kinerja Evi, yang kemudian diawal tahun 2025 memindahkan Evi kebagian pelayanan masyarakat.

Evi juga didesak untuk mengundurkan diri dari struktur perangkat Desa Air Buluh.

“Saya didesak mundur (resign) dan surat pengunduran telah saya buat, dan mulai hari ini saya tidak masuk kerja lagi. “Katanya dengan nada jujur.

Sementara itu, Bendahara Desa Air Buluh yang baru, Sandi membenarkan jika uang yang sebelumnya ditilap Evi, sudah dikembalikan.

“Benar, uangnya sudah disetor ke bank dan telah masuk ke rekening Desa Air Buluh. “Ujarnya.

Sementara itu staf desa yang lain, yaitu Dinda mengatakan untuk masalah kronologis serta persoalan lain yang lebih paham, adalah Sekdes dan Kades Air Buluh.

“Mengenai kronologis sampai ada penilapan dana tersebut oleh Evi, yang lebih paham adalah Kades dan Sekdes. “Katanya.

Sayangnya Kades Mulyadi dan Sekdes Ariftriono sedang tidak berada ditempat, karena sedang ada kegiatan ditempat lain.

Dan mengacu kepada UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) pasal 2 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.”

Dan untuk menelusuri perkara ini, pihak media akan segera menemui sejumlah pihak berkompeten, baik kalangan Pemerintah maupun Instansi Penegak Hukum. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
39
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
74
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
51
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
27
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
31
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
34
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
53
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
70
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
34
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Beri Apresiasi Lima SKPD Berkinerja Terbaik Tahun 2025

Pemkab Kotabaru Beri Apresiasi Lima SKPD Berkinerja Terbaik Tahun 2025

8 bulan yang lalu
44
Ketua DPRD Suwanti Hadiri Funbike Kotabaru Hebat

Ketua DPRD Suwanti Hadiri Funbike Kotabaru Hebat

5 bulan yang lalu
36
Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme

Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme

4 bulan yang lalu
65

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA