kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan
215
VIEWS

Bangka, Kabar One.com – Ulah mantan Bendahara Desa Air Buluh Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yaitu Evi Setianingsih yang diduga menilap uang anggaran desa dari sisa lebih pagu anggaran (silpa) Desa Air Buluh dari tahun anggaran 2022 sd tahun 2024, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 407 juta, setidaknya harus menjadi atensi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusutnya.

Walaupun uang yang ditilap sudah dikembalikan, karena aksi dugaan korupsi tersebut keburu ketahuan, namun dalam UU tindak pidana korupsi (tipikor), hal ini tidak menghilangkan jeratan hukum bagi yang telah melakukannya.

Berita‎ Terkait

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

Dari pengakuan Evi saat dikonpirmasi pada Kamis (20/3/2025), dimana Evi memang mengakui semua perbuatannya.

“Betul, uang Anggaran Dana Desa Air Buluh dari Silpa senilai Rp 407 juta dari tahun 2022 hingga 2024, memang ada saya pakai untuk keperluan pribadi. “Katanya.

Menurut Evi perbuatan melawan hukum tersebut hingga tahun 2024 barulah ketahuan, sehingga setelah didesak dari sejumlah pihak seperti perangkat desa dan terutama Kades, dia berusaha untuk mengembalikan.

“Setelah ketahuan, dan setelah banyak tekanan, akhirnya saya berniat untuk mengembalikan uang tersebut. “Ujarnya.

Dan kemudian, memang Evi telah mengembalikan dana yang sempat dia tilap ke rekening milik Pemerintah Desa Air Buluh senilai Rp 407 juta.

“Dengan disaksikan oleh tokoh pemuda dan pihak perangkat desa, saya transfer uang tersebut. Bukti transfernya ada. “Ungkapnya.

Evi mengakui, pihaknya selama ini dapat dengan leluasa bisa menilap dana tersebut, karena lemahnya pengawasan instansi berwenang.

‘Memang sebelumnya tidak ada pemeriksaan dari Inspektorat ataupun internal desa. “Katanya.

Ditanya apakah Camat Mendo Barat, Kepolisian atau Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah tahu masalah ini, Evi mengakui belum diketahui.

“Pihak-pihak tersebut memang belum mengetahui.”Ujarnya enteng.

Akibat perbuatannya, membuat pihak pemerintah desa tidak percaya lagi kepada kinerja Evi, yang kemudian diawal tahun 2025 memindahkan Evi kebagian pelayanan masyarakat.

Evi juga didesak untuk mengundurkan diri dari struktur perangkat Desa Air Buluh.

“Saya didesak mundur (resign) dan surat pengunduran telah saya buat, dan mulai hari ini saya tidak masuk kerja lagi. “Katanya dengan nada jujur.

Sementara itu, Bendahara Desa Air Buluh yang baru, Sandi membenarkan jika uang yang sebelumnya ditilap Evi, sudah dikembalikan.

“Benar, uangnya sudah disetor ke bank dan telah masuk ke rekening Desa Air Buluh. “Ujarnya.

Sementara itu staf desa yang lain, yaitu Dinda mengatakan untuk masalah kronologis serta persoalan lain yang lebih paham, adalah Sekdes dan Kades Air Buluh.

“Mengenai kronologis sampai ada penilapan dana tersebut oleh Evi, yang lebih paham adalah Kades dan Sekdes. “Katanya.

Sayangnya Kades Mulyadi dan Sekdes Ariftriono sedang tidak berada ditempat, karena sedang ada kegiatan ditempat lain.

Dan mengacu kepada UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) pasal 2 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.”

Dan untuk menelusuri perkara ini, pihak media akan segera menemui sejumlah pihak berkompeten, baik kalangan Pemerintah maupun Instansi Penegak Hukum. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
78
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
255
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
11
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
72
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
47
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
26
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
88
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
57
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
42
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
101

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA