kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Hadirkan Saksi Fakta Membuktikan Pencemaran Nama Baik Yang Diduga Dilakukan Hendra Lie

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
JPU Hadirkan Saksi Fakta Membuktikan Pencemaran Nama Baik Yang Diduga Dilakukan Hendra Lie
48
VIEWS

Kabaronenews.com,-Untuk lebih meyakinkan dan menguatkan pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara pencemaran nama baik melalui elektronik yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube Kanal Anak Bangsa, Jaksa menghadirkan saksi fakta Affendi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara, 31/7/2025.

Affendi SH, merupakan pegawai di Bagian Hukum PT.Pembangunan Jaya Ancol, dibawah sumpah memberikan keterangan terkait apa yang saksi ketahui, dengar dan lihat sendiri, tentang isi konten video podcast yang ditengarai melibatkan terdakwa Hendra Lie selaku pemilik PT.Mata Elang Production.

Berita‎ Terkait

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusty Cinianus Radja, didampingi Hafnizar dan Wijawiyata, saksi mengatakan pernah diperiksa di Penyidikan Kepolisian dua kali pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik. Pihaknya mengetahui dan pernah menonton sebagian konten video youtube Kanal Anak Bangsa tersebut, berisikan dugaan pencemaran nama baik terhadap saksi atau korban Fredi Tan.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, terkait isi konten tersebut saksi menyebutkan:

Saksi pernah menonton sebagian isi Podcast Youtube Kanal Anak Bangsa
Ada dampak risiko terhadap bisnis PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA).
Saksi mengaku pernah dipanggil Ombudsman terkait dugaan Maladministrasi dalam manajemen PT.PJA.
Saksi datang atas pemanggilan Ombudsman, dan juga dengan menjawab surat yang disampaikan Ombudsman.
Saksi mengaku pernah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri sebagai klarifikasi seolah olah tidak ada perjanjian antara PT.PJA dengan PT.WAIP, pada hal perjanjiannya kerjasamanya ada.
Saksi menyebut tidak mengetahui apakah ada pemanggilan dari Ombudsman terhadap PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP).
Saksi mengetahui adanya proses hukum keperdataan yang disidangkan antara PT.WAIP dan PT.Mata Elang Production, yang dimenangkan Fredi Tan, ungkap saksi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, 31/7/2025.
Saksi mengakui bahwa youtube Kanal Anak Bangsa itu bisa diakses publik.

Saat persidangan, pimpinan majelis hakim sempat mengingatkan Penasehat Hukum terdakwa dan saksi agar tidak berdebat dalam persidangan. “Saya ingatkan, jangan berdebat dalam persidangan, jangan emosi”. Hal itu disampaikan pimpinan sidang lantaran penasehat hukum terdakwa Advokat Henry Yosodiningrat, mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait kerja sama perusahaan terdakwa Hendra Lie dengan korban Fredi Tan.

Karena saksi tidak mengetahui semua apa yang dipertanyakan Penasehat Hukum sehingga menimbulkan perdebatan. Lalu pimpinan sidang mengambil alih pertanyaan kepada saksi, Benar gak sih apa yang disampaikan dalam podcast youtube, bagaimana terhadap saudara saksi ?

Saksi menjawab tidak benar majelis. Apakah yang disebutkan dalam youtube Kanal Anak Bangsa bahwa selama 19 tahun kejahatan disembunyikan, apakah saudara tahu, tanya pimpinan sidang. Saksi menjawab tidak benar.

Saksi membenarkan pernah ada kasus hukum gugatan keperdataan antara PT.WAIP dengan perusahaan milik terdakwa Hendra Lie. Proses persidangan dan sudah diputus pengadilan,dengan putusan dimenangkan PT.WAIP, ujarnya.

Menurut saksi, “bahwa PT.WAIP selalu membayar pembagian hasil sesuai perjanjian dengan PT.PJA. Sudah dilaporkan pendapatan dari PT.WAIP selama perjanjian kontrak 25 tahun sejak 2012 hingga 2037, dengan perjanjian yang jelas, ditandatangani pihak PT.PJA dan PT.WAIP”, ungkap saksi, menjelaskan, 31/7.2025.

Terdakwa disebut JPU tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat”.

Sementara konten ke dua dengan URL : https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
1
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
7
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
9
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
41
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
13
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
33
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

4 bulan yang lalu
104
Inspektur Kotabaru Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan di Momentum HAKORDIA

Inspektur Kotabaru Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan di Momentum HAKORDIA

9 bulan yang lalu
25
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

2 bulan yang lalu
69

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Semarak HUT RI ke-81, Desa Karang Lamongan Gelar Pentas Seni dan Bazaar UMKM

    Semarak HUT RI ke-81, Desa Karang Lamongan Gelar Pentas Seni dan Bazaar UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Digitalisasi UMKM dan Wisata Budaya Candi Pataan, Mahasiswa KKN Universitas Billfath Gelar Pasar Rakyat dan Simbolis Transaksi QRIS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA