kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Usai Bekuk DPO Narkotika, Tim Tabur Kejari Lamongan Amankan Buron Kasus Pencabulan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Usai Bekuk DPO Narkotika, Tim Tabur Kejari Lamongan Amankan Buron Kasus Pencabulan
56
VIEWS

Lamongan, KabarOne news.com- Kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan nampaknya tak main-main dalam memburu para buronan.IMG 20250710 WA0008

Setelah berhasil tangkap DPO narkotika. Tim tabur Kejari Lamongan juga berhasil meringkus buronan kasus pencabulan, Mukhsin (44).

Berita‎ Terkait

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Mukhsin warga asal Dusun Jetak, Desa Paciran yang sudah dua tahun buron tersebut dibekuk pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 12.15 WIB di Kantor Kecamatan Paciran.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly Arby, keberhasilan penangkapan tersangka Muksin merupakan hasil kerja sama antara Tim intelijen dan Tim Pidana Umum serta kodim 0812 Lamongan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-649/M536/Eku.3/VII/2025. Muhsin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” ungkap Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby

Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menegaskan, Putusan hukum tertinggi terhadap Muhsin telah inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Tersangka Muksin divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp. 5 juta subsidair tiga bulan kurungan” ungkap Mhd Fadly Arby ditengah-tengah kesibukannya.

Usai penangkapan, lanjut Mhd Fadly. terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

“Dan kembali saya tekankan, tidak akan ada ruang terbuka bagi para buronan, dan kami akan terus memburu buronan-buronan lainnya hingga tuntas” tegas Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly bersama Kasi Pidum Viktor Ridho.(***).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
47
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
76
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
54
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
28
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
32
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
36
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
53
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
71
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
34
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
109

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PN Jakarta Utara Rayakan HUT RI Ke 80 Dengan Mempertandingkan Berbagai Kegiatan Olah Raga

PN Jakarta Utara Rayakan HUT RI Ke 80 Dengan Mempertandingkan Berbagai Kegiatan Olah Raga

1 tahun yang lalu
44
Asrama Polsek Kalideres Terbakar, Penghuni Kocar Kacir Selamatkan Diri

Asrama Polsek Kalideres Terbakar, Penghuni Kocar Kacir Selamatkan Diri

5 bulan yang lalu
26
Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

6 bulan yang lalu
115

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA