kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar
3.9k
VIEWS

Tangerang, Kabar One News.Com
Putri Ajeng Intan Novita Sari alias PJ, (36) adalah merupakan artis Penyanyi, Model, Presenter dan Politikus. Atau lebih sohor dikenal sebagai anggota grup musik wanita, Seven Icons (7icons).IMG 20250708 WA0006

Kali ini, bintang sinetron Go Go Girls itu, terekpos bukan seputar seleberitas artis maupun seni, namun menyangkut kasus penipuan dan penggelapan. Ia diseret ke PN. Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita‎ Terkait

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Wanita cantik belasteran darah Kalimantan dan Belanda itu, didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan oleh jaksa Prisilia Andries dari Kejari Kota Tangerang.

Mengutip dakwaan JPU.
Pada awal tahun 2024 lalu, Tersangka H. M. Sunaryo pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta tengah diamankan pihak berwajib Mabes Polri, terkait kasus Undang Undang Migas (oplos bahan bakar Pertalite vs Pertamax).

Lantaran terseret kasus dan diamankan di kantor kepolisian, tersangka Sunaryo kalang kabut lalu menyuruh rekan akrabnya Hadi Suprayitno untuk mencari seseorang yang bisa menghandel kasusnya.

Pengacara Poppy Desyantie yang berkantor di Bandung, Jawa Barat menjadi pilihan utama Hadi sebagai penasihat hukum rekannya, tersangka Sunaryo yang saat itu tengah diperiksa di Mabes Polri.

Mengamat kasus klien prosesnya berada di Mabes, seketika terlintas dalam benak Pengacara Poppy, bahwa rekannya yang bernama Putri Ajeng (terdakwa-red) kerap berhubungan dengan Mabes Polri, lantaran punya pacar di sana.
Kemudian Poppy memperkenalkan Terdakwa Putri Ajeng kepada Hadi manakala bisa berperan membantu menangani perkara tersangka Sunaryo.

Berlanjut dan tanpa sepengetahuan Poppy, terjalinlah hubungan komunikasi antara Terdakwa Putri Ajeng dengan Hadi menyangkut penanganan kasus Tersangka Sunaryo.
Dalam perbincangan, Terdakwa Putri Ajeng mengaku, bahwa pacarnya punya jabatan strategis di Mabes, sebagai Kanit dan banyak mengenal petinggi Polri.
Yakin dan tertarik dengan penuturan terdakwa Putri Ajeng tentang kemampuan pacarnya untuk menghentikan perkara tersangka Sunaryo.

Maka terjadilah kesepakatan dan berlanjut penyiapan anggaran pengurusan, yakni uang sebesar Rp 7,5 miliar.
Tahap awal diserahkan secara tunai sebesar Rp 3 miliar.
Tepatnya, penyerahan uang tersebut, dilakukan pada 15 April 2024, di rumah Hadi di Gang Inpres 2 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bukti kwitansi disertai rekaman dokumentasi terlampir.

Perkara Migas Berlanjut
Pertengahan Mei 2024, pada pertemuan berikutnya di Mall Blok M, Jakarta Selatan. Terdakwa Putri Ajeng minta kekurangan sesuai kesepakatan, yakni sebesar Rp 4,5 miliar lagi.
Meski uang sebesar Rp 4,5 miliar sudah dibawa Hadi. Tetapi uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Terdakwa Putri Ajeng. Sebab petinggi polisi di Mabes yang disebut sebut mampu menghentikan perkara Tersangka Sunaryo, tak kunjung bisa dipertemukan Terdakwa Putri Ajeng dengan Hadi.

Pupus harapan bahwa perkara akan terhenti.
Akibatnya kasus tetap berlanjut hingga berlabuh di persidangan PN. Jakarta Barat. Berakhir, Tersangka Sunaryo divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tatkala Advokat Poppy Desyanti dihadapkan sebagai saksi, Senin (7/7/’25). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, mengemukakan kekesalannya terhadap Terdakwa Putri Ajeng, yang bertindak tanpa sepengetahuannya termasuk penggunaan uang sebesar Rp 3 miliar.
“Perbuatan Terdakwa menggelapkan uang milik korban, guna penghentian kasus Migas di Mabes Polri sebesar Rp 3 miliar, di luar pengetahuan saya,” ujar Poppy menjelaskan seraya memperlihatkan Surat Kuasa dari tersangka Sunaryo bahwa Terdakwa Putri Ajeng tidak ikut sebagai Kuasa Hukum.

Jalinan hubungan persahabatan akrab Pengacara Poppy dengan terdakwa Putri Ajeng telah lama berlangsung, sejak sekitar delapan tahun silam.
Persahabatan khusus secara pribadi, privacy. Bermula sebagai tempat bercurhat-ria, saling berkisah ikhwal kekecewaan dan kegagalan dalam hal membina rumah tangga dan hubungan asmara dengan pasangan masing masing.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
81
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
87
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
26
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
65
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
8
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
33
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
8
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
32
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Jateng Sasar Bantuan Hingga Daerah 3T

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Jateng Sasar Bantuan Hingga Daerah 3T

1 tahun yang lalu
24
Kabar Baik bagi ASN Pemkab Lamongan Siapkan Rp 72.5 Milyar untuk THR

Kabar Baik bagi ASN Pemkab Lamongan Siapkan Rp 72.5 Milyar untuk THR

1 tahun yang lalu
16
BANMUS DPRD Tanah Bumbu Susun Jadwal Kegiatan April 2026

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Susun Jadwal Kegiatan April 2026

4 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA