kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar
3.7k
VIEWS

Tangerang, Kabar One News.Com
Putri Ajeng Intan Novita Sari alias PJ, (36) adalah merupakan artis Penyanyi, Model, Presenter dan Politikus. Atau lebih sohor dikenal sebagai anggota grup musik wanita, Seven Icons (7icons).IMG 20250708 WA0006

Kali ini, bintang sinetron Go Go Girls itu, terekpos bukan seputar seleberitas artis maupun seni, namun menyangkut kasus penipuan dan penggelapan. Ia diseret ke PN. Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Wanita cantik belasteran darah Kalimantan dan Belanda itu, didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan oleh jaksa Prisilia Andries dari Kejari Kota Tangerang.

Mengutip dakwaan JPU.
Pada awal tahun 2024 lalu, Tersangka H. M. Sunaryo pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta tengah diamankan pihak berwajib Mabes Polri, terkait kasus Undang Undang Migas (oplos bahan bakar Pertalite vs Pertamax).

Lantaran terseret kasus dan diamankan di kantor kepolisian, tersangka Sunaryo kalang kabut lalu menyuruh rekan akrabnya Hadi Suprayitno untuk mencari seseorang yang bisa menghandel kasusnya.

Pengacara Poppy Desyantie yang berkantor di Bandung, Jawa Barat menjadi pilihan utama Hadi sebagai penasihat hukum rekannya, tersangka Sunaryo yang saat itu tengah diperiksa di Mabes Polri.

Mengamat kasus klien prosesnya berada di Mabes, seketika terlintas dalam benak Pengacara Poppy, bahwa rekannya yang bernama Putri Ajeng (terdakwa-red) kerap berhubungan dengan Mabes Polri, lantaran punya pacar di sana.
Kemudian Poppy memperkenalkan Terdakwa Putri Ajeng kepada Hadi manakala bisa berperan membantu menangani perkara tersangka Sunaryo.

Berlanjut dan tanpa sepengetahuan Poppy, terjalinlah hubungan komunikasi antara Terdakwa Putri Ajeng dengan Hadi menyangkut penanganan kasus Tersangka Sunaryo.
Dalam perbincangan, Terdakwa Putri Ajeng mengaku, bahwa pacarnya punya jabatan strategis di Mabes, sebagai Kanit dan banyak mengenal petinggi Polri.
Yakin dan tertarik dengan penuturan terdakwa Putri Ajeng tentang kemampuan pacarnya untuk menghentikan perkara tersangka Sunaryo.

Maka terjadilah kesepakatan dan berlanjut penyiapan anggaran pengurusan, yakni uang sebesar Rp 7,5 miliar.
Tahap awal diserahkan secara tunai sebesar Rp 3 miliar.
Tepatnya, penyerahan uang tersebut, dilakukan pada 15 April 2024, di rumah Hadi di Gang Inpres 2 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bukti kwitansi disertai rekaman dokumentasi terlampir.

Perkara Migas Berlanjut
Pertengahan Mei 2024, pada pertemuan berikutnya di Mall Blok M, Jakarta Selatan. Terdakwa Putri Ajeng minta kekurangan sesuai kesepakatan, yakni sebesar Rp 4,5 miliar lagi.
Meski uang sebesar Rp 4,5 miliar sudah dibawa Hadi. Tetapi uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Terdakwa Putri Ajeng. Sebab petinggi polisi di Mabes yang disebut sebut mampu menghentikan perkara Tersangka Sunaryo, tak kunjung bisa dipertemukan Terdakwa Putri Ajeng dengan Hadi.

Pupus harapan bahwa perkara akan terhenti.
Akibatnya kasus tetap berlanjut hingga berlabuh di persidangan PN. Jakarta Barat. Berakhir, Tersangka Sunaryo divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tatkala Advokat Poppy Desyanti dihadapkan sebagai saksi, Senin (7/7/’25). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, mengemukakan kekesalannya terhadap Terdakwa Putri Ajeng, yang bertindak tanpa sepengetahuannya termasuk penggunaan uang sebesar Rp 3 miliar.
“Perbuatan Terdakwa menggelapkan uang milik korban, guna penghentian kasus Migas di Mabes Polri sebesar Rp 3 miliar, di luar pengetahuan saya,” ujar Poppy menjelaskan seraya memperlihatkan Surat Kuasa dari tersangka Sunaryo bahwa Terdakwa Putri Ajeng tidak ikut sebagai Kuasa Hukum.

Jalinan hubungan persahabatan akrab Pengacara Poppy dengan terdakwa Putri Ajeng telah lama berlangsung, sejak sekitar delapan tahun silam.
Persahabatan khusus secara pribadi, privacy. Bermula sebagai tempat bercurhat-ria, saling berkisah ikhwal kekecewaan dan kegagalan dalam hal membina rumah tangga dan hubungan asmara dengan pasangan masing masing.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
17
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
16
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
126
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
96
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Mei 18, 2026
38
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
16
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 18, 2026
17
Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya
Hukum

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Mei 18, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
30
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
46

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

HUT ke-75 Provinsi Kalsel dan HAN 2025, Dispersip Kalsel Gelar Talkshow Parenting dan Dongeng

HUT ke-75 Provinsi Kalsel dan HAN 2025, Dispersip Kalsel Gelar Talkshow Parenting dan Dongeng

10 bulan yang lalu
18
Bupati Kotabaru Perjuangkan Bendungan Sungai Seratak untuk Atasi Krisis Air Bersih

Bupati Kotabaru Perjuangkan Bendungan Sungai Seratak untuk Atasi Krisis Air Bersih

1 tahun yang lalu
10
Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

5 bulan yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA