kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan
149
VIEWS

Jakarta,Kabarone.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Ibrahim Palino SH MH, didampingi dua Hakim anggota, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan sepuluh bulan atau 34 bulan penjara, terhadap terdakwa Shannon Christina Lumenta.

Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 23/1/2025 itu, lebih ringan 2 bulan penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa wanita paruh baya itu selama 3 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan, wanita Kelahiran, Manado tahun 1988, yang tinggal di Apartemen Kalibata City Unit M/02/CH RT 2/11 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan atau The Casablanca Blok B5/23, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur itu, telah terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti yang terungkap dalam persidangan menyimpulkan, bahwa perbuatan terdakwa Shannon Christina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana tuntutan Jaksa.

Seluruh unsur melawan hukum, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, telah terbukti, menurut hukum.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Shannon Christina Lumenta, melakukan Penggelapan pada bulan September 2022, di Jalan Manyar Permai 5 Blok U 6 No. 3A PIK RT 16/6 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kejadian bermula ketika terdakwa mengenal saksi Morientes dan Sienny Kurniawan 25/12/2021 di Restoran Hotel Fairmont Plaza Senayan Jakarta.

Terdakwa Shannon memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahun harga jualnya selalu naik, sehingga apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Karena percaya dengan perkataan terdakwa Shannon sehingga saksi Morientes menyerahkan uang Rp 4.5 miliar rupiah.

Beberapa hari kemudian terdakwa mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan, lalu terdakwa Shannon mengembalikan uang saksi Morientes Rp 4.5 miliar rupiah, sehingga saksi Morientes percaya sehingga membuat korban percaya karena pengembalian uang tersebut.

Dikemudian hari, terdakwa Shannon CL, menghubungi Morientes untuk menawarkan kembali jam tangan Merk Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4.5 miliar rupiah, dengan alasan barangnya sudah tersedia di butik Plaza Indonesia namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800, miiar rupiah. dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2.182.400, iliar rpia. Sehingga total yang harus dibayarkan saksi Morientes Rp 9.474.200, mi;iar rupiah.

Shannon juga meyakinkan Morientes dengan menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke Mandas (ibu terdakwa Shannon CL) yang menyatakan bahwa Mijke Mandas pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT.Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importir jam tangan merk Richard Mille. Sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya. Jika Morientes berminat setiap saat maka Morientes boleh langsung mengirimkan uangnya ke Mijke Mandas.

Karena percaya dengan seluruh perkataan terdakwa membuat Morientes tergerak hatinya untuk melakukan pengiriman uang kepada terdakwa. Sehingga total transaksi kurang lebih Rp 11.089.716, miliar rupiah. Setelah uang dikirim ternyata Shannon CL, hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800, miliar rupiah. Sedangkan 2 (dua) jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan kepada korban saksi Morientes dan saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan.

Terdakwa tidak menepati jual beli jam tersebut, dan uang korban tidak dikembalikan sehingga korban menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sesuai pertimbangan Majelis Hakim, bahwa seluruh unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum.

Oleh karena itu terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya, berdasarkan undang undang yang berlaku. Terdakwa dihukum selama 2 tahun dan 10 bulan, unar majelis dalam putusannya. Menyikapi putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum banding jika kurang puas dengan vonis tersebut. (*)

Penulis : P.Sianturi

Tags: Dihukum 34 BulanKasus Penggelapan Uang Jam TanganShannon Christina Lumenta
SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
37
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
64
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
8
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
11
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
23
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
37
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Jawaban Bupati

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Jawaban Bupati

1 tahun yang lalu
57
HUT ke-129 Balikpapan: Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Bersama Ustadz Das’ad Latif

HUT ke-129 Balikpapan: Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Bersama Ustadz Das’ad Latif

8 bulan yang lalu
46
Realisasi Kompensasi Tambang Dibahas, DPRD Kotabaru Gelar RDP Bersama Sebuku Coal Group

Realisasi Kompensasi Tambang Dibahas, DPRD Kotabaru Gelar RDP Bersama Sebuku Coal Group

1 tahun yang lalu
99

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA