kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Komisi A DPRD Lamongan Ultimatum PT. EMA Dua Minggu Susun Jadwal Relokasi Menara BTS

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Komisi A DPRD Lamongan Ultimatum PT. EMA Dua Minggu Susun Jadwal Relokasi Menara BTS
73
VIEWS

LAMONGAN ,Kabar One news.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberi waktu dua minggu kepada PT. EMA untuk segera menyusun jadwal tahapan penyelesaian terkait polemik menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.IMG 20250620 WA0009

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisi A DPRD Lamongan dalam audiensi bersama perangkat daerah dan perwakilan PT EMA, yang digelar di ruang Banggar DPRD Lamongan pada Jumat (20/6/2025).

Berita‎ Terkait

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Dalam Audensi tersebut di hadiri oleh beberapa anggota Dewan antara lain Ketua Komisi A Dimyati,Suherman ,A.Fathoni , Mundakir.dari perwakilan pihak PT EMA , Kapolsek,Koramil dan perwakilan Pemda Lamongan ,warga Kelurahan Sukomulyo juga hadir dan menyampaikan langsung aspirasi serta keberatan mereka terhadap keberadaan menara BTS tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mendorong penyelesaian persoalan ini secara terbuka melalui jalur dialog.

Namun, dinamika yang berkembang selama lebih dari satu tahun telah menyebabkan warga enggan lagi membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Warga sudah menutup ruang dialog. Karena itu, kami menyarankan agar segera dicarikan solusi alternatif, termasuk opsi relokasi menara,” tegas Dimyati.

Ia menambahkan, Komisi A akan menyusun timeline penyelesaian secara menyeluruh, mulai dari pembahasan hingga langkah relokasi. Relokasi dinilai sebagai solusi yang tidak dapat dihindari, mengingat masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap menara tersebut akan habis pada 8 November 2027.

“Kalau tidak direlokasi sekarang pun, saat izin SLF habis dan warga tidak memberikan persetujuan operasional, tetap harus direlokasi. Jadi lebih baik proses ini dilakukan terbuka dan transparan sejak sekarang,” jelas Dimyati.

Untuk itu, Komisi A meminta PT EMA menyusun dan menyerahkan jadwal lengkap tahapan relokasi dalam waktu dua minggu, agar dapat segera dikaji oleh DPRD.

“Kami minta PT EMA menyusun schedule dan mengirimkannya ke Komisi A. Ada waktu dua minggu untuk itu,” ujarnya menegaskan.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan PT EMA, Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan perusahaan terlebih dahulu.

“Dalam rapat tadi sudah disebutkan batas waktunya. Tapi kami harus sampaikan dulu ke pimpinan. Kami menghormati hukum dan institusi pemerintah, termasuk DPRD,” kata Santoso.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian persoalan ini, meski secara hukum, menara BTS termasuk dalam kategori objek vital nasional.

“Sebenarnya, untuk hal-hal seperti ini kami lebih suka menyelesaikannya lewat dialog. Karena kalau dilihat dari sisi undang-undang, tower itu termasuk objek vital. Tapi ya sudahlah, kami akan laporkan ini ke pimpinan dan tunggu arahan selanjutnya,” pungkasnya. (****)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
56
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
23
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
96
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
280
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
16
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
93
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
57
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
43
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
99
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Awaludin Tegaskan Komitmen Kawal DOB Tanah Kambatang Lima hingga ke Pusat

Awaludin Tegaskan Komitmen Kawal DOB Tanah Kambatang Lima hingga ke Pusat

1 bulan yang lalu
17
Misteri Eksavator Yang Menggali Lobang Tambang Sedalam 13 Meter Mepet Jalan Dua Jalur Kota Koba Bukan Milik AT, Tetapi Milik Oknum Berseragam

Misteri Eksavator Yang Menggali Lobang Tambang Sedalam 13 Meter Mepet Jalan Dua Jalur Kota Koba Bukan Milik AT, Tetapi Milik Oknum Berseragam

9 bulan yang lalu
240
Safari Ramadan di Teluk Tamiang, Bupati Kotabaru Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan

Safari Ramadan di Teluk Tamiang, Bupati Kotabaru Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan

4 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA