No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Saksi Anggota Polsek Kelapa Gading “Rekayasa” Keterangan Dalam Perkara Beladiri Maruba dan Mindo

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Saksi Anggota Polsek Kelapa Gading “Rekayasa” Keterangan Dalam Perkara Beladiri Maruba dan Mindo
69
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan perkara dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan yang melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 17/6/2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda menghadirkan dua saksi anggota Kepolisian dari Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni Bripka Pol Yuliyanto, SH dan Brigadir Pol Agung Syahputra. Kedua saksi merupakan saksi testimonium deauditu terhadap kedua terdakwa yang diduga melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap korban Marcel Akyuwen. JPU mendakwa Maruba dan Mindo dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP, Jo.Pasal 351 KUHP.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan keterangan kedua saksi yang telah disumpah tersebut, memberikan keterangan yang “direkayasa” alias mencokcok-cocokkan kronologis peristiwa yang diciptakan penyidik untuk mengkriminalisasi kedua terdakwa.

Saksi Syahputra pertama mengatakan, timnya menjemput Maruba dan Mindo dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pegangsaan dua Kelapa Gading atas perintah SPKT Polsek Kelapa Gading, untuk di bawa kekantor Polsek Kelapa Gading.

“Saya dijemput Anggota Polsek Kelapa Gading Bipka Pol Yuliyanto, SH dan Brigadir Pol Agung Syahputra dari TKP atas permintaan Bapak Saya (Amonang Pangaribuan) kepada Aiptu Pol Masfut, karena Bapak Saya takut saya dibunuh Marcel Akyuwen Dkk yang sudah semakin ganas dan melakukan pembakaran gubuk saya.

“Kalau diamankan benar tapi bukan ditangkap. Saya ditelp bapak saya dan mengatakan akan dijemput polisi. Posisi bapak saya waktu telpon saya sudah berada di Polsek Kelapa Gading membuat laporan.

Kedua terdakwa membantah keterangan kedua saksi, dengan menyampaikan, “laporan kami tidak diterima dipolsek dan justru kami yang dijadikan Tersangka,” ungkap Maruba dan Mindo, kepada Media usai persidangan pimpinan ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus, di PN Jakarta Utara, 17/6/205.

Menurut terdakwa, bahwa kedua saksi Yuliyanto dan Agung Syahputra tidak pernah mengintrogasi saya. Begitu masuk mobil Polisi datang kami langsung dibawa ke Polsek dan setelah di Polsek kami naik kelantai tiga diruangan Pak Aiptu Pol Masfut, dimana Bapak dan dua Abang saya sudah berada di ruangan Pak Masfut. Sehingga keterangan kedua saksi ditengarai hanya karangan saja”, ujarnya.

Lebih lanjut keterangan kedua saksi dalam persidangan mengatakan, mengamankan Maruba dan Mindo atas permintaan Kepala SPKT Polsek Kelapa Gading, pada menit yang lain mengatakan atas perintah Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra. Tetapi saksi Brigadir Pol Agung Syahputra meralat kesaksiannya dan menyampaikan siap salah, ucap saksi kepada Penasehat Hukum terdakwa.

Penasehat Hukum kedua terdakwa Advokat Dr.Fernando Silalahi dan Dr.Rusdin Ismail, mencecar sejumlah pertanyaan atas dugaan penyalah gunaan wewenang dalam penanganan perkara pembelaan diri tersebut. Penasehat Hukun memperjelas kepada saksi, “Saudara saksi adalah seorang anggota Polisi, apakah keterangan saudara ini atas kesaksian anda sendiri yang melihat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, atau hanya katanya orang ? tanya Dr.Rusdin Ismail.

“Kalau saya dengar keterangan anda dari tadi seolah-olah anda ini menempatkan diri sebagai saksi fakta yang melihat dan menyaksikan terjadinya peristiwa. Tadi anda mengatakan menangkap Terdakwa ini, atas dasar apa saudara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo ? apakah anda membawa surat perintah penangkapan atas nama Maruba dan Mindo?” Tanya Dr. Rusdin Ismail, akhirnya saksi Agung Syahputra mengatakan : “Kami amankan, bukan ditangkap, dan saksi juga mengaku salah dalam keterangan awalnya yang mengatakan melakukan penangkapan”.

Berdasarkan kronologis kejadian perkara yang dialami Maruba dan Mindo adalah :

Adanya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Marcel Akyuwen dan Yanto Dkk terhadap Maruba Pangaribuan anak dari Amonang Pangaribuan di lokasi tempat tinggalnya di Jl. Raya Bekasi KM21, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Hari Jumat 21 Februari 2025, Pkl 17.00 WIB. Maruba dan Mindo yang dianiaya dan membuat laporan yang lebih awan, namun laporan Polisi kedua terdakwa justru berbalik malah dijadikan tersangka.

Awal kejadiannya, Marcel Akyuwen mendatangi lokasi rumah orang tua Maruba, dimana Maruba dan Mindo saat itu sedang bakar sampah. Maecel dengan mengucapkan kata kata kotor “Anjing Babi, matikan apinya” yang sudah memegang kayu kaso ada paku di ujungnya.

Maruba Pangaribuan sudah berusaha memadamkan api dengan cara menyiram. Ini sudah dimatikan, nanti akan padam sendiri. Bapak pergilah akan kami matikan” kata Maruba Pangaribuan kepada Marcel.

Rupanya niatnya Marcel Akyuwen bukan hanya supaya api dipadamkan, tetapi dibalik itu sengaja untuk melakukan intimidasi agar Maruba Pangaribuan dan keluarganya takut dan memberikan “upeti” kepada kelompok preman yang dipimpin Yanto Dkk.

Amonang Pangaribuan mengaku, kelompok preman itu sering minta uang kepadanya, ucapnya pada Media di PN Jakarta Utara. Sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA