kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Anggota Polsek Kelapa Gading “Rekayasa” Keterangan Dalam Perkara Beladiri Maruba dan Mindo

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Saksi Anggota Polsek Kelapa Gading “Rekayasa” Keterangan Dalam Perkara Beladiri Maruba dan Mindo
84
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan perkara dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan yang melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 17/6/2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda menghadirkan dua saksi anggota Kepolisian dari Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni Bripka Pol Yuliyanto, SH dan Brigadir Pol Agung Syahputra. Kedua saksi merupakan saksi testimonium deauditu terhadap kedua terdakwa yang diduga melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap korban Marcel Akyuwen. JPU mendakwa Maruba dan Mindo dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP, Jo.Pasal 351 KUHP.

Berita‎ Terkait

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Berdasarkan keterangan kedua saksi yang telah disumpah tersebut, memberikan keterangan yang “direkayasa” alias mencokcok-cocokkan kronologis peristiwa yang diciptakan penyidik untuk mengkriminalisasi kedua terdakwa.

Saksi Syahputra pertama mengatakan, timnya menjemput Maruba dan Mindo dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pegangsaan dua Kelapa Gading atas perintah SPKT Polsek Kelapa Gading, untuk di bawa kekantor Polsek Kelapa Gading.

“Saya dijemput Anggota Polsek Kelapa Gading Bipka Pol Yuliyanto, SH dan Brigadir Pol Agung Syahputra dari TKP atas permintaan Bapak Saya (Amonang Pangaribuan) kepada Aiptu Pol Masfut, karena Bapak Saya takut saya dibunuh Marcel Akyuwen Dkk yang sudah semakin ganas dan melakukan pembakaran gubuk saya.

“Kalau diamankan benar tapi bukan ditangkap. Saya ditelp bapak saya dan mengatakan akan dijemput polisi. Posisi bapak saya waktu telpon saya sudah berada di Polsek Kelapa Gading membuat laporan.

Kedua terdakwa membantah keterangan kedua saksi, dengan menyampaikan, “laporan kami tidak diterima dipolsek dan justru kami yang dijadikan Tersangka,” ungkap Maruba dan Mindo, kepada Media usai persidangan pimpinan ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus, di PN Jakarta Utara, 17/6/205.

Menurut terdakwa, bahwa kedua saksi Yuliyanto dan Agung Syahputra tidak pernah mengintrogasi saya. Begitu masuk mobil Polisi datang kami langsung dibawa ke Polsek dan setelah di Polsek kami naik kelantai tiga diruangan Pak Aiptu Pol Masfut, dimana Bapak dan dua Abang saya sudah berada di ruangan Pak Masfut. Sehingga keterangan kedua saksi ditengarai hanya karangan saja”, ujarnya.

Lebih lanjut keterangan kedua saksi dalam persidangan mengatakan, mengamankan Maruba dan Mindo atas permintaan Kepala SPKT Polsek Kelapa Gading, pada menit yang lain mengatakan atas perintah Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra. Tetapi saksi Brigadir Pol Agung Syahputra meralat kesaksiannya dan menyampaikan siap salah, ucap saksi kepada Penasehat Hukum terdakwa.

Penasehat Hukum kedua terdakwa Advokat Dr.Fernando Silalahi dan Dr.Rusdin Ismail, mencecar sejumlah pertanyaan atas dugaan penyalah gunaan wewenang dalam penanganan perkara pembelaan diri tersebut. Penasehat Hukun memperjelas kepada saksi, “Saudara saksi adalah seorang anggota Polisi, apakah keterangan saudara ini atas kesaksian anda sendiri yang melihat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, atau hanya katanya orang ? tanya Dr.Rusdin Ismail.

“Kalau saya dengar keterangan anda dari tadi seolah-olah anda ini menempatkan diri sebagai saksi fakta yang melihat dan menyaksikan terjadinya peristiwa. Tadi anda mengatakan menangkap Terdakwa ini, atas dasar apa saudara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo ? apakah anda membawa surat perintah penangkapan atas nama Maruba dan Mindo?” Tanya Dr. Rusdin Ismail, akhirnya saksi Agung Syahputra mengatakan : “Kami amankan, bukan ditangkap, dan saksi juga mengaku salah dalam keterangan awalnya yang mengatakan melakukan penangkapan”.

Berdasarkan kronologis kejadian perkara yang dialami Maruba dan Mindo adalah :

Adanya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Marcel Akyuwen dan Yanto Dkk terhadap Maruba Pangaribuan anak dari Amonang Pangaribuan di lokasi tempat tinggalnya di Jl. Raya Bekasi KM21, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Hari Jumat 21 Februari 2025, Pkl 17.00 WIB. Maruba dan Mindo yang dianiaya dan membuat laporan yang lebih awan, namun laporan Polisi kedua terdakwa justru berbalik malah dijadikan tersangka.

Awal kejadiannya, Marcel Akyuwen mendatangi lokasi rumah orang tua Maruba, dimana Maruba dan Mindo saat itu sedang bakar sampah. Maecel dengan mengucapkan kata kata kotor “Anjing Babi, matikan apinya” yang sudah memegang kayu kaso ada paku di ujungnya.

Maruba Pangaribuan sudah berusaha memadamkan api dengan cara menyiram. Ini sudah dimatikan, nanti akan padam sendiri. Bapak pergilah akan kami matikan” kata Maruba Pangaribuan kepada Marcel.

Rupanya niatnya Marcel Akyuwen bukan hanya supaya api dipadamkan, tetapi dibalik itu sengaja untuk melakukan intimidasi agar Maruba Pangaribuan dan keluarganya takut dan memberikan “upeti” kepada kelompok preman yang dipimpin Yanto Dkk.

Amonang Pangaribuan mengaku, kelompok preman itu sering minta uang kepadanya, ucapnya pada Media di PN Jakarta Utara. Sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
133
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
85
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
81
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
10
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
14
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
29
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
17
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
54

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

1 bulan yang lalu
30
Bujang, Bos Timah Ilegal di Kota Mentok: Rumah Mewah, Gudang Besar, Bisnis Luas, tapi Tak Tersentuh Hukum?

Bujang, Bos Timah Ilegal di Kota Mentok: Rumah Mewah, Gudang Besar, Bisnis Luas, tapi Tak Tersentuh Hukum?

1 tahun yang lalu
431
Sambut Aspirasi Nelayan, Bupati Rusli Tegaskan Komitmen Majukan Sektor Perikanan

Sambut Aspirasi Nelayan, Bupati Rusli Tegaskan Komitmen Majukan Sektor Perikanan

1 tahun yang lalu
15

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA