Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan perkara dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan yang melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 17/6/2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda menghadirkan dua saksi anggota Kepolisian dari Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni Bripka Pol Yuliyanto, SH dan Brigadir Pol Agung Syahputra. Kedua saksi merupakan saksi testimonium deauditu terhadap kedua terdakwa yang diduga melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap korban Marcel Akyuwen. JPU mendakwa Maruba dan Mindo dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP, Jo.Pasal 351 KUHP.
Berdasarkan keterangan kedua saksi yang telah disumpah tersebut, memberikan keterangan yang “direkayasa” alias mencokcok-cocokkan kronologis peristiwa yang diciptakan penyidik untuk mengkriminalisasi kedua terdakwa.
Saksi Syahputra pertama mengatakan, timnya menjemput Maruba dan Mindo dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pegangsaan dua Kelapa Gading atas perintah SPKT Polsek Kelapa Gading, untuk di bawa kekantor Polsek Kelapa Gading.
“Saya dijemput Anggota Polsek Kelapa Gading Bipka Pol Yuliyanto, SH dan Brigadir Pol Agung Syahputra dari TKP atas permintaan Bapak Saya (Amonang Pangaribuan) kepada Aiptu Pol Masfut, karena Bapak Saya takut saya dibunuh Marcel Akyuwen Dkk yang sudah semakin ganas dan melakukan pembakaran gubuk saya.
“Kalau diamankan benar tapi bukan ditangkap. Saya ditelp bapak saya dan mengatakan akan dijemput polisi. Posisi bapak saya waktu telpon saya sudah berada di Polsek Kelapa Gading membuat laporan.
Kedua terdakwa membantah keterangan kedua saksi, dengan menyampaikan, “laporan kami tidak diterima dipolsek dan justru kami yang dijadikan Tersangka,” ungkap Maruba dan Mindo, kepada Media usai persidangan pimpinan ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus, di PN Jakarta Utara, 17/6/205.
Menurut terdakwa, bahwa kedua saksi Yuliyanto dan Agung Syahputra tidak pernah mengintrogasi saya. Begitu masuk mobil Polisi datang kami langsung dibawa ke Polsek dan setelah di Polsek kami naik kelantai tiga diruangan Pak Aiptu Pol Masfut, dimana Bapak dan dua Abang saya sudah berada di ruangan Pak Masfut. Sehingga keterangan kedua saksi ditengarai hanya karangan saja”, ujarnya.
Lebih lanjut keterangan kedua saksi dalam persidangan mengatakan, mengamankan Maruba dan Mindo atas permintaan Kepala SPKT Polsek Kelapa Gading, pada menit yang lain mengatakan atas perintah Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra. Tetapi saksi Brigadir Pol Agung Syahputra meralat kesaksiannya dan menyampaikan siap salah, ucap saksi kepada Penasehat Hukum terdakwa.
Penasehat Hukum kedua terdakwa Advokat Dr.Fernando Silalahi dan Dr.Rusdin Ismail, mencecar sejumlah pertanyaan atas dugaan penyalah gunaan wewenang dalam penanganan perkara pembelaan diri tersebut. Penasehat Hukun memperjelas kepada saksi, “Saudara saksi adalah seorang anggota Polisi, apakah keterangan saudara ini atas kesaksian anda sendiri yang melihat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, atau hanya katanya orang ? tanya Dr.Rusdin Ismail.
“Kalau saya dengar keterangan anda dari tadi seolah-olah anda ini menempatkan diri sebagai saksi fakta yang melihat dan menyaksikan terjadinya peristiwa. Tadi anda mengatakan menangkap Terdakwa ini, atas dasar apa saudara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo ? apakah anda membawa surat perintah penangkapan atas nama Maruba dan Mindo?” Tanya Dr. Rusdin Ismail, akhirnya saksi Agung Syahputra mengatakan : “Kami amankan, bukan ditangkap, dan saksi juga mengaku salah dalam keterangan awalnya yang mengatakan melakukan penangkapan”.
Berdasarkan kronologis kejadian perkara yang dialami Maruba dan Mindo adalah :
Adanya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Marcel Akyuwen dan Yanto Dkk terhadap Maruba Pangaribuan anak dari Amonang Pangaribuan di lokasi tempat tinggalnya di Jl. Raya Bekasi KM21, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Hari Jumat 21 Februari 2025, Pkl 17.00 WIB. Maruba dan Mindo yang dianiaya dan membuat laporan yang lebih awan, namun laporan Polisi kedua terdakwa justru berbalik malah dijadikan tersangka.
Awal kejadiannya, Marcel Akyuwen mendatangi lokasi rumah orang tua Maruba, dimana Maruba dan Mindo saat itu sedang bakar sampah. Maecel dengan mengucapkan kata kata kotor “Anjing Babi, matikan apinya” yang sudah memegang kayu kaso ada paku di ujungnya.
Maruba Pangaribuan sudah berusaha memadamkan api dengan cara menyiram. Ini sudah dimatikan, nanti akan padam sendiri. Bapak pergilah akan kami matikan” kata Maruba Pangaribuan kepada Marcel.
Rupanya niatnya Marcel Akyuwen bukan hanya supaya api dipadamkan, tetapi dibalik itu sengaja untuk melakukan intimidasi agar Maruba Pangaribuan dan keluarganya takut dan memberikan “upeti” kepada kelompok preman yang dipimpin Yanto Dkk.
Amonang Pangaribuan mengaku, kelompok preman itu sering minta uang kepadanya, ucapnya pada Media di PN Jakarta Utara. Sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan JPU.
Penulis : P.Sianturi



















