kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Anggota Polsek Kelapa Gading “Rekayasa” Keterangan Dalam Perkara Beladiri Maruba dan Mindo

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Saksi Anggota Polsek Kelapa Gading “Rekayasa” Keterangan Dalam Perkara Beladiri Maruba dan Mindo
80
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan perkara dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan yang melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 17/6/2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda menghadirkan dua saksi anggota Kepolisian dari Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni Bripka Pol Yuliyanto, SH dan Brigadir Pol Agung Syahputra. Kedua saksi merupakan saksi testimonium deauditu terhadap kedua terdakwa yang diduga melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap korban Marcel Akyuwen. JPU mendakwa Maruba dan Mindo dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP, Jo.Pasal 351 KUHP.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Berdasarkan keterangan kedua saksi yang telah disumpah tersebut, memberikan keterangan yang “direkayasa” alias mencokcok-cocokkan kronologis peristiwa yang diciptakan penyidik untuk mengkriminalisasi kedua terdakwa.

Saksi Syahputra pertama mengatakan, timnya menjemput Maruba dan Mindo dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pegangsaan dua Kelapa Gading atas perintah SPKT Polsek Kelapa Gading, untuk di bawa kekantor Polsek Kelapa Gading.

“Saya dijemput Anggota Polsek Kelapa Gading Bipka Pol Yuliyanto, SH dan Brigadir Pol Agung Syahputra dari TKP atas permintaan Bapak Saya (Amonang Pangaribuan) kepada Aiptu Pol Masfut, karena Bapak Saya takut saya dibunuh Marcel Akyuwen Dkk yang sudah semakin ganas dan melakukan pembakaran gubuk saya.

“Kalau diamankan benar tapi bukan ditangkap. Saya ditelp bapak saya dan mengatakan akan dijemput polisi. Posisi bapak saya waktu telpon saya sudah berada di Polsek Kelapa Gading membuat laporan.

Kedua terdakwa membantah keterangan kedua saksi, dengan menyampaikan, “laporan kami tidak diterima dipolsek dan justru kami yang dijadikan Tersangka,” ungkap Maruba dan Mindo, kepada Media usai persidangan pimpinan ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus, di PN Jakarta Utara, 17/6/205.

Menurut terdakwa, bahwa kedua saksi Yuliyanto dan Agung Syahputra tidak pernah mengintrogasi saya. Begitu masuk mobil Polisi datang kami langsung dibawa ke Polsek dan setelah di Polsek kami naik kelantai tiga diruangan Pak Aiptu Pol Masfut, dimana Bapak dan dua Abang saya sudah berada di ruangan Pak Masfut. Sehingga keterangan kedua saksi ditengarai hanya karangan saja”, ujarnya.

Lebih lanjut keterangan kedua saksi dalam persidangan mengatakan, mengamankan Maruba dan Mindo atas permintaan Kepala SPKT Polsek Kelapa Gading, pada menit yang lain mengatakan atas perintah Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra. Tetapi saksi Brigadir Pol Agung Syahputra meralat kesaksiannya dan menyampaikan siap salah, ucap saksi kepada Penasehat Hukum terdakwa.

Penasehat Hukum kedua terdakwa Advokat Dr.Fernando Silalahi dan Dr.Rusdin Ismail, mencecar sejumlah pertanyaan atas dugaan penyalah gunaan wewenang dalam penanganan perkara pembelaan diri tersebut. Penasehat Hukun memperjelas kepada saksi, “Saudara saksi adalah seorang anggota Polisi, apakah keterangan saudara ini atas kesaksian anda sendiri yang melihat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, atau hanya katanya orang ? tanya Dr.Rusdin Ismail.

“Kalau saya dengar keterangan anda dari tadi seolah-olah anda ini menempatkan diri sebagai saksi fakta yang melihat dan menyaksikan terjadinya peristiwa. Tadi anda mengatakan menangkap Terdakwa ini, atas dasar apa saudara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo ? apakah anda membawa surat perintah penangkapan atas nama Maruba dan Mindo?” Tanya Dr. Rusdin Ismail, akhirnya saksi Agung Syahputra mengatakan : “Kami amankan, bukan ditangkap, dan saksi juga mengaku salah dalam keterangan awalnya yang mengatakan melakukan penangkapan”.

Berdasarkan kronologis kejadian perkara yang dialami Maruba dan Mindo adalah :

Adanya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Marcel Akyuwen dan Yanto Dkk terhadap Maruba Pangaribuan anak dari Amonang Pangaribuan di lokasi tempat tinggalnya di Jl. Raya Bekasi KM21, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Hari Jumat 21 Februari 2025, Pkl 17.00 WIB. Maruba dan Mindo yang dianiaya dan membuat laporan yang lebih awan, namun laporan Polisi kedua terdakwa justru berbalik malah dijadikan tersangka.

Awal kejadiannya, Marcel Akyuwen mendatangi lokasi rumah orang tua Maruba, dimana Maruba dan Mindo saat itu sedang bakar sampah. Maecel dengan mengucapkan kata kata kotor “Anjing Babi, matikan apinya” yang sudah memegang kayu kaso ada paku di ujungnya.

Maruba Pangaribuan sudah berusaha memadamkan api dengan cara menyiram. Ini sudah dimatikan, nanti akan padam sendiri. Bapak pergilah akan kami matikan” kata Maruba Pangaribuan kepada Marcel.

Rupanya niatnya Marcel Akyuwen bukan hanya supaya api dipadamkan, tetapi dibalik itu sengaja untuk melakukan intimidasi agar Maruba Pangaribuan dan keluarganya takut dan memberikan “upeti” kepada kelompok preman yang dipimpin Yanto Dkk.

Amonang Pangaribuan mengaku, kelompok preman itu sering minta uang kepadanya, ucapnya pada Media di PN Jakarta Utara. Sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
28
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

3 bulan yang lalu
86
Saksi Sarman Sinabutar Penyidik Polres Jakut : Pengukuran Tanah Tony Surjana Dilaksanakan Hari Kerja Untuk Kepentingan Penyidikan

Saksi Sarman Sinabutar Penyidik Polres Jakut : Pengukuran Tanah Tony Surjana Dilaksanakan Hari Kerja Untuk Kepentingan Penyidikan

1 tahun yang lalu
79
Bupati Rusli Hadiri May Day 2026 di Kotabaru, Dorong Sinergi Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha

Bupati Rusli Hadiri May Day 2026 di Kotabaru, Dorong Sinergi Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha

2 bulan yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA