kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tuduhan Pemalsuan Data Otentik Terhadap Tony Surjana Tidak Berdasarkan Hukum dan Kriminalisasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tuduhan Pemalsuan Data Otentik Terhadap Tony Surjana Tidak Berdasarkan Hukum dan Kriminalisasi
15
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Perkara dugaan pemalsuan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, kepada Tony Surjana, merupakan kriminalisasi dan tidak berdasarkan hukum. Tuduhan tersebut merupakan permainan “mafia” tanah yang ingin menguasai tanah milik Tony Surjana dan Jhony Surjana. Hal itu disampaikan Tony Surjana, dalam nota pembelaan (Pledoi) melalui Penasehat Hukumnya Advocate Business and Consultant, Praneda dan Partners, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 10/6/2025.

Berdasarkan fakta fakta, keterangan saksi saksi dan alat bukti, pendapat Ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani, menyuruh, menggunakan surat permohonan pengukuran tanah atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana, yang digunakan untuk mengganti blanko Sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjana mengajukan permohonan ke Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara untuk penggantian blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan. Atas dugaan pemalsuan tersebut terdakwa Tony Surjana dituntut dua tahun penjara sebagaimana pasal 266 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Namun, tuntutan tersebut merupakan kriminalisasi sebab terdakwa Tony Surjana, tidak pernah ke kantor BPN untuk mengajukan surat permohonan pengukuran tanah. Adanya pergantian 4 blanko SHM tanah atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana yang berlokasi di Cilincing itu, atas Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Utara, tentang penyerobotan tanah.

Tony Surjana pada tahun 2000 an, melaporkan adanya penyerobotan tanahnya diatas 4 SHM tersebut. Karena lokasi tanahnya masih berada di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga Polres Jakarta Utara tidak berhak melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara yang dilaporkan Tony Surjana, lalu SHM tersebut harus diverifikasi supaya masuk ke wilayah Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Tony surjana menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Jakarta Utara. Lalu Polres Jakarta Utara, memerintahkan Penyidik Sarman Marulitua Sinabutar untuk menangani perkara tersebut. Demi kepentingan Penyidikan perkara, saksi Sarman Sinabutar selaku Penyidik meminta ke kantor BPN Jakarta Utara supaya melakukan verifikasi SHM terhadap lokasi tanah milik Tony dimasukkan ke wilayah DKI Jakarta karena lokasi tanah masih berada di Kabupaten Bekasi. Lalu Penyidik Sarman bersama petugas ukur BPN Jakarta Utara melakukan pengukuran tanah sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), yang berlaku di kantor BPN.

Berdasarkan keterangan saksi Sarman selaku Penyidik dan petugas ukur BPN Rohmat, serta keterangan Dedi Kasi Sengketa BPN Jakarta Utara, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Batuaji, mengatakan, bahwa pengukuran tanah tersebut dilakukan pada hari kerja, sesuai SOP pengukuran di BPN dan produk penggantian blanko SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana, sah menurut hukum.

Oleh karena itu, Penasehat Hukum terdakwa Tony Surjana, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut, supaya membebaskan (vrijspraak) terdakwa dari segala tuntutan hukum. Seluruh unsur unsur sebagaimana pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tidak terpenuhi.

Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Jhony Surjana, bahwa kepemilikan objek tanah SHM No.690/Rorotan, SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, SHM No.4076, sudah berbentuk sertifikat hak milik sejak tahun 1975, yang diperoleh secara warisan dengan mekanisme jual beli dari ayah terdakwa dan Jhony Surjana bernama Ali Surjana yang masih berada di wilayah Bekasi.

Dalam Pledoi disebutkan, bahwa dalam perkara ini saksi pelapor atau korban tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai korban yang dirugikan, walaupun sudah dipanggil secara patut dan layak oleh Jaksa Penuntut Umum dan keterangannya dibacakan Jaksa. Menurut JPU saksi korban Gozali telah meninggal dunia, saksi korban Taslimah sedang sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan, namun sampai tuntutan dibacakan JPU, surat sakit dan surat kematian tidak pernah ditunjukkan JPU dalam persidangan, pada hal Majelis Hakim sudah berulang kali mengingatkan JPU agar menunjukkan bukti bukti sakit dan surat keterangan kematian para saksi korban atau pelapor perkara ini.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dapat disimpulkan, bahwa ahli waris Asmad bin Pungut yang mengaku memiliki tanah berdasarkan Girik C.3411 persil 31.S.II, seluas 14.920 m2, atas nama Asmad bin H.Pungut, yang kenyataannya tanah yang dimiliki para ahli waris berbeda dengan persil 24.S.II, yang menjadi dasar kepemilikan SHM 512/Pusaka Rakyat seluas 9.675 m2, SHM 4076/Rorotan seluas 2.075 m2, SHM 4077/Rorotan seluas 4.888 m2 dengan total luas 16.638 m2 merupakan SHM milik terdakwa Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, bahwa korban dalam perkara ini tidak pernah menunjukkan eksistensinya selama persidangan dan hanya menunjuk wakil kuasa hukum sehingga dapat disimpulkan bahwa ahli waris patut diduga hanya sebagai boneka dari oknum mafia tanah yang berhasrat dan berniat untuk mengambil, merebut tanah milik terdakwa Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, supaya menyatakan tidak sependapat dengan JPU, dan menyatakan menerima nota pembelaan terdakwa. Menyatakan Tony Surjana tidak terbukti secara sah meyakinkan melanggar hukum, dan membebaskan Tony Surjana dari segala tuntutan hukum, ungkap Penasehat Hukum terdakwa.

Ditambahkan, bahwa saat ini di lahan milik terdakwa ada perusahaan milik Edi Sugiarto yang diduga ingin menguasai tanah milik terdakwa. Katanya mereka menyewa lahan tersebut dari ahli waris Asmat bin H.Pungut. kontrak sewanya sudah habis sejak 2022 lalu tapi masih tetap bertahan di lokasi yang bukan miliknya tersebut walau masa sewa sudah habis.
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik perusahaan tersebut, kita selesaikan dulu satu satu masalahnya, fokus pidana ini, ungkapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
12
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
129
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wali Kota Jakpus Resmikan 2 MCK Di Petojo Utara

Wali Kota Jakpus Resmikan 2 MCK Di Petojo Utara

8 bulan yang lalu
43
HUT ke-129 Balikpapan: Menuju Kota Global dalam Balutan Harmoni dan Kesederhanaan

HUT ke-129 Balikpapan: Menuju Kota Global dalam Balutan Harmoni dan Kesederhanaan

6 bulan yang lalu
34
Kasubbag Tata Usaha Anna Hijrianti Mewakili Serahkan Bantuan Sembako Baznas Provinsi Jawa Barat ke Penerima Manfaat

Kasubbag Tata Usaha Anna Hijrianti Mewakili Serahkan Bantuan Sembako Baznas Provinsi Jawa Barat ke Penerima Manfaat

1 tahun yang lalu
76

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA