Jakarta, Kabaronenwes.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, tuntut 2 tahun penjara terdakwa Tony Surjana dalam perkara dugaan pemalsuan akta otentik, surat ukur Blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.
Menurut JPU, Tony Surjana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan padal 266 KUHP. Hal itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa melakukan pemalsuan dengan menandatangani proses permohonan penerbitan surat ukur dan penerbitan blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Jakarta Utara, ucap Jaksa dalam requisitornya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 5/6/2025.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjana mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara penggantian Blanko Sertifikat SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan.
Dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan korban yaitu Ahmad Sayuti, Gozali, Mahmud, Efendi, dan korban ahli waris lainnya.
Bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum, barang siapa, menyuruh, menggunakan, turut serta melakukan, pemalsuan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Oleh karenanya terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloydius Prihartono Bayuaji didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan tersebut, JPU memohon agar Majelis menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara.
Menyikapi tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk membacakan nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.
Penulis : P.Sianturi