kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tony Surjana Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta Otentik Surat Ukur Blanko SHM

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tony Surjana Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta Otentik Surat Ukur Blanko SHM
27
VIEWS

Jakarta, Kabaronenwes.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, tuntut 2 tahun penjara terdakwa Tony Surjana dalam perkara dugaan pemalsuan akta otentik, surat ukur Blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Menurut JPU, Tony Surjana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan padal 266 KUHP. Hal itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa melakukan pemalsuan dengan menandatangani proses permohonan penerbitan surat ukur dan penerbitan blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Jakarta Utara, ucap Jaksa dalam requisitornya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 5/6/2025.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjana mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara penggantian Blanko Sertifikat SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan.
Dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan korban yaitu Ahmad Sayuti, Gozali, Mahmud, Efendi, dan korban ahli waris lainnya.

Bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum, barang siapa, menyuruh, menggunakan, turut serta melakukan, pemalsuan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Oleh karenanya terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloydius Prihartono Bayuaji didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan tersebut, JPU memohon agar Majelis menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara.

Menyikapi tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk membacakan nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
143
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
62
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
40
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
86

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

2 minggu yang lalu
19
Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Tergugat Minta Putusan Inkracht Segera Dieksekusi

Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Tergugat Minta Putusan Inkracht Segera Dieksekusi

1 tahun yang lalu
61
Agus Subejo Serap Aspirasi Warga di Empat Kecamatan, Infrastruktur Jadi Prioritas

Agus Subejo Serap Aspirasi Warga di Empat Kecamatan, Infrastruktur Jadi Prioritas

8 bulan yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA