kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.
45
VIEWS

Lamongan, KabarOne news xom- Seorang wanita paruh baya bernama Dyah surya dewi, S.E., warga menganti, Kabupaten Gresik menjadi korban janji manis investasi proyek oleh temannya sendiri berinisial “AP” laki-laki (46) warga Tanjung No. 177, RT. 002, RW. 002, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dan rekannya perempuan AE (45) seorang warga Simo Rukun, RT. 002, RW. 012, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berujung di Pengadilan Negeri Lamongan. Rabu,(28/05/2025).

Peristiwa hukum antara Penggugat (Dyah surya dewi, S.E) dengan Tergugat (Ap/46/LK dan AE/45/PR) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Lmg., ini dikarenakan adanya Perjanjian Kerjasama Investasi terhadap proyek penimbunan dan pemadatan Lahan di Jl. Raya Mojoagung, Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan Volume 25.000 M3 (Dua puluh lima ribu kubik) yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/04-inv/2024 tertanggal 19 April 2024 yang sedang dikerjakan oleh Tergugat selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Rumah Lamongan yang beralamat kantor di Made Great Residence Blok B2 No. 12, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu.

Berita‎ Terkait

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Korban Dyah surya dewi, S.E melalui pengacaranya dari Kantor Hukum “ANGGA PRANATA, S.H., M.H. & REKAN” yang beralamat kantor di Kebomas, Gresik. menuturkan kronologinya, “Berawal dari tergugat meminta tolong kepada penggugat untuk berkenan membiayai pengerjaan proyek tersebut untuk berkenan menjadi Investor/Pemberi Modal kepada Tergugat yakni sebesar Rp. 200.000.000- (Dua ratus juta rupiah), dengan menjanjikan profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 5000/M3 (Lima ribu per kubik) dengan rincian : Rp. 5000 x 25.000 = Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu Cuma 60 hari /2 (Dua) bulan. Seharusnya mengembalikan modal beserta profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah),” ungkap Nur Lailatus Safaa, S.H. Rabu,(28/05/2025).

Lebih lanjut, Nur Lailatus Safaa mengatakan bahwa, “Ketika sudah lewat jangka waktu perjanjian yakni pada bulan Juli tahun 2024, Penggugat belum menerima pengembalian modal maupun profit/keuntungan bagi hasil dari Tergugat, bahwa Penggugat terus selalu menagih dan menanyakan kepada Tergugat maupun turut Tergugat terkait uang tersebut, akan tetapi mereka menjawab kalau Proyeknya ada kendala dalam pembayaran, dan proyeknya masih belum selesai/ masih proses. Barulah pada bulan September 2024, Penggugat baru menerima pengembalian Modal yakni sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang ditransfer dengan dicicil 3 (tiga) kali oleh Tergugat, Sedangkan profit/keuntungan bagi hasil belum diberikan dengan alasan Tergugat belum menerima pembayaran dari Pemberi/Pemilik Proyek yang ada di Jombang sampai saat ini,” ungkapnya.

Ditambahkan juga olehnya, “Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji wanprestasi, dan juga bahwa klien kami Dyah Surya Dewi sudah bersabar dan memberikan kesempatan dan waktu kepada Tergugat AP dan AE selaku Turut Tergugat selama 1 tahun agar bisa menyelesaikan Kewajibannya dengan cara mencicil pembayaran profit tersebut, akan tetapi tidak ada upaya penyelesaian bahkan beralasan dan menyatakan tidak sanggup” Tutup pengacara Korban, Nur Lailatus Safaa pada awak media saat di Pengadilan Negeri Lamongan. (Red/Bersambung).

SendShareTweet

Related‎ Posts

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
18
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
91
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
265
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
12
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
82
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
53
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
30
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
90
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
59
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
44

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

3 bulan yang lalu
65
DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis, Serap Aspirasi Warga

DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis, Serap Aspirasi Warga

1 minggu yang lalu
8
Promosi Bukan Segalanya: Psikologi Konsumen dan Tantangan Impulsif Online Produk UMKM

Promosi Bukan Segalanya: Psikologi Konsumen dan Tantangan Impulsif Online Produk UMKM

4 bulan yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Ibadah Penyembelihan Kurban Masjid Baitussalam GBM

    Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Ibadah Penyembelihan Kurban Masjid Baitussalam GBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Ketua RT 01/ 011 RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat ikuti sosialisasi Pemilahan dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA