kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.
55
VIEWS

Lamongan, KabarOne news xom- Seorang wanita paruh baya bernama Dyah surya dewi, S.E., warga menganti, Kabupaten Gresik menjadi korban janji manis investasi proyek oleh temannya sendiri berinisial “AP” laki-laki (46) warga Tanjung No. 177, RT. 002, RW. 002, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dan rekannya perempuan AE (45) seorang warga Simo Rukun, RT. 002, RW. 012, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berujung di Pengadilan Negeri Lamongan. Rabu,(28/05/2025).

Peristiwa hukum antara Penggugat (Dyah surya dewi, S.E) dengan Tergugat (Ap/46/LK dan AE/45/PR) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Lmg., ini dikarenakan adanya Perjanjian Kerjasama Investasi terhadap proyek penimbunan dan pemadatan Lahan di Jl. Raya Mojoagung, Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan Volume 25.000 M3 (Dua puluh lima ribu kubik) yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/04-inv/2024 tertanggal 19 April 2024 yang sedang dikerjakan oleh Tergugat selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Rumah Lamongan yang beralamat kantor di Made Great Residence Blok B2 No. 12, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu.

Berita‎ Terkait

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Korban Dyah surya dewi, S.E melalui pengacaranya dari Kantor Hukum “ANGGA PRANATA, S.H., M.H. & REKAN” yang beralamat kantor di Kebomas, Gresik. menuturkan kronologinya, “Berawal dari tergugat meminta tolong kepada penggugat untuk berkenan membiayai pengerjaan proyek tersebut untuk berkenan menjadi Investor/Pemberi Modal kepada Tergugat yakni sebesar Rp. 200.000.000- (Dua ratus juta rupiah), dengan menjanjikan profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 5000/M3 (Lima ribu per kubik) dengan rincian : Rp. 5000 x 25.000 = Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu Cuma 60 hari /2 (Dua) bulan. Seharusnya mengembalikan modal beserta profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah),” ungkap Nur Lailatus Safaa, S.H. Rabu,(28/05/2025).

Lebih lanjut, Nur Lailatus Safaa mengatakan bahwa, “Ketika sudah lewat jangka waktu perjanjian yakni pada bulan Juli tahun 2024, Penggugat belum menerima pengembalian modal maupun profit/keuntungan bagi hasil dari Tergugat, bahwa Penggugat terus selalu menagih dan menanyakan kepada Tergugat maupun turut Tergugat terkait uang tersebut, akan tetapi mereka menjawab kalau Proyeknya ada kendala dalam pembayaran, dan proyeknya masih belum selesai/ masih proses. Barulah pada bulan September 2024, Penggugat baru menerima pengembalian Modal yakni sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang ditransfer dengan dicicil 3 (tiga) kali oleh Tergugat, Sedangkan profit/keuntungan bagi hasil belum diberikan dengan alasan Tergugat belum menerima pembayaran dari Pemberi/Pemilik Proyek yang ada di Jombang sampai saat ini,” ungkapnya.

Ditambahkan juga olehnya, “Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji wanprestasi, dan juga bahwa klien kami Dyah Surya Dewi sudah bersabar dan memberikan kesempatan dan waktu kepada Tergugat AP dan AE selaku Turut Tergugat selama 1 tahun agar bisa menyelesaikan Kewajibannya dengan cara mencicil pembayaran profit tersebut, akan tetapi tidak ada upaya penyelesaian bahkan beralasan dan menyatakan tidak sanggup” Tutup pengacara Korban, Nur Lailatus Safaa pada awak media saat di Pengadilan Negeri Lamongan. (Red/Bersambung).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
41
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
55
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
83
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
57
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
31
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
35
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
40
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
56
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
74
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
37

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

4 bulan yang lalu
161
Pentas Monolog “Di Balik Langit Gaza” Sukses Hipnotis Penonton Palu

Pentas Monolog “Di Balik Langit Gaza” Sukses Hipnotis Penonton Palu

2 bulan yang lalu
70
Sinergi PLN Indonesia Power – IZI Jateng : Edukasi Kesehatan Remaja dan Bantuan Kebutuhan Posyandu di Tanjung Mas

Sinergi PLN Indonesia Power – IZI Jateng : Edukasi Kesehatan Remaja dan Bantuan Kebutuhan Posyandu di Tanjung Mas

4 bulan yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA