Jakarta ,Kabaronenews.com,-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (Ka PN Jakut) Ibrahim Palino, menerbitkan surat penetapan pergantian Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing.
Pada persidangan pembacaan dakwaan JPU dan sidang Eksepsi, sesuai penetapan susunan Majleis Hakim, dalam pokok perkara dipimpin Yusti Cianius Radja didampingi hakim anggota Rudi Kindarto dan Widjawiyata.
Hakim Widjawiyata merupakan Hakim tunggal yang menyidangkan permohonan Praperadila terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Saat menyidangkan permohonan Prapid, Hakim tunggal Widjawiyata, dinilai telah membuat kesalahannyang fatal dalam memutuskan permohonan Prapid Maruba dan Mindo, hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, dari Advokat Dr Fernando Silalahi ST SH MH CLA.
Menurut Fernando, Hakim Widjawiyata, diduga telah membuat putusan Prapid yang sangat fatal kesalahanya tentang nama pelapor dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, bukan nama korban dalam perkara tersebut. Hakim tunggal menolak eksepsi Termohon dan menolak permohonan Prapid Pemohon. Dalam putusan Prapidnya, Hakim tunggal mengakui bahwa adanya salah pengetikan dalam membuat nama pelapor dan hal itu merupakan hal yang biasa. Prapid ditolak dan dilanjutkan ke pembacaan dakawaan.
Sehingga, atas putusan Prapid diduga terjadi “mafia hukum”, sebab Hakim Prapid yang tadinya masuk dalam anggota majelis dalam pokok perkara Maruba dan Mindo, langsung di copot atau diganti dengan hakim lain untuk menyidangkan pokok perkara. Dugaan pencopotan tersebut, adanya konflik insterest antara hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara pembelaan diri tersebut. Disamping putusan tersebut Hakim Widjawiyata dilaporkan kw Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) dan ke KY, ucap Fernando, 27/5/2025.
Sidang Pokok Perkara Maruba dan Mindo Atas Pembelaan Diri
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian dihadapan Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah dan dua Majelis Hakim, Wijawiyata dan R Rudi Kindarto, menyebutkan, terdakwa 1. Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan terdakwa dua Mindo Baringbing, anak dari Biduan Baringbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.
Kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah Maruba Pangaribuan, di jalan Raya Bekas KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudia terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.
Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian saksi korban memukul Terdakwa I menggunakan kayu kaso tersebut dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.
Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala Terdakwa 1 Maruba dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel ditangkap Maruba hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek. Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel.
Setelah Maruba merebut kayu kaso dari tangan Marsel A, lalu memukulkan kayu kaso ke Marcel, satu kali, kemudian saksi korban hendak melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II lalu terdakwa Il memukul saksi korban menggunakan kayu dililit lakban warna hitam sebanyak 2 (dua) kali. Tidak lama kenudian, saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian ke Pololsek Kepala Gading, ucap JPU.
Menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakawa, menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU sudah jelas bahwa terdakwalah yang menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan Marcel dan temannya. Sebab awalnya, kedua terdakwa di maki maki dengan perkataan kotor, lalu dipukul menggunakan kaso yang ada pakunya yang dibawa dan disediakan pelaku Marcel.
Artinya, fakta kebenaran bahwa terdakwalah yang dipukul duluan dan melaporkan kejadian duluan ke Polsek Kelapa Gading. Namun Penyidik dengan sesukanya merubah penyidikan dari pelapor jadi tersangka, ditengarai atas pesanan “mafia tanah” yang ingin merebut lahan hunian Amonang Pangaribuan. Oleh karena itu Kapolsek Kelapa Gading dan jajaran penyidik dilaporkan ke Propam Polri, ungkap Fernando.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan JPU untuk memanggil saksi saksi dalam pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim mengatakan dalam putusan Sela, bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.
Menyikapi putusan Sela, Penasehat Hukum terdakwa, Fernando Silalahi meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU supaya memanggil seluruh saksi Verbalisan (Penyidik) Polsek Kelapa Gading, yang terkait dengan perkara terdakwa Maruba dan Mindo.
” Ijin Majelis, kami dari pihak terdakwa memohon kepada Majlies Hakim supaya memanggil seluruhnya Penyidik yang menangani perkara ini” ucap Fernando.
Menjawab permintaan Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, nanti akan dipanggil seluruhnya saksi saksi Penyidik setelah saksi JPU dihadirkan dalam persidangan, ucap Majleis.
Penulis : P.Sianturi